JAKARTA, HUMAS MKRI – Saksi PKB ungkap dugaan penambahan suara untuk PDIP di beberapa tempat di Dapil Sigi 5. Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 166-01-01-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan Calon Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Taufik, saksi Pemohon yang merupakan saksi mandat dari Partai PKB pada rekapitulasi di tingkat Kabupaten Sigi, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan angka yang dibacakan PPK Kecamatan Marawola di TPS 2 Desa Tinggide. Dalam Formulir C Hasil, PDIP memperoleh 17 suara, namun di Formulir D Hasil yang dibacakan PPK, suara PDIP berubah menjadi 18 suara. Hal serupa terjadi di TPS 9 Desa Tinggide, Kecamatan Marawola, suara PDIP dalam Formulir C Hasil adalah 3 suara berubah menjadi 4 suara di Formulir D Hasil. Selain itu, Taufik juga melaporkan pengurangan perolehan suara PKB di TPS 03 Desa Boya Baliase, yang seharusnya 20 suara menjadi 19 suara, sebagaimana terlihat dalam dokumen Formulir C Hasil, Formulir C Hasil Salinan, dan Formulir D Hasil. Taufik menuturkan bahwa ia menolak hasil rekapitulasi kabupaten, mengisi form kejadian khusus, dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten Sigi.
Baca juga:
PKB Dalilkan Adanya Penambahan Suara PDIP di Dapil Sigi 5
KPU Sebut Rekapitulasi Penghitungan Suara Pileg Kabupaten Sigi Sudah Sesuai
Sementara itu, Marini, saksi dari KPU yang merupakan PPK Kecamatan Marawola, menjelaskan bahwa untuk TPS 03 Desa Boya Baliase, setelah dilakukan pencocokan Formulir C Hasil Salinan dan Formulir C Hasil Plano, saksi dari beberapa partai mengajukan keberatan. Setelah meminta saran dari Panwaslu Kecamatan, dilakukan penghitungan suara ulang di Kecamatan Marawola. Berdasarkan hasil penghitungan ulang, terdapat perbaikan untuk perolehan suara empat partai politik. Untuk PKB, caleg nomor 1 dari 2 suara menjadi 1 suara. Untuk Partai NasDem, caleg nomor 2 dari 17 suara menjadi 16 suara. Untuk Partai Hanura, caleg nomor 5 dari 3 suara menjadi 5 suara. Terakhir, untuk Partai Demokrat, caleg nomor 5 dari 18 suara menjadi 17 suara. Karena saksi PKB tidak hadir, maka Formulir C-Hasil Salinan milik PKB belum diperbaiki. “Saksi PKB tidak hadir, jadi C-Hasil Salinan PKB belum diperbaiki,” ungkapnya.
Marini juga menjelaskan bahwa tidak ada keberatan dari saksi parpol dan saksi Pemohon juga hadir serta menandatangani. “Setelah rekapitulasi ditutup, tidak ada keberatan dari saksi-saksi partai, dan saksi PKB hadir serta menandatangani,” ungkap Marini.
Kemudian Fitra, saksi KPU lainnya yang merupakan anggota PPK Kecamatan Konifaro, menjelaskan terkait permasalahan di TPS 05 Desa Uimanje. Saksi PDIP mengajukan keberatan terkait surat suara tidak sah yang berjumlah 48 surat suara, yang perlu pencermatan lebih lanjut. Setelah dilakukan pencermatan, ditemukan 40 surat suara sah dan 8 surat suara tidak sah. Fitra menjelaskan bahwa 40 surat suara sah tersebut dikarenakan petugas PPS menyatakan tidak sah terhadap surat suara yang mencoblos caleg dan partai, padahal hal tersebut sah. Adapun 8 surat suara tidak sah karena terdapat dua coblosan di dua partai. Setelah dilakukan pencermatan, semua saksi dan panwas menyetujui dan menandatangani Formulir D Hasil. “Setelah dilakukan pencermatan, semua saksi dan panwas menyetujui dan saksi menandatangani D-Hasil,” ungkapnya.
Selanjutnya, Soleman, saksi dari KPU menerangkan terkait keberatan PKB di rekapitulasi tingkat kabupaten, ia telah menanyakan apakah keberatan yang ada sudah ditindaklanjuti dan diperbaiki di tingkat kecamatan. Setelah mengetahui bahwa sudah diperbaiki, maka tidak dilakukan perbaikan kembali di tingkat kabupaten. “Saya menanyakan dan tidak ada rekapitulasi tidak ada rekomendasi dari Bawaslu, jadi tidak perlu diperbaiki di tingkat kabupaten,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat selisih antara Pemohon dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan versi Pemohon dan versi termohon. Menurut Pemohon, suaranya seharusnya adalah 2.190, tetapi oleh termohon ditetapkan 2.181. Sementara untuk PDIP, menurut Pemohon seharusnya memperoleh 2.189, tetapi oleh termohon ditetapkan 2.190 suara.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, Pemohon juga meminta MK untuk menetapkan hasil perolehan suara yang menurut Pemohon benar.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina