JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan sejumlah saksi yang mengungkapkan penambahan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 05 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala. Keterangan saksi ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (31/5/2024). Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 170-01-03-26/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh PDIP untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Donggala 4, Provinsi Sulawesi Tengah.
Ismail yang merupakan saksi mandat PPP di TPS 05 Desa Sioyong menjadi Saksi Pemohon yang dihadirkan PDIP. Ia menyebut perolehan suara Partai NasDem di TPS tersebut adalah 77 suara, sementara PDIP memperoleh 13 suara. “Yang saya ingat, Nasdem 77 suara, PDIP 13 suara,” ungkapnya.
Moh. Iqbal, saksi pemohon lainnya yang merupakan saksi mandat di Kecamatan Dampelas, menjelaskan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, suara partai Nasdem di TPS 05 Desa Sioyong berubah dari 77 menjadi 78 suara. “Partai Nasdem berubah dari 77 ke 78 suara,” ungkap Iqbal.
Namun, menurut Muhammad Rasyidi Bakry dari Bawaslu, perubahan tersebut disebabkan oleh rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan surat suara ulang karena ditemukan selisih jumlah suara sah partai politik di Kecamatan Dampelas. Berdasarkan laporan hasil pengawasan, jumlah suara sah seharusnya 179 suara, tetapi tertulis 178 suara. Setelah dilakukan penghitungan surat suara ulang, ditemukan satu suara yang belum terhitung untuk caleg Partai Nasdem.
“Terdapat selisih jumlah suara sah partai politik yang seharusnya 179 suara tertulis 178 suara, sehingga direkomendasikan penghitungan suara ulang,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan perubahan Formulir C Plano yang terjadi, Mahkamah meminta Termohon untuk menghadirkan kotak surat suara untuk diperiksa pada persidangan berikutnya pada Senin (03/06/2024). “Saya minta KPU menghadirkan kotak surat suara pada sidang selanjutnya pada Senin,” ungkap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Baca juga:
PDIP Dalilkan Sejumlah Kecurangan di Provinsi Sulawesi Tengah
Bukan Persoalkan Perolehan Suara, MK Diminta Tolak Permohonan PDIP untuk Dapil Palu 4
Sebelumnya, dalam permohonan, PDIP mempersoalkan selisih suara antara PDIP dengan Partai NasDem untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala, Dapil Donggala 4. Menurut PDIP, KPU telah melakukan kesalahan dengan menambahkan satu suara untuk Partai NasDem di TPS 005 Desa Sioyong tanpa dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut PDIP, Partai NasDem seharusnya mendapatkan 7,256 suara, namun oleh KPU, Partai NasDem ditetapkan memiliki 7,257 suara. PDIP berpendapat bahwa jika suara tambahan tidak diperhitungkan, kursi ke-7 untuk DPRD Kabupaten Donggala Dapil 4 seharusnya menjadi milik PDIP. Berdasarkan perhitungan KPU, dengan total suara 7.257, menggunakan metode pembagian Sainte-Laguë, jumlah ini menghasilkan 2.419, yang sesuai dengan perolehan suara PDIP. Namun, seharusnya suara Partai NasDem adalah 7.256, sehingga hasil pembagiannya hanya 2.418.
Dalam permohonannya, PDIP meminta MK untuk membatalkan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang berkaitan dengan hasil perolehan suara Pemilu. Selain itu, PDIP juga meminta MK untuk memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 08 Kelurahan Ulujadi dan menetapkan hasil perolehan suara yang menurut PDIP benar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Donggala di Dapil Donggala 4.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina