JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), pada Rabu (29/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang atas Perkara Nomor 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya Ahli Pemohon yakni Kurnia Saleh dan saksi-saksi dari Pemohon, yakni Khairul Ahmadi, Farizan Azmi, Bagas Baskara, Ahmad Majidun, dan Pata Hindra Aryanto. Sementara Termohon menghadirkan saksi-saksi yakni Samsul Huda, Yustinus Arya A., Wakhid Thoyib, Isyadi, M. Machruz.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Khairul Ahmadi selaku saksi mandat dari Partai NasDem Kabupaten Sukoharjo menerangkan tidak menandatangani rekapitulasi pada tingkat kabupaten. Hal ini dilakukan atas arahan ketua DPD partai karena adanya migrasi suara partai. Diakuinya bahwa pada 12 kecamatan di Sukoharjo tidak ada saksi mandat Partai Nasdem dan Demokrat yang menandatangani perolehan suara karena adanya dugaan kehilangan suara partai.
Kemudian saksi atas nama Farizan Azmi selaku saksi di Boyolali sekaligus dipercaya sebagai saksi mandat pleno tingkat kabupaten menceritakan bahwa pada 22 kecamatan di Boyolali, dirinya tidak menandatangani DPR RI untuk tingkat kabupaten.
“Kami tidak punya C.Salinan karena tidak punya saksi di TPS karena tidak ada anggaran dari partai, sehingga tidak bisa melakukan protes atau keberatan sehingga sebentuk ikhtiar pihaknya menerima arahan dari ketua DPP dari Boyolali,” cerita Farizan.
Selanjutnya Bagas Baskara sebagai saksi mandat untuk pleno Kabupaten Klaten yang terdiri atas 26 kecamatan mengakui menandatangani berita acara. “Pada waktu rapat pleno kabupaten hanya memegang hasil D.Hasil dari kecamatan dan tidak lengkap sehingga tidak ada alasan untuk tidak tanda tangan,” sampai Bagas.
Pata Hindra Aryanto sebagai tim relawan dari Caleg DPR RI Partai NasDem menceritakan bahwa untuk Kabupaten Surakarta yang terdiri atas 5 kecamatan tidak ada pihak saksi yang menandatangani. “Setelah rapat pleno KPU Provinsi terselenggara, baru kami mengumpulan C.Salinan dari relawan dan masyarakat, sehingga baru bergerak mengumpulkan se-Jateng V,” kata Pata.
Ahmad Majidun yang juga saksi mandat Partai NasDem dalam pleno tingkat provinsi mengakui tidak menandatangani hasil pleno. “Namun dari sejumlah 4 saksi yang mendapatkan mandat, ada pihak yang menandatangani pada tingkat provinsi,” kata Ahmad.
Pembukaan Kotak Suara
Sementara Samsul Huda dari KPU Kabupaten Klaten menjelaskan tidak benar adanya pergeseran sejumlah 2.046 suara yang didalilkan pada 150 TPS pada 21 kecamatan dari 26 kecamatan yang ada di Klaten. Rekapitulasi dilakukan 28–29 Februari 2024 saksi NasDem atas nama bagas menandatangani berita acara dan tidak menyatakan ada keberatan. Bawaslu selama rapat pleno hadir dan tidak menyampaikan adanya temuan atau rekomendasi terhadap hasil rekapitulasi.
Terkait pergeseran suara, KPU Klaten pada 28 April 2024 melakukan pencermatan terhadap C.Hasil dan D.Hasil dari dalil, hasilnya tidak terjadi selisih sepeti yang didalilkan Pemohon. KPU telah melakukan pembukaan kotak suara pada 26 April 2024 dan pada 28 April 2024 telah dilakukan pencermatan. Hal ini didasarkan kepada Surat KPU tertanggal 25 April 2024 dengan menghadirkan seluruh parpol dan Bawaslu.
“Memang ada 3 TPS yang tidak sesuai, yakni TPS 9 Desa Wonoboyo karena ada 1 surat suara ada pada Caleg NasDem pada kolom telly ada 1 suara, sedangkan pada kolom angka ditulis 0, maka dikoreksi di kecamatan dan ini sudah dituangkan di D.Kejadian Khusus. Kemudian TPS 6 Desa Glagahwangi sama selisih 1 suara karena Caleg 3 Partai Gerindra di-telly terdapat 1 suara dan dalam kolom angka ditulis 0 dan sudah dibetulkan. TPS 29 Desa Karanganom ada selisih 5 suara dan ini bukan Nasdem tapi PSI,” urai Samsul.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Migrasi Suara Partai Dapil Jateng 5
Pada Sidang Pendahuluan, Senin (29/4/2024) lalu Pemohon memberikan catatan atas adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V, di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo, dan Surakarta sebanyak 11.539 suara. Migrasi suara ini mengakibatkan hilangnya alokasi penisian kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V. Menurut Pemohon perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara, sementara menurut Termohon perolehan suara Partai NasDem hanya 123.690 suara. Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa Pihak Terkait, seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda, dan PDIP. Berkenaan dengan dalil-dalil tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatihkan putusan untuk menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Baca juga:
KPU Bantah Migrasi Perolehan Suara NasDem di Dapil Jateng V
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.