JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Amanat Nasional (PAN) pada Rabu (29/5/2024). Dalam sidang Perkara Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 kali ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya Ahli dari Pemohon yakni Aswanto serta saksi-saksi dari Pemohon yakni Badrun Nuri, Zachnudin, dan Sobiis. Kemudian Termohon menghadirkan Devit Aristyanti, Hafidh Norendra, Afif Nur Hufron, Supriyono, dan Akhmad Nurmuladi, sedangkan Pihak Terkait (Partai NasDem) menghadirkan Suritno sebagai saksi mandate tingkat kabupaten.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Aswanto menerangkan tentang syarat dilakukan dan tidak dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU). Sebagai landasan hukumnya, sambung Aswanto, tertuang pada Pasal 372 UU Pemilu dan PKPU 25/2023. Berkaitan dengan perkara yang diajukan Pemohon ini, Aswanto menyebutkan perlu dicermati Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemilu karena pemilu tak sekadar hasil melainkan proses, sehingga pembuat undang-undang telah menyusun tahapannya untuk dipatuhi. Apabila terjadi pelanggaran pada pelaksanaannya, penyelenggara dapat melakukan penindakan atas pelanggarannya.
“Dalam teori pidana ada asas kausalitas, ketika ada yang memberikan hak suara tetapi ia sejatinya tidak berhak maka Pasal 372 ayat (2) poin d mengatakan wajib, maka di sini tidak diatur signifikansi perolehan suara. Dari jumlah suara yang terdapat di TPS, mungkin semuanya clear, tapi ada satu atau dua yang tidak karena penyelenggara memberi kesempatan memilih. Itu membuat suara orang batal. Dan itu, bentuk tindak pidana. Oleh karenanya, pada momentum pemilihan ini mari dudukkan yang salah itu salah dan yang benar itu benar, termasuk migrasi suara dikembalikan pada haknya,” sampai Aswanto.
Ketidaksinkronan Rekapitulasi
Badrun Nuri selaku Sekretaris DPD PAN menjelaskan mengenai ketidaksinkronan data DPTb dengan D.Hasil Kecamatan yang memuat kelebihan pemilih. Berbasis data-data yang diterima DPD PAN, misalnya pada TPS 8 Desa Kendalrejo, pada D.Hasil ada 2 DPTb, tetapi pada rekapitulasi KPU tidak ada. “Semua itu ditemukan pada TPS yang diajukan, ada di Petarukan dan Comal. Semua itu tidak terdaftar di DPT masing-masing, tetapi oleh petugas dibolehkan mencoblos,” terang Badrun.
Kemudian Zachnudin dalam keterangan sebagai saksi mandat dalam rekapitulasi tingkat Kabupaten Pemalang dari PAN mengakui tidak menandatangani berita acara. Pada 14 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Pemalang tersebut, saksi tidak mengetahui secara keseluruhan dari saksi PAN yang menandatangani hasil rekapitulasi hasil pemilihan. Selanjutnya Sobiis sebagai saksi tingkat kecamatan menyatakan bahwa saksi-saksi PAN pada Kecamatan Petarukan tidak menandatangani secara umum. “Dari 520 TPS yang ada di sana, mayoritas tidak ada saksi yang menandatangani hasil rekapitulasi karena memang tidak ada saksi,” sampai Sobiis.
Menyoal Pemilih DPTb
Termohon melalui saksi atas nama Devit Aristyanti yang bertugas pada TPS 009 Kendalsari menyebutkan bahwa pemilih atas nama Beta Arya Assiddiq membawa KTP. “Karena kekurangtahuan pemilih, dia menuliskan nama pada DPTb. Karena kami kurang teliti terjadi kesalahpahaman dalam penulisan. Saksi tidak ada yang keberatan,” sebut Devit.
Hafidh Norendra yang menjadi petugas pada TPS 006 Desa Karangasem menyebutkan terdapat 3 orang pemilih yang berstatus DPK menggunakan haknya di TPS tersebut. “Ketiga pemilih diberikan lima surat suara karena memang memiliki identitas sesuai domisili, tetapi tidak memiliki undangan,” jelas Hafidh.
Baca juga:
PAN Minta PSU Delapan TPS Bermasalah Dapil Jateng X
Pada Sidang Pendahuluan pada Senin (29/4/2024) lalu, Pemohon menyebutkan ada selisih suara antara Pemohon dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berpengaruh pada perolehan kursi ketujuh DPR RI Dapil Jawa Tengah X sebanyak 938 suara. Dengan demikian, Termohon seharusnya menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada 8 TPS di Dapil Jateng X tersebut yang memiliki jumlah DPT mencapai 2.055. Dengan demikian, Pemohon meminta agar MK memerintahkan Termohon melakukan PSU di TPS 023 dan TPS 005 Desa Kendaldoyong; TPS 004 Desa Temuireng; TPS 006 Desa Karangasem; TPS 008 Desa Kendalrejo; TPS 009 dan 036 Desa Kendalsari Kecamatan Petarukan; serta TPS 002 Desa Susukab Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Baca juga:
KPU Tegaskan Tak Ada DPTb dan DPK di TPS-TPS Dapil Jateng X
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.