JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan mendengarkan keterangan saksi/ahli dalam Perkara Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS mempersoalkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) 3 dan Dapil 5 di Provinsi Jawa Timur.
Di tengah berlangsungnya sidang, Wakil Ketua MK Saldi Isra yang juga pimpinan Majelis Panel 2 menaruh kecurigaan terhadap ada atau tidaknya pemilu di daerah yang dipersoalkan Pemohon. Pada awalnya, Saldi meminta Sahidi Nurliman, Saksi Termohon (KPU), maju ke meja hakim dan membubuhkan tanda tangan di kertas kosong sebanyak tiga kali.
Rupanya, Saldi mencocokkan tanda tangan Sahidi tersebut dengan daftar hadir pemilih di TPS 009 Desa Durin Timur. Namun, Saldi mendapatkan tanda tangan Sahidi saat di persidangan tidak sama dengan yang tertera pada daftar hadir pemilih. Setelah dikonfirmasi, ternyata Sahidi tidak menandatangani daftar hadir pemilih dan justru membiarkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menandatanganinya.
“Karena kami ini menaruh kecurigaan karena daftar hadirnya itu diisi oleh bukan orang yang punya tanda tangan sebagian besarnya mungkin satu dua ada yang tidak ya,” ujar Saldi didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta pada Kamis (30/5/2024).
Sayangnya tidak ada Saksi lainnya yang menjadi pemilih di TPS 009 Desa Durin Timur. Ada Saksi yang merupakan pemilih di TPS lain, tetapi Mahkamah tidak memiliki daftar hadir di TPS tersebut.
Namun, ada Saksi dari Pihak Terkait bernama Johan yang menjadi pemilih di TPS 001 Desa Durin Tumir yang kemudian sama seperti Sahidi dimintai tanda tangan. Saldi pun mengatakan, tanda tangan Johan di persidangan berbeda dengan yang ada di daftar hadir pemilih TPS 001.
Menurut pengakuan Johan, tanda tangannya pada daftar hadir pemilih di TPS dibuat sederhana sehingga seperti hanya coretan. Johan merupakan warga yang merantau ke Pasaruan kemudian pulang kampung ke Kabupaten Bangkalan untuk menggunakan hak pilihnya.
Di sisi lain, Saksi dari Pemohon yang juga saksi mandat PKS tingkat Kabupaten Bangkalan, Japar mengatakan, pihaknya merasa perolehan suara PKS dikurangi sekitar 2.000 suara. Namun, ketika dikonfirmasi oleh Kuasa Termohon (KPU) terkait pengurangan 2.000 suara tersebut, Japar menyebutkan kehilangan 2.000 suara dimaksud masih potensi akibat adanya pelanggaran-pelanggaran pemilu oleh caleg, aparat desa, serta penyelenggara pemilu setempat.
Baca juga:
PKS Berebut Kursi DPRD Kabupaten dengan Partai Gelora di Dapil Bangkalan 3 dan 5
Sebagai informasi, dalam permohonannya Pemohon mendalilkan terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan KPU dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara. Jika suara Pemohon tidak dikurangi, maka total perolehan suara Pemohon sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memperoleh sebesar 9.593 suara sehingga Pemohon seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3 tersebut, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.
Secara berjenjang, Pemohon mengaku telah mengajukan keberatan karena berkurangnya suara Pemohon tersebut di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Konang. Menurut Pemohon, proses rekapitulasi pada PPK tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tetapi model keberatan tersebut tidak ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Konang sehingga Pemohon mengajukan keberatan di tingkat KPU Kabupaten Bangkalan pada 5 Maret 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Bangkalan.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diumumkan pada 20 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota sepanjang di Daerah Pemilihan: Provinsi Jawa Timur: a. PHPU DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 3; b. PHPU DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 5. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu PKS memperoleh 9.989 suara serta memutuskan secara alternatif memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di Desa Durin Timur Kecamatan Konang Kabupaten Bangkala pada 15 TPS; atau mendiskualifikasi calon dari Partai Gelora Nomor Urut 1 Samsol S.I.Kom; atau mendiskualifikasi Partai Gelora dan menetapkan Pemohon sebagai pemilik kursi kesembilan atau terakhir pada Dapil Bangkalan 3. Selain itu, Pemohon meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Bangkalan Dapil Bangkalan 5 yaitu untuk PKS memperoleh 9.630 suara sebagai pemilik kursi keenam.
Baca juga:
KPU: Keberatan PKS di Luar Forum Rekapitulasi Tingkat Kabupaten di Dapil Bangkalan 3 dan 5
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.