JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK Provinsi Papua Selatan, di Provinsi Papua Selatan, pada Rabu (29/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan Partai Demokrat mengenai perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan pada Dapil Asmat 3.
Hironimus Markus Fofid merupakan anggota KPU Kabupaten Asmat selaku saksi yang dihadirkan Termohon untuk Perkara Nomor 267-01-01-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini menyampaikan terdapat keberatan saksi dari PDIP sehingga Saksi PDIP membawa permasalahan tersebut ke Bawaslu.
“Setelah ditetapkan terdapat keberatan dari PDIP terkait Dapil 1 dan Dapil 3 Terkait keberatan itu diisilah form kejadian khusus atau keberatan saksi yang dilanjurkan di pleno tingkat Provinsi,” jelasnya.
Menurut Hironimus, terdapat keberatan atau kejadian khusus, keberatan itu dari Dapil 1 dan Dapil 3. “Waktu pleno di tingkat Kabupaten sudah ada keberatan dari PDIP. Keberatannya mereka merasa kehilangan satu kursi di Dapil 1 dan Dapil 3,” sebut Markus.
Selain itu, ia juga menerangkan pada pleno rekapitulasi di tingkatan Kabupaten yang melakukan keberatan PDIP karena kehilangan kursi.
Baca juga:
PKB Ajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu di Dapil Asmat 3 Papua Selatan
Tidak Ada Perbedaan Data Pemohon dan KPU di Provinsi Papua Selatan
Kemudian, hadirpula Aloysia Hahare selaku Ketua KPU Kabupaten Asmat menerangkan telah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Selatan. Ia menjelaskan perihal Pleno Perbaikan pada 17 Maret 2024 yang memerintahkan KPU menyandingkan kembali antara Formulir D Hasil Kecamatan dengan Formulir D Hasil KABKO.
Sebelumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalan Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal, 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan sebagai berikut: Asmat 3 (Tiga) untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Asmat; Menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Asmat Daerah Dapil Asmat 3, sebagai berikut sejumlah 1.922 suara.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan