JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai NasDem pada Kamis (30/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang atas Perkara Nomor 102-01-05-15/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi dari Pemohon atas nama Daim Ichsany sedangkan Termohon menghadirkan Nuryadi, Achmad Arif, Pujiono, Imam Bukhori, Tri Haryono, dan Choirul Umam. Sementara itu, Pihak Terkait (PDI Perjuangan) menghadirkan saksi atas nama Suliyono, Anhar, dan Hermawan.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Daim Ichsany selaku komisi saksi Partai NasDem di DPW Provinsi Jawa Timur menerangkan pengurangan suara yang dialami NasDem. Dikatakan bahwa setelah ada penetapan perolehan suara oleh KPU, Pemohon mendapati perolehan suara untuknya 326.578 suara dan untuk Pihak Terkait adalah 327.921 suara, sehingga terdapat selisih 1.343 suara. Sementara pada Sirekap, Pemohon mendapatkan 301.328 suara dan Pihak Terkait 254.247 suara.
Setelah mengetahui ini, sambung Daim, tim Pemohon melakukan penelusuran dan pengamatan kembali dengan menggunakan unduhan dari aplikasi Sirekap C.Hasil, Salinan C.Hasil dari saksi di TPS yang disandingkan D.Hasil Kecamatan untuk pemilihan anggota DPR. “Sehingga atas temuan ini, kami menemukan beberapa kategori di antaranya ada penambahan suara PDIP, pengurangan suara NasDem, dan ada kesalahan penjumlahan C.Hasil DPR akibatnya adanya penambahan suara PDIP,” sampai Daim.
Atas temuan ini, sebagaimana disebutkan Pemohon untuk diperkenankan melakukan uji petik atas kesalahan-kesalahan Termohon di hadapan Majelis Sidang. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengajukan permintaan agar dilakukan uji petik terhadap TPS 15 Kelurahan Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang. “Hasilnya, diperoleh C.Hasil diperoleh NasDem mendapatkan 101 suara dan pada D.Hasil Kecamatan tertera 53 suara,” sebut Daim.
Sudah Dilakukan Hitung Ulang
Menjawab dalil uji petik dari Pemohon tersebut, Bawaslu Jawa Timur yang diwakili Farwis menyebutkan bahwa pengawas pada TPS 15 Kelurahan Banyuarang ini, telah direkomendasikan hitung ulang. “Karena masih terdapat perbedaan jumlah suara pada C.Hasil DPR dan DPRD Kabupaten/Kota yang tidak dapat terselesaikan maka telah dihitung ulang di tingkat kecamatan,” sebut Farwis.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi Termohon atas nama Nuryadi yang menunjukkan bukti pelaksanaan penghitungan ulang pada 24 Februari 2024 lalu. Selain itu, saksi Pemohon menandatangani hasil perubahan dari penghitungan ulang yang telah dilakukan oleh Termohon. “Kesalahan terjadi karena double hitung, ada pada telly dan pada perolehan suara partai juga ada telly-nya,” sebut Nuryadi.
Baca juga:
Partai NasDem Persoalkan Selisih Suara dengan PDIP di Dapil Jatim VIII
Dalam Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) terdahulu, Pemohon memohon agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur VIII. Berdasarkan persandingan perolehan suara menurut Pemohon dan Termohon yakni 327.271 dan 326.578, sedangkan perolehan suara PDIP menurut Pemohon dan Termohon adalah 327.259 dan 327.921, sehingga terdapat selisih suara.
Selisih ini menurut Pemohon terjadi akibat kesalahan pendataan yang terlihat pada Formulir Model C.Hasil TPS dan Model D.Hasil Kecamatan antara Partai NasDem dengan PDIP pada tiap-tiap TPS yang ada di daerah pemilihan. Oleh karenanya praktik pengurangan suara ini, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Jatim VIII adalah Partai NasDem memperoleh 327.271 suara dan PDIP memperoleh 327.259 suara.
Baca juga:
KPU: Partai NasDem Tidak Uraikan Perbedaan Perolehan Suara Secara Berjenjang di Dapil Jatim VIII
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.