JAKARTA, HUMAS MKRI – Saksi dari Partai NasDem mengungkap berbagai permasalahan di Dapil Banggai Kepulauan 2 dan Kota Palu 1. Salah satunya adalah pemilih yang mencoblos tidak pada TPS sesuai DPT. Keterangan Saksi ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 98-01-05-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai NasDem. Objek permohonan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, khususnya mengenai pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk Daerah Pemilihan Banggai Kepulauan 2 dan Kota Palu 1.
Erwin sebagai Saksi Pemohon menjelaskan bahwa di TPS 01 Desa Tatakalai terdapat pemilih bernama Irham yang berdasarkan E-KTP telah pindah wilayah ke Desa Tubing, Kecamatan Endong Selatan. Namun, pada saat proses pemilihan, menurut Erwin, Irham mencoblos di TPS 01 Desa Tatakalai.
Menambahkan keterangan Erwin, Moh. Iqra sebagai Saksi Pemohon lainnya, menjelaskan bahwa atas persoalan yang dijelaskan Erwin, ia membawa persoalan tersebut ke rekapitulasi tingkat kabupaten. Dalam rapat pleno tersebut, Iqra menjelaskan ada pelanggaran di TPS 01 Desa Tatakalai. Ia melaporkan persoalan ini ke Bawaslu, namun hingga saat ini belum menerima hasil apapun. Akan tetapi, menurut Bawaslu, terkait persoalan yang dijelaskan Iqra, Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi, tetapi KPU belum melaksanakan rekomendasi tersebut. “Sudah ada rekomendasi, belum dijalankan oleh KPU, Yang Mulia,” ujar perwakilan Bawaslu.
Selain persoalan di atas, Pemohon juga mempersoalkan terkait dengan adanya rekapitulasi yang tidak menggunakan proyektor. Menurut Rahman Nuryady Landang, saksi mandat rekapitulasi di tingkat Kecamatan Mantiklore, ketika rekapitulasi tidak menggunakan proyektor sehingga Rahman tidak mengetahui penginputan sirekap perolehan setiap partai dari Formulir C Hasil ke Formulir D Hasil.
Lebih lanjut, Rahman juga menuturkan bahwa rekapitulasi beberapa kali ditunda. “Rekapitulasi beberapa kali ditunda, Yang Mulia,” ujarnya. Rahman juga menyebut bahwa ada rekapitulasi yang dilakukan, namun saksi tidak diberitahu, sehingga ketika sampai di lokasi rekapitulasi, prosesnya sudah selesai. Ia menjelaskan bahwa ia tidak menandatangani hasil rekapitulasi kecamatan. Rahman menyebut bahwa berdasarkan Formulir D Hasil, perolehan suara Partai NasDem sejumlah 5.893 suara, dan ia tidak menyetujui perolehan tersebut.
Tak Ada Respons
Terkait penjelasan Rahman, KPU sebagai Termohon menghadirkan Samsinar selaku Saksi, menjelaskan bahwa tidak digunakannya proyektor karena jaringan yang tidak bagus dan menggunakan lokasi di luar ruangan sehingga tampilan gambarnya tidak jelas. Tidak digunakannya proyektor ini atas persetujuan semua saksi dan Panwascam. Lebih lanjut, Samsinar menjelaskan bahwa tidak ada keberatan dari saksi, termasuk saksi Pemohon. Namun ketika penutupan baru ada keberatan dari saksi Pemohon. Samsinar selaku pimpinan sidang meminta saksi untuk memberikan data kepadanya agar dapat disandingkan. “Saya meminta data untuk disandingkan, tetapi saksi Pemohon hanya diam,” ungkapnya. Kemudian Samsinar kembali menanyakan apakah saksi mandat Pemohon dapat memberikan data, karena tidak ada jawaban, rapat pleno dilanjutkan atas persetujuan semua pihak, termasuk Saksi Pemohon.
TPS Janggal di Kota Palu
Kemudian terkait Dapil Kota Jambi, Pemohon menghadirkan Herman yang merupakan saksi mandat tingkat Kota Palu sebagai Saksi. Herman menjelaskan bahwa terdapat 20 TPS yang dianggapnya janggal. “Setelah menyandingkan C-Hasil dan D-Hasil Kecamatan tempat saksi Rahman, saya menemukan kejanggalan di 20 TPS, Yang Mulia,” ungkapnya.
Herman juga mengungkapkan adanya ketidaksinkronan antara Formulir C Hasil dan D-Hasil. Herman kemudian menyebut saat rekapitulasi tingkat kabupaten, ia mengambil 8 sampel TPS untuk diminta dibuka di rekapitulasi. Hasilnya, menurutnya, terdapat penambahan dan pengurangan suara. “Ada penambahan dan pengurangan suara di TPS 34,” ungkapnya.
Herman mencontohkan, Partai Gerindra di TPS 34, dalam Formulir C Hasil yang dimiliki Pemohon awalnya memperoleh 18 suara, tetapi dalam Formulir D Hasil menjadi 49 suara. Sementara Partai NasDem di Formulir C Salinan memperoleh 36 suara, namun di Formulir D Hasil menjadi 25 suara. Herman Kemudian menyebut bahwa di rapat rekapitulasi kabupaten akhirnya bersepakat untuk dilakukan perbaikan. Namun, menurutnya, tiba-tiba pimpinan rapat rekapitulasi menghentikan koreksi untuk 7 TPS lain yang ia jadikan sampel dan mengarahkan saksi untuk mengisi form keberatan. “Pimpinan rapat mengarahkan kami untuk mengambil form keberatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait persoalan ini, ia melaporkan ke Bawaslu dan Bawaslu telah memutuskan, tetapi tidak ditindaklanjuti oleh KPU. “Kami melaporkan ke Bawaslu, Bawaslu sudah memutuskan tetapi KPU tidak menindaklanjutinya, Yang Mulia,” ungkap Herman.
Saksi Herman juga menambahkan bahwa ia menemukan boks penyimpanan dan kotak suara dimasukkan dalam ruangan sudah tidak bersegel atau jika ada segel, itu sudah rusak. Menurutnya, banyak dokumen juga berpindah tempat dari kelurahan yang berbeda. Bahkan terdapat dua Formulir C Daftar Hadir yang hilang. Terkait keterangan ini, Bawaslu membenarkan.
Sudah Ditindaklanjuti
Sementara itu, KPU menghadirkan saksi bernama Darmianti yang menjelaskan bahwa putusan Bawaslu Kota Palu sudah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat pleno penyandingan data. Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu dan partai politik.
Keterangan ini diperkuat Idrus selaku Saksi Termohon lainnya meluruskan keterangan Saksi Pemohon yang menyebut mengajukan 8 TPS untuk diperiksa. Menurut Idrus, ia hanya mengajukan 5 TPS. “Saya meluruskan, Yang Mulia, apa yang disampaikan saksi Pemohon, bukan 8 TPS yang diajukan, melainkan 5 TPS,” ungkapnya.
Idrus kemudian menjelaskan bahwa terkait rekomendasi Bawaslu, ia telah melaksanakan rapat pleno untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terhadap 8 TPS yang dipermasalahkan oleh Pemohon. “Rekomendasi Bawaslu sudah ditindaklanjuti, Yang Mulia,” ungkapnya. Idrus juga menambahkan bahwa tidak benar ada dua Formulir C Daftar Hadir TPS yang hilang. Ia menyebutkan bahwa salah satu saksi Pemohon mengetahui kedua daftar hadir tersebut ada saat ditunjukkan oleh dirinya.
Di daerah lain yang juga dipermasalahkan oleh Pemohon, saksi Ayub M. Tiah dari KPU menjelaskan bahwa KPU Banggai Kepulauan sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. “KPU Banggai Kepulauan sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu di hari yang sama, Yang Mulia, 22 Februari 2024,” ungkapnya. Namun karena tidak tersedianya logistik Pemilu maka pemungutan suara ulang tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Baca juga:
Tidak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, Partai NasDem Pembatalan Keputusan KPU Sepanjang Dapil Palu 1
KPU: Tak Ada Rekomendasi Bawaslu untuk PSU di Banggai Kepulauan 2
Sebelumnya, dalam permohonan, Pemohon mendalilkan bahwa KPU tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024, tertanggal 22 Februari 2024, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, sehingga sangat mempengaruhi perolehan suara NasDem untuk memperoleh kursi anggota DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan. NasDem menjelaskan bahwa rekomendasi Bawaslu dengan nomor: 01/PM.02.03/ST-02.10/2/2024 tertanggal 22 Februari 2024 sangat berpeluang untuk menutup selisih 13 suara antara Pemohon dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Hal ini didasarkan pada data di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, yang direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang, di mana dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 199 pemilih. Rekomendasi PSU ini berasal dari kejadian di TPS 001 Desa Tatakalai, Kecamatan Tinangkung Utara, terdapat pemilih yang bukan berdomisili di Desa Tatakalai namun memilih di sana, sementara domisili asli pemilih tersebut berada di Desa Tobing, Kecamatan Tinangkung Selatan, dan pemilih tersebut diberikan lima jenis surat suara.
Lebih lanjut, Pemohon mempersoalkan termohon yang tidak menindaklanjuti putusan Bawaslu Kota Palu. Menurut Pemohon, putusan tersebut dikeluarkan karena termohon tidak menggunakan proyektor dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan. Hal ini mengakibatkan tidak dapat disaksikannya proses penginputan data C-Hasil DPRD Kab/Kota ke dalam aplikasi Sirekap selama pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk memerintahkan termohon melaksanakan pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang di daerah yang dipermasalahkan oleh Pemohon.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina