JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dimohonkan Partai NasDem dalam Perkara Nomor 01-01-05-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Agenda sidang yaitu mendengarkan keterangan saksi/ahli.
Saksi dari Pemohon yang juga saksi mandat Partai NasDem saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Ternate Selatan, Djasman Abubakar, mengatakan hampir semua surat suara di TPS 08 Kelurahan Tabona tidak ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sehingga dinyatakan tidak sah.
“Pada saat itu, hampir semua saksi kecuali saya menyatakan ini tidak sah,” ujar Djasman di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (29/5/2024).
Djasman menjelaskan, penemuan surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS ini berawal dari selisih dua angka pada sertifikat suara pada pemilihan DPRD Kota Ternate Dapil 2. Akan tetapi, ketika pencocokan dengan menghitung surat suara ditemukan banyaknya surat suara yang tidak ditandatangani, hanya ada satu surat suara yang ditandatangani ketua KPPS dan suara itu untuk Partai NasDem.
Akibat 221 surat suara dinyatakan tidak sah karena tidak ada tanda tangan ketua KPPS, maka Partai NasDem kehilangan suaranya di TPS 08. Dalam permohonannya Pemohon menyebut perolehan suara NasDem menjadi berkurang sebanyak 143 suara di TPS tersebut.
Di sisi lain, Komisioner KPU Kota Ternate Mu’minah Daeng Barang mengatakan, berdasarkan kesimpulan koordinasi KPU dan Bawaslu, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS itu tetap dinyatakan tidak sah berdasarkan ketentuan Pasal 386 Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ketentuan tersebut menyebutkan surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS serta tanda coblos pada nomor atau gambar partai politik/calon pada kolom yang disediakan.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Ternate Kifli Sahlan menjelaskan, ada 222 surat suara pemilihan anggota DPRD Kota Ternate di TPS 08, tetapi 221 surat suara itu tidak ditandatangani ketua KPPS. Atas kelalaiannya, ketua KPPS TPS 08 Kelurahan Tabona telah dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 532 UU Pemilu. Ketentuan ini menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
“Sudah di pengadilan tinggi Pak, Yang Mulia. Jadi, pengadilan negeri lalu kemudian yang bersangkutan banding dan putusan banding di pengadilan tinggi menguatkan putusan yang dikeluarkan pengadilan negeri,” kata Kifli.
Baca juga:
NasDem Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten/Kota Dapil Maluku Utara
Sebagai informasi, Partai NasDem mengajukan sengketa hasil permilu yang berpengaruh pada perolehan kursi DPRD Kabupaten/Kota di 5 Dapil di Provinsi Maluku Utara. Lima dapil dimaksud antara lain berkaitan dengan perolehan kursi DPRD Kota Ternate Dapil Ternate 2, kursi DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil Halmahera Barat 1 dan Dapil Halmahera Barat 2, kursi DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil Halmahera Selatan 3, serta kursi DPRD Kabupaten Pulau Morotai Dapil Morotai 3.
Baca juga:
KPU Sebut Dalil NasDem Soal PHPU DPRD Kota Ternate Berlebihan
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.