JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 Nomor 179-01-15-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diajukan oleh PSI tersebut mempersoalkan perolehan suara untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024.
Dalam persidangan, Sifamadodo Wau yang merupakan Anggota KPU Nias Selatan menjelaskan selaku Saksi Termohon menyampaikan pada pleno di tingkat Kabupaten tidak ada hambatan dan perolehan hasil diterima. “Tidak ada keberatan,” jelasnya.
Sedangkan Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menegaskan terkait laporan berkaitan dengan Pemohon tidak ada, tetapi ada laporan dari partai lain. “Bukan dari PSI yang keberatan tapi saksi mandat partai lain. PSI bukan keberatan atas hasil perolehan yang diperoleh PSI tetapi partai yang lain,” ujar Yosua Buulolo mewakili Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Baca juga:
Suara Berpindah ke Gerindra, PSI Minta Hasil Pileg Dapil Nias Selatan 5 Dibatalkan
Usai Penyandingan Data, Tak Terbukti Ada Pengurangan Suara PSI di Dapil Nias Selatan 5 Dibatalkan
Sebelumnya, PSI mendalilkan adanya pengurangan suara dari 1.833 suara sesuai perhitungan Pemohon menjadi sebesar 1.616 suara menurut Termohon. PSI peristiwa atau pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Sidua'ori adalah tindakan penggelembungan suara Partai Gerindra dan pengurangan suara Pemohon. Sedangkan peristiwa atau kejadian pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Toma adalah pengurangan suara Pemohon.
Untuk itu dalam petitumnya, pemohon memohon untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024 dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Nias Selatan di daerah pemilihan Nias Selatan 5 untuk Partai Solidaritas Indonesia sebesar 1.833 suara dan Partai Gerakan Indonesia Raya sebesar 1.604 suara. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan