JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024 yang diajukan oleh Harley Alfredo Benfica Mangindaan, calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Daerah Pemilihan (Dapil) 1 dari Partai Demokrat. Sidang Perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Jum’at (31/5/2024) oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Persidangan dengan agenda pembuktian ini dihadiri oleh Pemohon (Harley Alfredo Benfica Mangindaan), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait Royke Reynald Anter.
Jerry Pangalila, merupakan saksi mandat di PPK Kecamatan Malalayang, Manado. Saksi menyampaikan bahwa di hari pertama ketika bertugas, surat mandat yang bersangkutan ditolak oleh PPK Kecamatan Malalayang. Hal ini terulang di hari kedua bekerja sebagai saksi mandat di PPK Kecamatan Malalayang.
“Bahkan ketika sudah diizinkan untuk masuk, saya tidak diizinkan untuk menjadi saksi di panel-panel saat pleno. Yang menghalangi adalah sesama utusan saksi dari Partai Demokrat” kata Jerry.
Saksi melaporkan bahwa terdapat perbedaan suara di pleno tingkat kota. Seharusnya Pemohon mendapatkan 18.963 suara dan partai terkait mendapatkan 18.940 suara.
Menanggapi kesaksian saksi Pemohon, kuasa hukum Termohon menyatakan bahwa data yang dipegang oleh Pemohon bukanlah data yang akurat untuk disandingkan, seharusnya Pemohon membawa C Hasil Plano.
Bawaslu menyampaikan perolehan suara yang didapatkan baik oleh Pemohon dan Termohon. Untuk perolehan suara partai Demokrat sendiri yaitu 45.254 suara. Untuk Royke Reynald Anter (Pihak Terkait), mendapat 18.998 suara dan Mangindaan (Pemohon) mendapatkan 18.952 suara. Data ini sama dengan data di pleno tingkat provinsi dan sama dengan data yang dipegang oleh Pihak Termohon.
Menjawab pernyataan saksi soal larangan masuk bagi saksi mandat Pemohon, Ariansyah (saksi Termohon) membantah hal tersebut dan menyatakan tidak benar bahwa ada saksi mandat yang dilarang masuk. Ariansyah menegaskan, hanya satu saksi mandat yang boleh masuk ke dalam pleno. Kemudian, perwakilan KPU juga menjelaskan bahwa seluruh saksi mandat telah menandatangani dokumen pleno sehingga dianggap tidak ada kejadian khusus selama pleno berlangsung.
Baca juga:
Penambahan dan Pengurangan Suara Caleg Demokrat Dapil Sulawesi Utara 1
Caleg Demokrat Berebut Suara DPRD Dapil Sulawesi Utara 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.