JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengisian kursi calon anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5 Provinsi Sulawesi Utara. Sidang Perkara Nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Jumat (31/05/2024) pukul; 08.00 WIB.
Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang dihadiri oleh Pemohon dari Partai Amanat Nasional (PAN), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
Dandi Permadi Mamonto, saksi pertama Pemohon merupakan saksi mandat di pleno tingkat kecamatan Tombariri Timur. Di Kecamatan Tombariri Timur terdapat 10 desa dan 37 TPS. Saat proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, seluruh saksi mandat hadir di dalam pleno dan seluruh saksi mandat telah menandatangani dokumen pleno termasuk dari partai Pemohon. Meskipun begitu, Dandi menyampaikan bahwa ada permasalahan yang terjadi pada saat pleno.
“Pleno dimulai pada Sabtu 17 Februari 2024. Pleno sempat diskors hingga hari Senin. Jadi, skorsing dilakukan sebanyak dua hari. Kemudian, pada pleno di hari Senin tersebut, diketahui pleno dilakukan secara manual. Hingga selesai pleno tidak ada masalah. Akan tetapi, di akhir pleno, masalah muncul di tingkat DPRD Provinsi dan dilakukan penghitungan ulang. Saat penyalinan dari manual ke sirekap terdapat ketidaksesuaian angka dari C Plano, C1 Salinan ke D hasil. Kelainan ini terjadi di tiga desa,” jelas Dandi.
Andi Nurdin, saksi kedua dari Pemohon, merupakan saksi mandat di Kecamatan Tombariri. Menurut saksi, di Desa Ranowangko di TPS 06 terjadi penambahan perolehan suara untuk PDI Perjuangan dari 24 menjadi 34 suara. Di C Salinan suara perolehan PDI Perjuangan adalah 24 suara dan di D hasil menjadi 34 suara. Akan tetapi, setelah dicek oleh Mahkamah, C Plano PDI Perjuangan memang 34 suara sehingga perolehan D hasil PDI Perjuangan sudah seharusnya 34 suara.
Saksi menambahkan pada saat pembukaan kotak suara untuk kepentingan sengketa PHPU di MK, dokumen C Plano yang pada awalnya bersih tanpa noda tip-ex menjadi terdapat banyak tip-ex. Kemudian di TPS 06 Desa Ranowangko di Tombariri, di saat pembukaan kotak tidak ditemukan daftar hadir. Namun tetapi hal ini dibantah oleh Bawaslu.
Menjawab permasalahan daftar hadir di TPS 06 Desa Ranowangko, Rendy V.K Siawa dari KPU menyatakan bahwa daftar hadir tersebut tercecer tercampur di dalam dokumen DPT, akan tetapi semua dokumen tersebut tetap ada di dalam kotak/peti. Hal ini dikonfirmasi oleh Ranee Hendrithe Mangala, saksi Termohon bahwa daftar hadir tersebut ada dan telah dijadikan barang bukti untuk kepentingan persidangan.
Sedangkan Bawaslu mengonfirmasi bahwa tidak ada kejadian khusus terkait ketidakadaan daftar hadir seperti yang disampaikan oleh Pemohon.
Baca juga:
KPU Sangkal Dalil Penambahan dan Pengurangan Suara di Dapil Minahasa 5
PAN Sinyalir Penambahan dan Pengurangan Suara di Dapil Minahasa 5
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.