JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Demokrat pada Kamis (30/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya Ahli yang dihadirkan Pemohon yakni Hendriansyah Hamzah dan saksi-saksi yakni Raihan Al Biruni dan Habibi. Sementara Termohon menghadirkan saksi-saksi yakni Nina Mawaddah, Hamzah, Muchammad Amin, Imam Sutedjo Kurniawan, dan M. Indra. Kemudian Pihak Terkait (Partai Amanat Nasional) menghadirkan Ahli yakni Aswanto dan para saksi.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Hendriansyah Hamzah menerangkan bahwa kesalahan prosedural saat pelaksanaan pemilihan umum sama maknanya dengan mempertaruhkan hak pilih setiap warga negara. Dengan kata lain, hal ini berdampak pada terancamnya hak pilih masyarakat, sehingga untuk menjaga kemurnian hak pilih ini wajib dikembalikan kepada proses awalnya.
“Konkretnya ketiadaan daftar hadir saat pemungutan suara berkonsekuensi pada hak pilih warga negara, sehingga jika ada proses secara prosedural yang dilanggar maka untuk menjaganya harus dikembalikan kepada proses awal dalam bentuk pemungutan suara ulang,” terang Hendriansyah.
TPS Bermasalah
Raihan Al Biruni selaku direktur komisi saksi NasDem Kabupaten Kutai Timur sekaligus saksi mandat di KPU Kutai Timur menceritakan penggelembungan suara yang dilakukan oleh PPK Sangatta Utara untuk DPRD Kabupaten/Kota. Hal tersebut dilakukan dengan menambahkan perolehan suara pada D.Hasil sejumlah 782 suara untuk Partai Golkar dari 14.343 suara menjadi 15.125 suara.
“Saat pleno kecamatan, lampiran per TPS tidak dilampirkan. Kami tidak diberikan ruang untuk memeriksa dan pada akhir penetapan dipaksa menandatangani jika ingin melihat lampiran. TPS yang bermasalah ada pada 236 TPS yang didapatkan dari laporan saksi-saksi yang ada di tiap TPS,” sampai Raihan.
Hal senada juga disebutkan Habibi selaku kepala badan saksi Partai Demokrat Kutai Timur sekaligus saksi mandat di Kecamatan Sangatta Utara. Dikatakan saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang berlangsung 11 hari, pihaknya mendapati informasi adanya penggelembungan suara yang dilakukan PPK, tetapi tidak dapat dilakukan pencocokan data antara C.Hasil dan D.Hasil.
“Kami baru mengetahuinya setelah mendapatkan lampiran untuk wilayah Sangatta Utara dan ditemukan beberapa perbedaan, di antaranya pada TPS 125 terjadi penambahan pada suara PAN di mana pada C.Hasil Salinan 0 dan D.Hasil 4 suara, ada pula pada TPS 16 ada penambahan suara PAN dari 3 suara menjadi 10 suara,” terang Habibi.
Sudah Dikoreksi
Nina Mawaddah, anggota KPU Kota Samarinda, dalam keterangan Termohon menjabarkan tentang permasalahan pada 41 TPS yang didalilkan adanya penambahan 111 suara PAN pada beberapa kecamatan, di antaranya Kecamatan Samarinda Hulu, Kecamatan Samarinda Hilir, Kecamatan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Kota. “C.Salinan yang digunakan Pemohon itu adalah yang belum dikoreksi. Rekapitulasi dilakukan di Samarinda itu sejak 16 – 29 Februari 2024. TPS yang dipermasalahkan itu sudah dikoreksi, termasuk yang ada perbedaan C.Salinan yang dipunya saksi dan kami tetap mengikuti data yang ada pada C.Hasil,” sebut Nina.
Pembuktian Kebenaran
Aswanto sebagai Ahli yang dihadirkan Pihak Terkait mengatakan jika terdapat kesalahan saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, cara menjaga kemurnian perolehan suaranya dapat dilakukan dengan pencocokan data pada C.Hasil Salinan yang dimiliki oleh saksi partai, PPK yang kemudian bisa disandingkan oleh pihak yang berkeberatan atas perubahan yang terjadi pada tingkat kecamatan tersebut. Apabila hal tersebut tidak dapat dilakukan, barulah dapat dilakukan pembukaan kotak suara setelah adanya rekomendasi.
Lebih lanjut Aswanto mengatakan, terkait dengan hal ini, MK dalam kewenangannya dalam PHPU dapat pula melakukan penghitungan dan rekapitulasi kembali. MK dapat melakukan pembuktian sebagaimana yang dilakukan PPS dan PPK.
“Misal saat suara bermasalah di TPS, maka MK akan menyandingkan C.Hasil Salinan dari partai, pengawas pemilu, dan PPK. Ini dilakukan demi membuktikan kebenarannya, sebab data tersebut dapat dihadirkan dengan memintanya sebagai bukti dari Bawaslu yang didapatkan dari PPS. Apabila dari ketiga sumber itu masih terdapat perbedaan data perolehan suara, maka MK dapat melakukan sandingan data dengan C.Hasil pada masing-masing tingkatan tersebut. Perlu diingat, C.Hasil yang digunakan adalah yang bersumber dari kotak suara. Karena C.Hasil dalam kotak suara lebih terjaga kemurnian datanya karena disegel, memuat angka dan telly/turus sehingga dapat dicocokkan dengan angka yang tertulis pada lembaran bukti,” terang Aswanto.
Baca juga:
Selisih Suara Partai Demokrat dengan PAN di Dapil Kalimantan Timur
Sebagaimana diketahui, ketika Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang daerah pemilihan Kalimantan Timur untuk pengisian calon keanggotaan DPR. Pada persandingan perolehan suara yang benar, yaitu PAN menurut Termohon memeroleh 111.141 suara dan seharusnya menurut Pemohon adalah 110.775 suara sehingga terdapat selisih 366 suara. Sementara perolehan suara Partai Demokrat menurut Termohon adalah 110.752 suara dan menurut Pemohon adalah 110.935 suara, sehingga terdapat selisih 183 suara.
Lebih jelas Pemohon menyatakan selisih perolehan suara terjadi karena adanya perbedaan antara Model C.Hasil DPR/Salinan dan Model D.Hasil Kecamatan-DPR di sembilan kabupaten/kota di Dapil Kalimantan Timur. Akibatnya, berindikasi pada fakta yang mengubah hasil antara lain penambahan suara bagi PAN sebanyak 366 suara dan pengurangan suara Pemohon sebanyak 183 suara. Atas dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan dengan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPR di Daerah Pemilihan Kalimantan Timur adalah Partai Demokrat memperoleh 110.935 suara, sedangkan PAN memperoleh 110.775 suara.
Baca juga:
KPU Tepis Dalil Penggelembungan Suara di Dapil Kalimantan Timur
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.