JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan pada Rabu (29/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 271-01-03-35/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Maksimus Serin yang merupakan saksi Pemohon dalam persidangan menyebut suara PAN naik menjadi 715 suara, padahal data sebenarnya hanya 373 suara. “Saat itu, saya mengajukan keberatan dan saksi dari PKS mengajukan keberatan juga saat itu secara lisan tidak menggunakan form keberatan. Karena tidak tersedia. Saya sudah daftar ke PPD dan disitu juga ada panwas menyaksikan itu. Saya juga lapor ke Ketua Panwas,” terangnya.
Kemudian Pemohon menghadirkan Johana Resubun yang merupakan anggota PPD untuk dua distrik, yakni Distrik Sor Ep dan Distrik Akat. Ia menerangkan adanya kejadian khusus, yaitu penggelembungan suara di Distrik Sor Ep karena total suara yang dipakai melebihi jumlah DPT.
“Melebihi jumlah DPT yaitu 1.742 suara. Dari data C Hasil yang kita punya di Distrik Sor Ep adanya penggelembungan suara. Ada penambahan di partai PAN. Perolehan rekapitulasi melebihi dari jumlah DPT. DPT berjumlah 1.742, Yang Mulia,” terangnya.
Menurut Johana, akumulasi keseluruhan untuk PAN naik menjadi 715 suara. Ia mengatakan semua anggota PPD mengetahui adanya penggelembungan tersebut, tetapi pihaknya pada saat selesai membacakan hasil rekapitulasi memang ada beberapa keberatan saksi PDIP, Partai NasDem, PKS. “Memang mereka mengajukan keberatan, tetapi waktu itu kami sudah didesak oleh karwil dapil 1 untuk segera melakukan pergeseran logistik. Kami buat kesepakatan kepada mereka nanti kita sampai di Agats, baru kami berikan form keberatan. Akan direspons di tingkat Kabupaten,”ungkap Johana. Ia menegaskan, bentuk tindak lanjut keberatan adalah dengan melakukan perbaikan data di tingkat kabupaten.
Tidak Ada Keberatan
Pada kesempatan yang sama di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Suhartoyo, Yonathan Ewemakat yang merupakan anggota PPD Akat dan Sor Ep menegaskan proses penyandingan data pleno tingkat Distrik Akat dan Distrik Sor Ep. “Prosesnya berjalan baik, tidak ada keberatan dari saksi lain kecuali PDIP,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Asmat Aloysia Hahare menyampaikan pleno di tingkat distrik tidak ada keberatan. “Sedangkan pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten terdapat keberatan dari partai politik PDIP terkait nilai di distrik Akat suara dari caleg nomor 1 dan nomor 2 terjadi perpindahan suara,” ungkap Aloysia.
Ia menegaskan, setelah penetapan hasil, ada massa datang ke KPU. “Saya baru tahu ada D Hasil yang angka 373,” ujarnya.
Kemudian, turut hadir dalam persidangan, Sulhaji Sutran Wijaya Saputra Mulla sebagai saksi yang dihadirkan PAN (Pihak Terkait). Ia menjelaskan suara PAN pada saat pleno distrik berjumlah 714 suara. “Pada saat pleno rekapitulasi berubah menjadi 614 (suara), 20 (suara) di (Distrik) Akat, 594 (suara) di (distrik) Sor Ep,” terang Sulhaji.
Baca juga:
PDIP Persoalkan Suara Bermasalah di Dapil Asmat I
KPU Bantah Dalil PDIP di Provinsi Papua Selatan
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Provinsi Papua Selatan. Sengketa hasil pemilu yang dipersoalkan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRP, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Selatan, pada Dapil Asmat I.
Pemohon mendalilkan adanya penggelembungan suara tersebut terjadi sejak rekapitulasi pada tingkat distrik yang dilakukan oleh PPD dimana ada pelanggaran antara lain tidak diberikannya dokumen D Hasil Kecamatan kepada saksi di hari yang sama. Tidak menindaklanjuti keberatan saksi, tidak menindaklanjuti laporan saksi, tidak menggunakan data/dokumen yang telah disahkan dalam pleno, tidak melakukan pembetulan terhadap data hasil rekapitulasi pada saat pleno di kecamatan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan