JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan 3 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (29/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 264-01-04-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Golkar.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Pemohon menghadirkan Emanuel B.D. Basagai selaku saksi yang dihadirkan Pemohon. Ia menerangkan bahwa pada saat itu ia sebagai saksi PAN merasa ada kejanggalan.
“Di saat itu sebelum Pleno, ada rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mappi terkait penghitungan surat suara ulang untuk di empat distrik yakni Distrik Obaa, Distrik Minyamur, Distrik Haju, dan Distrik Passue,” ujarnya.
Menurut Emanuel, rekomendasi Bawaslu tersebut dikeluarkan pada 1 Maret 2024. Namun, rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Mappi.
“Jadi di saat pleno tingkat KPU Mappi, Ketua KPU membacakan surat pembatalan surat rekomendasi tersebut. Padahal yang sebenarnya harusnya ketika ada rekomendasi itu seharusnya keluar sebelum keluar tingkat KPU,” terang Emanuel.
Menurut Emanuel, proses rekapitulasi tidak selesai karena ditunda. Tetapi terkait rekomendasi tersebut untuk dua distrik ditindaklanjuti di Pleno Provinsi. Artinya, penghitungan suara itu terjadi di tingkat provinsi untuk Distrik Haju dan Distrik Passue.
Selain itu, Maximus Anumanggi yang juga saksi Pemohon, mengatakan tidak ada Proses Pemungutan Suara DPR RI dan DPD RI di tingkat TPS, namun proses pemungutan suara DPR RI dan DPD RI itu dilakukan di tingkat distrik/kecamatan pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat distrik.
Baca juga:
Golkar Minta Pembatalan Keputusan KPU Sepanjang Dapil Papua Selatan 3
Saksi Tak Keberatan, KPU Minta MK Tolak Permohonan Golkar Soal Dapil Papua Selatan 3
Keberatan dari PAN
Pada kesempatan yang sama, Helda Richarda Ambay selaku anggota KPU Provinsi Papua Selatan menjelaskan saat rekapitulasi di tingkat Provinsi Papua Selatan terdapat keberatan dari PAN. Saksi PAN membawa dokumen C Hasil dari TPS berupa foto dan juga C Hasil Salinan. “PAN telah mendaftarkan indikasi kehilangan suara di distrik dan juga kabupaten. Sehingga pada saat rekapitulasi bersama Bawaslu untuk menyandingkan data ulang kembali,” ujar Helda.
Setelah disandingkan, sambung Helda, ditemukan suara PAN yang tidak diakomodir atau indikasi dihilangkan. Sehingga suara PAN dari 5.430 suara menjadi 5.690 suara. “Jadi, setelah penyandingan data C Hasil bersama Bawaslu maka suara awal 5.430 menjadi 5.690,”ungkap Helda.
Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Mappi Yati Enoch menyatakan di tingkat kabupaten, ia mensahkan suara Partai Golkar dengan jumlah 5.464 suara dan PAN berjumlah 5.430 suara. Setelah pleno berakhir di kabupaten, ia melanjutkan mengikuti rekapitulasi di tingkat provinsi dan terdapat penyandingan data.
“Tadinya di kabupaten tidak dilakukan oleh PAN, mereka pun tidak mengisi kejadian khusus menyangkut suara PAN. Sehingga KPU Kabupaten Mappi mengetahui tidak ada keberatan yang dilakukan oleh PAN,” sebut Yati.
Dikatakan Yati, Partai Golkar pun mengajukan keberatan terkait penetapan suara di tingkat kabupaten yang berubah di tingkat provinsi. Penyandingan data itu juga dilakukan di tingkat provinsi, namun di tingkat provinsi, suara Partai Golkar tidak mengalami perubahan. “Mereka mengisi form keberatan,” jelasnya.
Sementara Jechlin Madarch Lufkey yang merupakan saksi Pihak Terkait menyebut pada Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Mappi berlangsung, KPU Kabupaten Mappi mengundang perwakilan pimpinan partai politik untuk membahas persoalan tahapan Pemilu karena adanya dinamika Politik lokal yang mulai memanas. Pada kesempatan tersebut juga dibahas terkait adanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Mappi. Kemudian terjadi kesepakatan antara KPU Kabupaten Mappi dan pimpinan partai politik. Kesepakatan tersebut menyatakan bahwa Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dapat dilanjutkan. “Semua menerima dan tidak ada keberatan dari para saksi. Dan ada tanda tangan dari Partai Golkar,” tegas Jechlin.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Termohon tidak melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Pasal 60 ayat (10). Namun rekomendasi untuk Penghitungan Surat Suara Ulang terhadap Jenis Pemilihan DPR RI, DPD RI, DPR Provinsi Papua Dapil Papua Selatan 3 dan DPRD Kab/Kota pada distrik Passue, Distrik Haju, Distrik Miyanmur dan Distrik Obaa tidak dilaksanakan oleh Termohon.
Akibat dari pelanggaran Termohon dan perubahan perolehan suara partai politik dan calon untuk pengisian Keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Papua Selatan di Kabupaten Asmat. Ditambah lagi dengan tindakan Termohon yang dengan sengaja tidak mau melakukan penghitungan suara ulang sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mappi, maka rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon untuk pengisian Keanggotaan DPR RI daerah pemilihan Papua Selatan menjadi tidak sah dan diragukan kemurnian suara pemilih.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan