JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Demokrat pada Kamis (30/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 118-01-14-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya Ahli Pemohon yakni Adam Muhshi serta saksi-saksi Pemohon atas nama Taufiqurrahman, Busro Abadin, Dima Akhyar. Sementara Termohon menghadirkan Andi Wasis, Sawinda Budi Utami, dan Achmad Sabil Madurrof Alif. Pihak Terkait menghadirkan saksi-saksi di antaranya Agus Salam, S. Sugiyanto Hidayatullah, Fadjar Firmansyah, dan Syaifullah.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Adam Muhshi sebagai ahli yang dihadirkan Pemohon menjelaskan teori keabsahan yang terkait dengan Keputusan KPU 360/2024. Pada konsep ini termuat tiga komponen yang harus terpenuhi, yakni aspek wewenang, prosedur, dan substansi. Dikatakan bahwa Termohon punya kewenangan untuk mengeluarkan keputusan, tetapi ada aspek prosedur dan susbtansi yang dilanggarnya juga dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
“Persoalan prosedurnya terlihat pada keberatan yang dilakukan oleh Pemohon, pengaduan laporan ke Bawaslu, hingga pengajuan catatan kejadian khusus pada tingkat KPU. Upaya ini telah diabaikan oleh Termohon dan Bawaslu. Sehingga, pembiaran ini menyebabkan putusan KPU tersebut adalah cacat prosedur. Sementara dalam kaitan dengan cacat substansi, itu berkenaan dengan apa dan untuk apa. Artinya, adanya tindak sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang oleh KPU. Ini bisa dilihat dari penulisan perolehan suara Pemohon, sehingga terjadi penggelembungan atau pengurangan perolehan suara yang merugikan Pemohon,” jelas Adam.
Lapor ke Bawaslu
Busro Abadin sebagai saksi mandat Partai Demokrat di Kabupaten Jember menjelaskan rekapitulasi yang dilaksanakan 29 Februari–6 Maret 2024. Pada 4 Maret 2024, bersama dengan Ketua DPC Partai Demokrat Jember dan pengurus, Busro melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Jember atas adanya 23 TPS yang diduga adanya penggelembungan suara.
“Ini menguntungkan NasDem dan merugikan Demokrat. Saksi kecamatan tidak menandatangani dan mengajukan keberatan. Pada Kecamatan Kaliwates meliputi 5 kelurahan yang terdiri atas 362 TPS. Dan dari 23 TPS yang terindikasi itu, pada 10 TPS tidak ada saksi mandat partai, sisanya sejumlah 13 TPS ada saksi mandat Partai Demokrat dan menandatangani dan tidak ada keberatan karena laporan kami tidak diregistrasi baik lisan maupun tertulis padahal sudah dilaporkan sejak 4 Maret 2024, kami lapor setelah rekapitulasi di kecamatan selesai,” sebut Busro.
Tidak Ada Pergeseran
Andi Wasis selaku anggota KPU Kabupaten Jember menyebutkan pada daerah tersebut terdapat 31 kecamatan dengan catatan adanya 23 TPS yang didalilkan bermasalah. Pada catatan Termohon tidak ada pergeseran perolehan suara. Sementara Sawinda Budi Utami sebagai PPK Kecamatan Kaliwates menyebutkan terdiri atas 7 kelurahan dengan 362 TPS dan DPT 93.668. Saat dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan, diakuinya saksi mandat dari Partai Demokrat tidak menandatangani karena tidak mau menerima hasil rekapitulasi pada tingkat kecamatan tersebut.
“Rekapitulasi dilakukan pada 18 – 29 Februari 2024 dan hasilnya dituangkan dalam D.Hasil Kecamatan untuk semua jenis pemilihan. Partai Nasdem memperoleh 3.677 suara dan Partai Demokrat 5.234 suara. Tidak ada keberatan, tidak ada kejadian khusus, tidak ada rekomendasi panwascam hingga 29 Februari 2024,” sebut Utami.
Baca juga:
Partai Demokrat Persoalkan Suara Partai NasDem di Dapil Jember 1
Untuk diketahui, saat Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara Partai Demokrat dan Partai NasDem menurut Termohon dan Pemohon. Perolehan suara Partai NasDem menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.748 suara dan 12.648 suara. Sementara itu, perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon dan Pemohon adalah 12.672 suara dan 12.672 suara, sehingga pada kedua peserta pemilu tersebut terdapat selisih sebanyak 48 suara. Perbedaan perolehan suara ini, sambung Muhajir, terjadi di antaranya pada TPS 10, 18, 37, 40, 41, dan 43 Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember.
Dengan adanya kesalahan penulisan yang dilakukan Termohon terhadap perolehan suara dari Pemohon, pihaknya telah mengajukan surat keberatan kejadian khusus di tingkat PPK, misalnya di Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember pada 2 Maret 2024. Selain itu, Pemohon juga telah mengajukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Jember pada 4 Maret 2024. Pada intinya, Pemohon telah melakukan upaya hukum secara berjenjang sejak terjadinya penggelembungan suara di tingkat PPK Kecamatan hingga tingkat KPU Kabupaten Jember.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Partai NasDem daerah pemilihan: Dapil 1 Kabupaten Jember untuk pengisisan calon anggota DPRD Kabupaten Jember; TPS 10, 18, 37, 40, 41, dan 43 Desa/Kelurahan Jember Kidul; TPS 16, 21, 22, 23, 28, dan 43 Desa/Kelurahan Kepatihan; TPS 1, 3, 7, 10, dan 12 Desa/Kelurahan Mangli; TPS 22 Desa/Kelurahan Sempursari Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.
Baca juga:
KPU Bantah Penambahan Suara Partai NasDem pada 23 TPS di Kecamatan Kaliwates Jember
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.