JAKARTA, HUMAS MKRI – Hakim Konstitusi periode 2014-2022 Aswanto menjadi Ahli yang dihadirkan Pemohon (PAN) dalam sidang Perkara Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR dan DPRD) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). PAN mendalilkan selisih suara pemilihan anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Pamekasan Dapil 2.
Aswanto mengatakan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib memberikan C Hasil Salinan kepada semua saksi, pengawas TPS, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Jika tidak bisa diberikan dengan alasan tidak bisa digandakan karena keterbatasan sarana, maka KPPS bisa memberikan C Hasil dalam format digital.
Dalam hal Termohon (KPU) tidak dapat menghadirkan C Hasil DPR RI dan Pemohon sudah menghadirkan D Hasil Kecamatan DPR RI yang membuktikan perolehan suaranya berbeda dengan C Hasil Salinan, maka menurut Aswanto, pilihan hukumnya MK mengakui kebenaran suara versi Pemohon sebagaimana yang terdapat dalam C Hasil Salinan. Sebab, KPU tidak dapat membuktikan sebaliknya. Alternatif lainnya, MK membebankan kewajiban kepada KPU membuka kotak untuk melakukan penghitungan suara ulang dari setiap TPS yang dipersoalkan Pemohon.
“Tidak ada pembukaan kotak lagi setelah di MK, maka tidak ada jalan lain penyandingan data itu penyandingan D Hasil dengan C Hasil yang murni tadi, suka tidak suka, harus dilakukan di ruang sidang atau diperintahkan oleh MK untuk melakukan itu,” ujar Aswanto di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (30/5/2024).
Sementara itu, Ahli dari Pihak Terkait, Fritz Edward Siregar mengatakan, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2023 memberikan kesempatan bagi saksi dan pengawas pemilu bilamana ada kejadian khusus/keberatan yang tidak dapat diselesaikan akan atau dapat ditindaklanjuti saat rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara pada tingkat di atasnya, sepanjang ada model D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi KPU yang diterbitkan. Namun, menurut dia, keberatan atau bahkan dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi yang didalilkan dalam perkara ini sudah diselesaikan.
“Sesungguhnya permasalahan yang dijadikan permohonan oleh Pemohon sesungguhnya sudah diselesaikan melalui putusan koreksi yang dua kali diterbitkan oleh Bawaslu RI sehingga sesungguhnya tidak ada lagi alasan untuk mengajukan permohonan sengketa hasil ke Mahkamah Konstitusi,” kata Fritz di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta.
Di sisi lain, Saksi dari Pemohon, pengurus DPD PAN Kabupaten Jember Alfian Zuhdi Pratama mengatakan, terdapat pengurangan suara PAN di 111 TPS di enam desa yang berada di Kecamatan Sumberbaru Kabupaten Jember, dari 10.280 suara pada D Hasil yang awal menjadi 4.760 suara. Hilangnya suara PAN itu merupakan dampak dari rekomendasi Bawaslu yang memerintahkan adanya penghitungan surat suara ulang yang berujung adanya D Hasil Salinan yang baru dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Menurut Alfian, pada awal pihaknya diinformasikan bahwa penghitungan surat suara ulang tersebut hanya untuk internal Partai Golkar, tetapi berimbas terhadap berkurangnya suara PAN. Dia mengaku sudah melaporkan persoalan tersebut ke KPU yang meneruskannya ke Bawaslu, tetapi tidak ada tindak lanjut. “Tidak ada tindak lanjut Yang mulia dengan dalih rekapitulasi ulang sudah dilakukan kemarin,” tutur Alfian.
Anggota KPU Jember Dessi Anggraeni membenarkan adanya rekapitulasi ulang terkait dugaan penambahan suara di internal Partai Golkar antara sesama caleg. Pelaksanaan tersebut berdasarkan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu terhadap laporan Partai Golkar.
Baca juga:
Incar Kursi DPR, PAN Gugat Selisih Suara di Dapil Jawa Timur IV
Dalam permohonannya Pemohon menyebutkan PAN memperoleh 114.583 suara, kemudian perolehan suara Partai Gerindra versi Pemohon adalah 340.285 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN mendapatkan 112.515 suara dan Partai Gerindra 342.288 suara di Dapil Jawa Timur IV. Menurut Pemohon, selisih suara antara PAN dan Gerindra karena rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan tidak memedomani C Hasil DPR dan C Hasil Salinan-DPR Pasal 16 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024. Pemohon melanjutkan, rekapitulasi perolehan suara tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi/nasional pasti perolehan suara yang keliru karena penghitungan suara tidak didasarkan pada C Hasil DPR dan/atau C Hasil Salinan-DPR.
Sementara itu, pada Dapil Pamekasan 2, Pemohon mengeklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.481 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.911 suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak memedomani C Hasil DPRD/C Plano dan C Hasil Salinan-DPRD terjadi ada 35 TPS di tujuh kelurahan/desa Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Baca juga:
KPU Telah Laksanakan Tahapan Pemilu Sesuai Prosedur di Dapil Jatim IV
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.