JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Perindo sebagai Pemohon menghadirkan sejumlah saksi guna menerangkan kejadian yang menimbulkan hilangnya suara Pemohon. Salah satunya pergantian PPD Kecamatan Assotipo, Kabupaten Jayawijaya di tengah masa rekapitulasi. Keterangan Saksi Pemohon ini didengar Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo pada Jumat (31/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam sidang Perkara Nomor 177-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, diajukan oleh Partai Perindo. Bernadus Wetipo selaku saksi Pemohon yang merupakan Ketua PPD Distrik Assotipo menyampaikan telah melaksanakan tahapan pemilu sampai pada proses rekapitulasi. Ia menyebut ada sedikit ketidakcocokan data antara PPS dan PPD pada saat pembacaan rekapitulasi hasil suara untuk Distrik Assotipo di tingkat kabupaten.
“Di situ kami diberikan waktu untuk mensinkronkan data. Karena waktu itu ada sedikit ketidakcocokan data antara PPK dan Pandis. Di situ kami diberikan waktu untuk memberikan Formulir C1 Hasil kepada PPD. Karena di tingkat TPS tidak diberikan Formulir C Hasil. Hari itu hanya membawa (Formulir) D Hasil jadi direkomendasikan untuk serahkan (Formulir) C Hasil kepada pengawas distrik. Akhirnya di pertemuan kedua diserahkan,” jelas Bernadus.
Menurut Bernadus, data yang direkap tidak sama dengan data yang dipegang oleh Panwascam. Hasil pencocokan data telah dilakukan, tetapi pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk melaksanakan pleno di tingkat kabupaten.
“Ketika perpindahan sidang pleno diambil alih oleh tingkat provinsi itu kami baru tahu kalau diganti, Yang Mulia. Kami tidak tahu, pas mau melaksanakan pleno kami diberitahukan sudah tidak menjabat lagi,” terangnya.
Bernadus melanjutkan hasil pencocokan tadi belum dibawa ke pleno, tetapi ia sebagai Ketua PPD Distrik Assotipo sudah diganti. “SK saya sampai April. Kalau tidak salah tanggal 4 April, Yang Mulia. Pergantian tanggal 18 Maret pas terjadi pergantian pengambilan,” sebutnya.
Hal yang sama dikatakan oleh Sonimo Lani yang merupakan Divisi Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya. Ia menyebut masa jabatannya berakhir pada 17 Maret 2024 yang harusnya berakhir pada 18 Maret 2024. Ia pun menerangkan tidak terjadi pergantian antar-waktu PPK di Kabupaten Jayawijaya.
“Surat SK dikeluarkan oleh Ketua KPU yang saat ini sudah menjadi mantan, tanpa ada pleno KPU. Jadi itu terkesan SK dikeluarkan secara sepihak,” terang Sonimo.
Menanggapi kesaksian tersebut, KPU sebagai Termohon menghadirkan Melkianus Kambu yang merupakan bagian Divisi Teknis Pemilihan Umum KPU Provinsi Papua Pegunungan. Ia menyebut pergantian PPD dikarenakan rekapitulasi mengalami kebuntuan yang menimbulkan Tindakan anarkis. Sehingga KPU melakukan supervisi dan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan melakukan kesepakatan.
“Tanggal 4 Distrik Assotipo melaksanakan rekapitulasi di Gedung DPR. Terjadi deadlock besar terjadi pemukulan. Kita melakukan supervisi dan Pemerintahan Daerah melakukan rapat. Kemudian disepakati ada tujuh poin yang salah satunya adalah pergantian PPD. Harus dilakukan pergantian agar pleno dapat dilanjutkan. Alasan pokoknya karena tuntutan harus ganti PPD Assotipo,” ungkap Melikanus.
Baca juga:
Caleg Partai Perindo Minta KPU Koreksi Hasil Pileg di Dapil Jayawijaya 4
Bawaslu Uraikan Perihal Pembetulan Rekapitulasi Penghitungan Suaradi Dapil Jayawijaya 4
Sebelumnya, Hersen Wetapo sebagai Pemohon merupakan perseorangan merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya 4 dari Partai Perindo. Pemohon menyandingkan dan menjelaskan perbedaan penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon hanya pada Dapil yang dimohonkan. Penghitungan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon disertai dengan alat bukti di Dapil Jayawijaya 4 di Kabupaten/Kota Jayawijaya yaitu Distrik Assotipo. Pemohon mendalilkan dari hasil yang ditetapkan oleh Termohon melalui penetapan di tingkat PPD di Distrik Assotipo dengan tidak diperolehnya suara Pemohon sebagaimana mestinya. Sehingga penetapan rekapitulasi hasil suara oleh KPU (Termohon) di di Dapil Jayawijaya 4 sangat merugikan Pemohon. Perolehan suara pada 1 (satu) distrik tersebut bermasalah yang disebabkan pergantian antara PPD yang lama dan PPD yang baru. Kemudian, adanya peralihan suara Pemohon, terdapat di beberapa calon anggota DPRD kabupaten/kota dari partai lain yang penyebarannya, yakni Naris Wetapo dari Partai Gelora sebesar 2.080 suara dan Antonius Wetipo dari Partai Garuda sebesar 2.471 suara.
Untuk itu dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 (empat) di Distrik Assotipo. Serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar bagi Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten/Kota sepanjang di Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 dari Partai Perindo atas nama Hersen Wetapo sebesar 4.551 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan