JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Demokrat terkait pemilu DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1. Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Saksi yang dihadirkan Pemohon, yang juga saksi mandat Partai Demokrat tingkat Distrik Yapen Selatan, Mahyus, mengatakan pihaknya tidak menerima D Hasil Distrik setelah rekapitulasi penghitungan suara di 103 TPS yang ada di distrik setempat. Mahyus mengaku baru melihat D Hasil Kecamatan Yapen Selatan 10 hari setelah rekapitulasi tingkat distrik selesai. Usai hal tersebut, dia menemukan ada penambahan suara di tiga partai yang menggeser posisi Partai Demokrat dari peringkat ke-8 menjadi ke-11 sehingga Partai Demokrat gagal mendapatkan kursi kedelapan atau kursi terakhir DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen Dapil 1.
“Saya melihat adanya penambahan suara di tiga partai, pertama Golkar sebanyak 297 suara, PKN 308 suara, Perindo ini yang paling banyak 517 suara, di partai Demokrat itu tidak dikurangi sama sekali tidak juga ditambahkan,” ujar Mahyus di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, pada Jumat (31/5/2024).
Dia menjelaskan, alasan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) tidak menerbitkan D Hasil Distrik sesaat setelah rekapitulasi di tingkat TPS pada 1 Maret 2024 karena proses penginputan data pada aplikasi Sirekap mengalami kendala atau error sehingga memulainya dari nol. Mahyus baru melihat D Hasil Distrik pada 11 Maret 2024.
Karena itu, Mahyus mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan. Sementara menurut Anggota Bawaslu Provinsi Papua Amandus Situmorang menyatakan, laporan yang disampaikan Pemohon tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu karena terlapor tidak menghadiri pemanggilan Sentra Gakkumdu.
“Kemudian laporan mengandung pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran kode etik diteruskan kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,” tutur Amandus.
Baca juga:
Pemeriksaan PHPU Demokrat Dapil Kepulauan Yapen 1 Berlanjut
Sebagai informasi, Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 129-01-14-33/PS/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam perkara ini sebelum menjatuhkan putusan akhir. Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota DPRP Provinsi Papua 1 dan Dapil Provinsi Papua 5; DPRK Kabupaten Kepulauan Yapen 4 dan Dapil Kota Jayapura 3 adalah tidak dapat diterima. Dalam petitumnya Pemohon meminta Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Golkar, PKN, dan Perindo untuk pengisian anggota DPRK Kepulauan Yapen Dapil 1 serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk Partai Demokrat adalah 1.280 suara.
Baca juga:
KPU Bantah Demokrat Soal Penggelembungan Suara Golkar di DPRD Papua Dapil 1
Upaya Partai Demokrat Raih Kursi Terakhir di Papua
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.