JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota DPR di Provinsi Sumatera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II, DPRD Kabupaten Lahat 4, pada Rabu (29/05/2024) pukul; 16.00 WIB. Permohonan Perkara Nomor 275-01-05-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Persidangan dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan dua anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Sidang dengan agenda pembuktian ini dihadiri oleh Pemohon (Partai Nasdem), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pihak Terkait dari Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS dan PDI Perjuangan.
Saksi Pemohon
Abhan yang bertindak sebagai ahli Pemohon dalam persidangan menjelaskan kewenangan Bawaslu menangani pelanggaran administratif pemilu, pidana, etik, dan pelanggaran hukum undang-undang lainnya. Pelanggaran adminsitratif pemilu meliputi pelanggaran tata cara, prosedur, atau mekanisme yang terkait administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang tidak termasuk tindak pidana pemilu dan pelanggaran kode etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 460 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemilu.
Lebih lanjut Abhan menjelaskan tujuan utama dari sanksi administratif adalah perbaikan administrasi karena adanya kesalahan. Dari berbagai putusan Bawaslu, biasanya dilakukan persandingan data-data yang diajukan oleh pemohon maupun termohon. Ini dilakukan untuk membuktikan benar atau tidaknya terdapat pelanggaran tata cara prosedur dan mekanisme. Terhadap putusan tersebut, KPU wajib menindaklanjuti keputusan Bawaslu Provinsi dan kabupaten/kota paling lama tiga hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan.
Terhadap tindak lanjut putusan, di lapangan memicu problematika tersendiri. Mengingat jika KPU dan jajarannya tidak menindaklanjuti putusan tersebut, UU kemudian mengatur untuk mengadu ke DKPP. Padahal pengaduan ke DKPP tidak berkaitan dengan sanksi perbaikan administrasi. Padahal yang terpenting adalah melakukan pembetulan dari kesalahan administrasi tersebut.
“Sudah selayaknya MK menjadi pintu akhir untuk mencari keadilan, mengadili sengketa pemilu, mempertimbangkan putusan Bawaslu sebagai lembaga resmi,” jelas Abhan.
Salah Input
Yuyunri, saksi mandat Pemohon di tingkat kecamatan Tanjung Tebat, Lahat, menjelaskan perolehan suara NasDem. “Terdapat perbedaan C1 salinan dengan D Hasil Kecamatan. Perolehan suara Nasdem adalah di C1 670 suara menjadi 312 di D Hasil. Perbedaan suara tersebut terjadi di 6 TPS 4 desa yaitu Desa Tanjung Kurung Ulu, Desa Padang Perigi, Desa Tanjung Kurung Ilir dan Desa Tanjung Menang. Dari keberatan itu, saya selaku saksi mandat telah mengajukan keberatan di dalam pleno di tingkat kecamatan dan ditulis di kejadian khusus dan tidak ada tindak lanjut dari kejadian khusus tersebut,” kata Yuyunri.
Inaliansyah, saksi Pemohon kedua, merupakan saksi mandat di tingkat kabupaten juga memberikan kesaksian yang sama dengan saksi Yuyunri. Selain hal tersebut, Inaliansyah menambahkan bahwa pada 28 Februari 2024, keberatan pertama diajukan secara lisan ke tingkat kabupaten untuk pembukaan Kotak suara dan penghitungan ulang. Akan tetapi hal tersebut ditolak oleh KPU. Kemudian diajukan melalui formulir keberatan dan pada tanggal 7 Maret 2024, saksi membuat laporan keberatan ke tingkat Bawaslu Kabupaten. Akan tetapi tidak ada tindak lanjut hingga saat ini terkait hal tersebut.
Saksi ketiga Pemohon, Dedi Ramanta, merupakan saksi mandat di tingkat nasional di KPU RI. “Jadwal rekapitulasi di KPU RI untuk Sumatera Selatan yaitu pada Pada 11 Maret 2024. Sidang diawali dengan keberatan dari saksi PKB dari 6 kecamatan. Keberatan dari saksi PKB sama dengan keberatan yang dimiliki oleh partai kami. Kami menyampaikan pada pimpinan sidang bahwa terdapat 6 kecamatan di 3 kabupaten yang terjadi salah input dari C Hasil ke D Hasil. Terlapor ada 6 PPK. Hingga sekarang kesalahan penulisan suara tersebut belum dikoreksi,” terang Dedi.
Saksi KPU dan Bawaslu
Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan Nurul Mubarok dalam kesaksiannya menjelaskan bahwa rekapitulasi di tingkat provinsi berjalan dengan lancar. Setiap surat keberatan yang masuk dapat dipastikan akan dibahas terlebih dahulu saat proses rekapitulasi dan nyatanya tidak ada keberatan terkait proses rekapitulasi di tingkat kabupaten. Hal ini juga dibenarkan oleh Eskan Budiman, anggota KPU Kabupaten Empat Lawang yang juga merupakan saksi Termohon.
Terkait masalah TPS 08 merupakan masalah Pemilih yang DPT-nya tidak sinkron. Selisih DPT dan pemilih yang datang adalah 34. Oleh karena adanya masalah tersebut maka dilakukanlah penghitungan ulang di TPS 8 baturaja Lama.
Baca juga:
Demokrat, PKS dan PDIP Bantah Dalil NasDem Soal Penambahan Suara di Dapil Sumatera Selatan
NasDem Klaim Raih Kursi Kedelapan DPR Dapil Sumatera Selatan I
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.