JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR di Provinsi Sumatera Utara Daerah Pemilihan Sumatera Utara II, pada Kamis (30/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 193-01-05-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Nasdem.
Dalam persidangan, Pemohon menghadirkan sejumlah saksi yang menerangkan mengenai adanya penggelembungan dan pengurangan suara bagi tiga partai politik. Saksi yang dihadirkan Partai NasDem, yakni Fredikus Famalua Sarumaha. Fredikus ditugaskan Partai Garuda menjadi saksi resmi Partai Garuda untuk mengikuti rangkaian kegiatan rekapitulasi Tingkat Kabupaten Nias Selatan. Pada saat rekapitulasi, ia dan beberapa saksi lainnya dari Partai Perindo dan Partai Gelora menyampaikan keberatan terhadap terjadinya pergeseran suara beberapa partai politik.
Pergeseran suara terjadi untuk tiga partai, yakni PDIP, Partai Demokrat, dan Partai Golkar. Dua caleg PDIP mengalami kenaikan jumlah suara, yakni Rapidin Simbolon dan Sihar Sitorus. Rapidin Simbolon semula dalam Formulir C Hasil memperoleh 464 suara menjadi 721 suara dalam Formulir D Hasil. Sementara Sihar Sitorus semula dalam Formulir C Hasil memperoleh 873 suara menjadi 1.070 suara dalam Formulir D Hasil.
Fredikus juga mengungkapkan adanya penggelembungan suara bagi Caleg Partai Demokrat Bernama Ilham Mendrofa yang semula dalam Formulir C Hasil memperoleh 618 suara menjadi 3.968 suara dalam Formulir D Hasil. Ia menerangkan Caleg Golkar yang justru mengalami penurunan suara, yakni Idealisman Dachi yang semula dalam Formulir C Hasil memperoleh 3.198 suara menjadi 1.895 suara dalam Formulir D Hasil.
Atas pelanggaran yang terjadi, ia dan beberapa saksi lainnya mendapatkan dokumen Laporan Hasil Pengawasan Pemilu dari Panwascam Teluk. Fredikus juga mengungkapkan telah mengisi Formulir Keberatan atau Formulir D Kejadian Khusus. Namun, ia mendapatkan perlakuan yang tidak adil dilakukan oleh KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan.
“Tidak adil dalam hal ini, Yang Mulia. Ketika ada keberatan yang saya sampaikan maka KPU Nias Selatan dan Bawaslu Nias Selatan tidak merespons. Keberatan ada perselisihan atau penggelembungan suara caleg, tetapi tidak direspons,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, saksi yang dihadirkan oleh Termohon, yakni Raja Ahab Damanik menyebut dalam proses rekapitulasi tidak ada keberatan saksi dan tidak ada rekomendasi Bawaslu. Sehingga seluruh proses yang dijalankan pada saat itu berjalan lancar. “Rekapitulasi di tingkat Nasional juga berjalan lancar tidak ada keberatan dari saksi,” ujarnya.
Keterangan saksi tersebut dibantah oleh Ketua KPU Samosir Vincentius A.M. Sitinjak yang menjelaskan pada prinsipnya terdapat perbedaan antara perolehan dari KPPS hingga Kecamatan karena adanya pembetulan. “Di seluruh kecamatan ini sudah dapat diterima oleh saksi dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslu,” jelas Vincentius.
Di tingkat kabupaten, Vincentius melanjutkan rekap untuk DPR RI berlangsung dengan lancar dan tidak ada kejadian khusus.
Baca juga:
Partai NasDem Persoalkan Suara yang Direbut PDIP di Dapil Sumut II
KPU Bantah Ada Penambahan Suara PDIP di Dapil Sumatera Utara II
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya penambahan suara untuk PDIP dan pengurangan suara pada Partai Nasdem. Selain itu, Pemohon juga menyebut adanya kesalahan penghitungan perolehan suara Pemohon untuk kursi DPR RI Dapil Sumatera Utara II yang ditetapkan oleh Termohon secara nasional berasal dari penghitungan suara pada semua TPS dalam Dapil Sumatera Utara II. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan