JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli dalam Perkara Nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Maluku Utara Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang dimohonkan Partai Gerindra. Pemohon (Gerindra) mempersoalkan penambahan satu suara yang diperoleh Partai Garuda.
Saksi dari Termohon (KPU), Buchari Mahmud, yang pada saat itu menjabat Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, menjelaskan, dalam pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara dan Partai Garuda mendapatkan 6.273 suara. Dengan demikian, perolehan suara antara kedua partai ini sebanyak 12.543 suara.
“Jadi kalau kami lihat pembacaan dari itu selisihnya satu (suara) itu kami tidak tahu karena yang ada ini selisihnya cukup banyak,” ujar Buchari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
Buchari mengatakan, jumlah kursi yang diperebutkan pada Dapil 1 ialah 12 kursi dari total 45 kursi DPRD Provinsi Maluku Utara. Partai Gerindra menjadi partai ketiga yang memperoleh suara terbanyak di bawah PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Sedangkan Partai Garuda berada di urutan ke-12.
Baca juga:
Gerindra Minta PSU Pemilu Legislatif Dapil Maluku Utara
Dalam permohonannya, menurut Pemohon, Partai Gerindra memperoleh 18.816 suara serta Partai Garuda meraih 6.272 suara. Perolehan Partai Gerindra tersebut sesuai dengan yang ditetapkan KPU, tetapi terdapat selisih satu suara Partai Garuda antara menurut Pemohon dan yang ditetapkan KPU. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melaksanakan Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) untuk pemilu DPRD Provinsi Maluku Utara Dapil 1 di TPS 01 dan TPS 02 di Desa Saria, TPS 01 Desa Bobo, dan TPS 01 di Desa Payo Tengah, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat.
Baca juga:
KPU Tanggapi Tudingan Gerindra Soal Pembukaan Kotak Suara Se-Kecamatan Obi Maluku Utara
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.