JAKARTA, HUMAS MKRI – Saksi dari Pemohon yang juga saksi mandat Partai Gelora, Mekiles Baminggen, mengatakan ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Bewani dan Ketua PPD Bokondini merupakan kakak kandung dari caleg Partai Keadilan Sejahtera. Hal ini disampaikannya dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 213-01-07-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Gelora dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 3 pada Jumat (31/5/2024).
Mekiles menjelaskan, ada perubahan suara pada dua distrik saat rekapitulasi di tingkat Kabupaten Tolikara Dapil 3 yaitu Distrik Bewani dan Distrik Bokondini. Menurut dia, Partai Gelora seharusnya memperoleh suara dari Distrik Bewani sebesar 2.224 suara dan Distrik Bokondini sebesar 895 suara sesuai bukti C Hasil Salinan. Partai Gelora juga memperoleh dukungan atau noken dari ketua suku dan tokoh masyarakat Distrik Bokondini untuk diberikan kepada caleg dari Partai Gelora atas nama Dais Baminggen 2.481 suara.
Dengan demikian, menurut Pemohon seharusnya Partai Gelora memperoleh 5.600 suara. Namun, kata Mekiles, suara Partai Gelora tersebut dari Distrik Bewani dan Distrik Bokondini dialihkan semua ke PKS. “Dialihkan ke caleg PKS karena kakak kandungnya yang jadi ketua PPD,” ujar Mekiles di hadapan Majelis Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Baca juga:
Tidak Dapat Kursi di Papua Pegunungan, Partai Gelora Mengadu ke MK
KPU Tegaskan Suara Nol Partai Gelora Untuk Pemilu DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 3
Selain itu, dalam permohonannya, Pemohon juga mendalilkan kehilangan suara pada pemilu DPRD Kabupaten Tolikara Dapil 4. Menurut Pemohon, Partai Gelora seharusnya memperoleh 12.924 suara dari 26 kampung di Distrik Nuggawi dan 2.779 suara dari Distrik Geya. Namun, lagi-lagi suara Gelora justru ditetapkan nol atau nihil, padahal semestinya menurut Pemohon, Partai Gelora memperoleh 15.703 suara.
Kemudian, terdapat perselisihan suara untuk pengisan keanggotaan DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah Dapil 3 sebanyak 570 suara. Menurut Pemohon, Partai Gelora seharusnya memperoleh 1.043 suara, bukan 473 suara seperti yang ditetapkan KPU. Pemohon menyatakan, terjadi perpindahan suara dari caleg Gelora ke caleg PPP.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Tolikara 3, Dapil Tolikara 4, dan Dapil Mamberamo Tengah 3. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Pemohon sebagai berikut: Dapil Tolikara 3: Partai Gelora 5.600 suara; Dapil Tolikara 4 Partai Gelora 15.703 suara; serta Dapil Mamberamo Tengah 3 Partai Gelora 1.043 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan