JAKARTA, HUMAS MKRI – Calon Anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1 dari Partai Demokrat, Emus M Gwijangge menghadirkan sejumlah saksi yang menerangkan mengenai penggelembungan suara untuk calon lainnya, Fransina Daby. Para saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024 (PHPU Legislatif 2024) yang digelar pada Jumat (31/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 48-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyoal perselisihan suara antarcaleg Partai Demokrat.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, para saksi mengungkap adanya kesepakatan jumlah suara pada tingkat distrik, namun jumlah tersebut berubah ketika dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Salah satu yang mengungkapkan hal ini adalah Saksi Pemohon bernama Benisius Dabili sebagai saksi mandat Partai Demokrat di Distrik Ibele. Ia menyebut telah ada kesepakatan sepuluh kepala suku untuk memberikan suara kepada Pemohon sebesar 4.692 suara yang tertuang dalam Formulir C Hasil Distrik Ibele, Kabupaten Jayawijaya.
“Itu sepuluh kampung memberikan suara dengan sistem noken. Memberikan suara kepada Bapak Emus M Gwijangge sebanyak 4.692 suara,” jelas Benisius yang merinci terdapat sepuluh kampung dan 32 TPS di Distrik Ibele.
Akan tetapi, lanjut Benisius, perubahan perolehan suara terjadi di tingkat distrik. Ketika pembacaan Formulir C Hasil Distrik Ibele, suara Emus M Gwijangge berkurang sebanyak 1.020 suara menjadi 3.672 suara. “Sebanyak 1.020 suara berkurang. Saya mengajukan keberatan tapi tidak ditanggapi,” sebut Benisius.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Saksi Pemohon lainnya, Dwi Jatmiko. Ia mengungkapkan perolehan suara menjadi nol di enam distrik, yakni Distrik Wamena, Distrik Ibele, Distrik Kurulu, Distrik Bugi, Distrik Bpiri, dan Distrik Pelebaga. Padahal Pemohon mendapatkan suara di distrik-distrik tersebut.
“Data yang saya bawa berupa (formulir) C Hasil. Di Distrik Wamena, yang dibacakan nol, namun berdasarkan (formulir) C Hasil yang saya bawa 161 (suara) untuk Pemohon. Distrik Ibele dibacakan PPD Distrik 1.500 (suara), tapi di (formulir) C Hasil 3.672 (suara). Distrik Kurulu dibacakan PPD Distrik nol (suara), tapi di (formulir) C Hasil itu 221 (suara),” urai Dwi Jatmiko.
Baca juga:
Sesama Caleg Partai Demokrat Rebutkan Suara Untuk DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 1
KPU Bantah Alihkan Suara Sesama Caleg Demokrat DPRD Papua Pegunungan Dapil 1
Menanggapi keterangan Saksi Pemohon terkait Distrik Ibele, KPU sebagai Termohon menghadirkan Ketua PPD Distrik Ibele, Jeck Ericks Hiluka. Ia menyebutkan ada Pleno Rekapitulasi pada 15 Februari 2024. Kala itu, ada kesepakatan masyarakat memberikan suara kepada Pemohon sebesar 1.500 suara. Jeck membantah kesepakatan masyarakat yang memberikan suara sebesar 3.672 kepada Pemohon. “(Rekapitulasi Pemohon) itu salah. Dan Benisius, Saksi Pemohon tidak ada,” jelas Jeck.
Sementara Kasubag Teknis KPU Kabupaten Jayawijaya Noella Enny N. Kafiar yang menyebut adanya rekomendasi Bawaslu terkait beberapa kejadian di atas. Namun, ia mengakui rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan.
“Karena surat rekomendasi Bawaslu masuk ke KPU Kabupaten Jayawijaya baru masuk pada 23 Maret 2024 walaupun di surat tersebut tertanggal 19 Maret 2024,” terangnya yang merinci bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya berakhir pada 18 Maret 2024. (*)
Penulis: L.A.P
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan