PKS Dalilkan Pengurangan Perolehan Suara di Distrik Sentani Dapil Papua 3
jum'at, 02 Mei 2024
| 16:41 WIB
Kuasa hukum Pemohon, Faudjan Muslim pada sidang perdana PHPU Pileg di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024). Foto Humas/Teguh
JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ke Mahkamah Konstitusi. Sidang Perkara Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Kamis (2/5/2024).
Melalui Faudjan Muslim Pemohon menyatakan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Berdasarkan persandingan perolehan suara PKS menurut Termohon adalah 6.658 dan Pemohon adalah 6.671, sehingga terdapat selisih 13 suara. Hal tersebut menurut Pemohon terjadisaat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan/distrik Sentani pada 2 Maret 2024. Setelah melewati perjuangan dan pernyataan keberatan pada pihak penyelenggara pemilu secara berjenjang, Pemohon menyatakan menolak perolehan suara sepanjang Distrik Sentani. Sebab, jika tidak terjadi penguranagn suara Pemohon dan penambahan suara pada 15 partai peserta pemilihan lainnya, maka Pemohon akan mendapatkan posisi kursi ke-8 dari keanggotaan DPRD Provinsi Papua. “Sehingga Pemohon memohon kepada Mahkamah agar menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Ppaua di Dapil Papua 3 untuk PKS sebanyak 6.671 suara,” ucap Faudjan membacakan butir ke-3 petitum permohonan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.