JAKARTA, HUMAS MKRI – Saksi dari PDIP mengungkap beberapa pelanggaran Pemilu di Jambi. Kesaksian ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berlangsung di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 30 Mei 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Perkara Nomor 73-01-03-05/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), yang diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal.
Safril Munandar yang merupakan Saksi Pemohon, menerangkan bahwa terdapat kasus pencoblosan ganda oleh tiga orang di TPS 2 dan TPS 4 Desa Kembang Seri, yang kemudian oleh Bawaslu dinyatakan sebagai pelanggaran administrasi Pemilu oleh KPPS. “Ada tiga orang yang melakukan pencoblosan dua kali, Yang Mulia,” ujarnya.
Kemudian, Akmaluddin, saksi Pemohon yang juga calon anggota DPRD Provinsi sekaligus saksi rekapitulasi untuk Kabupaten Batanghari dan Provinsi Jambi, menerangkan bahwa ada masalah DPTB di TPS 02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas dan TPS 02 Desa Olak Kemang, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Masalah tersebut terjadi karena pemilih DPTB mendapatkan lima surat suara. Sementara di TPS 03 Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, terdapat pemilih yang sakit, namun dicobloskan oleh orang lain. Hal ini diperkuat oleh saksi Adli Azhari, pemilih di TPS 03 Desa Rantau Puri. Adli menyebut bahwa terjadi pelanggaran administrasi oleh KPPS di Desa Rantau Puri, tepatnya di TPS 03, karena ada orang yang mencobloskan ibunya.
Selanjutnya, M. Azlan, saksi Pemohon lainnya, menerangkan bahwa ada DPT yang orangnya tidak ada di tempat tetapi tercatat mencoblos di TPS 1 Desa Penuh Talang Genting. “Terdapat DPT yang orangnya tidak ada di tempat, tetapi mencoblos, Yang Mulia,” ungkapnya. Sementara itu, Rukman, saksi Pemohon, juga menegaskan bahwa sejumlah orang yang berada di Malaysia atau bahkan sudah meninggal mencoblos.
Dalam sidang tersebut, PDIP menghadirkan Syamsir sebagai Ahli. Syamsir menjelaskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam Pasal 533 Undang-Undang Pemilu memiliki dampak pada tidak sahnya suara, sehingga pemungutan suara ulang harus dilakukan untuk menegakkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Menurut ahli, perbuatan yang dilarang oleh Pasal 533 UU Pemilu, berimplikasi pada tidak sahnya suara sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang sebagai upaya untuk menegakkan prinsip jujur dan adil yang menjadi asas penyelenggaraan Pemilu,” ungkap Syamsir.
KPU sebagai Termohon mengajukan sejumlah saksi. Salah satunya adalah M. Ansori yang menjelaskan bahwa di TPS 02 Kelurahan Simpang Sungai Rengas dan TPS 02 Desa Olak Kemang, Kecamatan Maro Sebo Ulu, pemilihnya merupakan warga setempat sehingga mendapatkan lima surat suara. Ansori juga menerangkan bahwa persoalan ini sudah diselesaikan di tingkat rekapitulasi kabupaten.
Lebih lanjut, Supriadi sebagai saksi KPU lainnya, menjelaskan bahwa hasil pleno di Kabupaten Muaro Jambi, tempat sembilan locus yang didalilkan Pemohon, tidak ada keberatan saksi dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu. "Di locus tempat yang dipermasalahkan Pemohon, tidak ada keberatan dan rekomendasi Bawaslu," ujarnya.
Mengenai saksi PDIP yang menyebut bahwa ada pemilih yang berada di Malaysia namun mencoblos, Pepizon yang menjadi saksi KPU juga menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran, beberapa orang yang disebut berada di Malaysia itu sebenarnya berada di tempat. “Berdasarkan penelusuran, orang yang disebut di Malaysia oleh Pemohon itu tidak benar, mereka ada di tempat,” ujarnya.
Baca juga:
Permohonan PDIP Tidak Dapat Diterima di 4 Dapil, Lanjut untuk Dapil Jambi 2 dan Kerinci 4
KPU Bantah Dalil PDIP untuk Enam Dapil di Jambi
Sebelumnya, Pemohon menyoal proses pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Jambi untuk Daerah Pemilihan Jambi 2, yang mencakup Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Muaro Jambi. Pemohon mengajukan keberatan atas selisih suara sebanyak 52 suara dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pemohon berargumen bahwa mereka seharusnya memperoleh 57.623 suara, namun hanya 57.580 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Di sisi lain, PKS, yang menurut klaim Pemohon seharusnya memperoleh 19.193 suara, malah ditetapkan mendapatkan 19.245 suara oleh Termohon. Terjadinya selisih suara antara PKS dan PDIP di beberapa TPS yang tersebar di Kabupaten Batanghari dikaitkan dengan beberapa pelanggaran terhadap regulasi pemilihan. Insiden tersebut meliputi penggunaan hak pilih yang tidak sesuai regulasi, seperti pemilih ganda, pemilih pendamping yang mencoblos tanpa izin dari pemilih yang berhalangan karena sakit, serta penggunaan hak suara oleh pemilih DPTb yang tidak memenuhi kriteria regulasi yang ditetapkan.
Selain itu, Pemohon juga menyoal pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kerinci Dapil Kerinci 4. Pemohon mendalilkan terjadinya selisih suara antara Pemohon dengan Partai Gerindra untuk pemilihan calon Anggota DPRD Kabupaten pada Dapil Kerinci 4 yang meliputi Kecamatan Danau Kerinci, Kecamatan Batang Merangin, Kecamatan Tanah Cogok, dan Kecamatan Sitinjau Laut. Menurut Pemohon, ada selisih 441 suara antara Pemohon dan Partai Gerindra. Pemohon mengklaim bahwa seharusnya ia memperoleh 2.807 suara, bukan 2.366 suara yang ditetapkan oleh Termohon. Sebaliknya, menurut Pemohon, Partai Gerindra seharusnya hanya memperoleh 2.366 suara, bukan 2.807 suara yang telah ditetapkan oleh Termohon. Pemohon menduga bahwa selisih suara ini terjadi akibat pelaksanaan pemilihan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina