JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perkara Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli. Partai NasDem mendalilkan adanya pergeseran perolehan suara yang menyebabkannya kehilangan kursi DPRP Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
Menurut Saksi dari Pemohon yang juga saksi mandat Partai NasDem di tingkat distrik dan kabupaten, Eroolmoddy Marwery, terdapat ketidakcocokan perolehan suara sejumlah partai politik (parpol) di Distrik Sentani antara D Hasil Distrik/Kecamatan dan C Hasil Salinan. Dia menyatakan terdapat pengurangan suara Partai NasDem dan penambahan suara kepada beberapa partai peserta pemilu.
“C Salinan dan rekapitulasi dari KSN di sana ada perbedaan suara, ada penambahan suara di beberapa partai, secara khusus di Partai NasDem kami mengalami penurunan suara, untuk Partai Golkar ada penambahan sekitar 3.000 suara. Perubahan hampir merata di seluruh TPS yang ada di Sentani,” ujar Erool di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Jumat (31/5/2024).
Berikutnya, Saksi dari Pemohon yang juga Ketua Komite Saksi Nasional (KSN) Partai NasDem, Andreas Wakum, menyebut pihaknya kesulitan mendapatkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di TPS dan tingkat distrik. Dia menyatakan terdapat hasil penghitungan yang berbeda antara TPS, Panitia Pemilihan Distrik (PPD), maupun tingkat kabupaten.
“Ada perbedaan, dari Papua 3 Partai NasDem kekurangan suara 28 suara di Distrik Sentani,” kata Andreas di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta.
Di sisi lain, KPU Kabupaten Jayapura membenarkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Sentani tidak diberikan D Hasil Kecamatan dan form Kejadian Khusus oleh PPD Sentani hingga akhir pelaksanaan pleno rekapitulasi. Hingga Panwaslu Distrik Sentani mengeluarkan satu surat yang pada pokoknya mengimbau PPD Sentani mengumumkan dan memberikan D Hasil kepada penyelenggara dan saksi partai politik.
Ketua KPU Provinsi Steve Dumbon mengatakan, pada saat pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten Jayapura terdapat Bawaslu yang keberatan karena ada data yang tidak disinkron. Kemudian rapat pleno diskors cukup lama untuk sinkronisasi data. Setelah sinkronisasi data, pleno kembali dibuka dan dilaksanakan pembacaan hasil rekapitulasi. Dia menegaskan, tidak ada keberatan selama proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. “Pembacaan hasil tidak ada keberatan,” kata Steve.
Baca juga:
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Sebagai informasi, Mahkamah telah mengeluarkan Petikan Putusan Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas perkara ini. Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon sepanjang pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Jayapura Daerah Pemilihan Kota Jayapura 4 tidak dapat diterima.
Dalam permohonannya Pemohon mendalilkan terdapat penambahan suara Partai Golkar sebesar 3.120 suara di Distrik Sentani. Selain itu, ada beberapa partai lain yang terdapat penambahan suara antara lain PKB 487 suara, sedangkan terjadi pengurangan suara Partai NasDem sebesar 28 suara. Akibat penambahan dan pengurangan suara tersebut, NasDem hanya mendapat satu kursi. Pemohon mengeklaim, apabila suara murni dari TPS di Distrik Sentani dikembalikan, NasDem akan memperoleh dua kursi pada peringkat kursi kesatu dan kursi kesembilan kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD Provinsi Papua Dapil 3 serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Dapil 3 sebagai berikut: NasDem 19.246 suara.
Baca juga:
PHPU NasDem untuk DPRP Papua 3 Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.