JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Gerindra, pada Selasa (28/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 262-01-02-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi Pemohon (Partai Gerindra) yakni Sandhy Takka dan Soleman Uniwaly. Sementara Termohon menghadirkan saksi-saksi, yaitu Nurdin Muruapey, M. Fachry Fahreza, Matheos Nanulaitta, dan Syahrifudin Bustam.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Sandhy Takka sebagai saksi mandat sekaligus koordinator saksi dari Partai Gerinda untuk PPK menjelaskan tentang kejadian yang terjadi satu hari sebelum penetapan hasil rekapitulasi di kecamatan, bahwa telah terjadi penggelembungan suara pada PAN di TPS 25 Batu Merah di mana C.Hasil PAN tidak ada suara namun pada D.salinan mendapat 42 suara. Pertimbangan melakukan evaluasi pada 118 TPS di Dapil Ambon 2.
“Kami menemukan pula masalah pada 9 TPS lainnya dengan total penggelembungan sebanyak 64 suara. Kami minta PPK untuk melakukan pencocokan suara, namun PPK tidak melayani keberatan kami,” sampai Sandhy.
Soleman Uniwaly menjabarkan catatan sebagai kejadian khusus yang dialaminya saat proses rekapitulasi KPU Kota Ambon yang mengalami skorsing dua kali, pertama saat sidang ketika ada pertanyaan atau keberatan dari saksi PKS dan Gerindra, maka PPK Sirimau tidak dapat menunjukkan kebenaran dari validitas datanya. Kemudian sidang dilanjutkan, tetapi tidak banyak hal yang dibahas dan sidang diskorsing kembali hingga pukul 03.00 Pagi.
“Maka sinkronisasi oleh PPK dan KPU secara sepihak tanpa menghadirkan saksi ini, kami dinilai ini berbenturan dengan aturan. Kami menolak angka yang tertera pada D.Hasil PPK Sirimau, bagi kami itu tidak bisa dijadikan ketetapan karena itu cacat dan yang bermasalah ada 10 TPS,” jelas Soleman.
Hasil Telah Diperbaiki
Sementara saksi Termohon melalui Nurdin Muruapey sebagai Ketua PPS bersama anggota melakukan monitoring proses pemungutan suara sampai perhitungan di seluruh Batu Merah yang terdiri atas 166 TPS. Pada 7 TPS yang didalilkan Pemohon tersebut, sambung Nurdin, tidak ditemui masalah dan didapati sebagian saksi menandatangani hasil dari penghitungan yang digelar saat itu. Terhadap TPS 63 dan TPS 127 Desa Batu Merah, Nurdin mengatakan rekapitulasi diawali dengan pengambilan kotak suara untuk ditunjukkan pada panwascam dan para pihak. Hal ini dilakukan untuk mengambil C.Hasil dari setiap jenis pemilihan untuk dilakukan penghitungan dan dibacakan hasil perolehan dari masing-masing calonnya.
“Didapati perolehan Caleg PAN pada penulisan tally tertulis 2, tetapi pada akhirnya ditulis 0 suara. Atas ini panwascam merekomendasikan dilakukan perbaikan dan seluruh saksi menerima hasil dan tidak keberatan,” terang Nurdin.
Sementara pada TPS 127, rekapitulasi berjalan dengan baik karena tidak ada selisih pada data dari masing-masing saksi dengan form C.Hasil serta tidak ada keberatan saksi. Selanjutnya M. Fachry Fahreza menceritakan soal kejadian yang terjadi pada TPS 25, TPS 33, dan TPS 139 Batu Merah serta TPS 03 dan TPS 09 Pandan Kasturi.
“Pada TPS 33 saat rekapitulasi jenis pemilihan DPRD Kab/Kota ada kesalahan penulisan pada suara sah dengan jumlah telly pada Caleg PAN di mana jumlahnya 5 tetapi pada kolom ditulis 4 dan telah dilakukan perbaikan. Pada TPS 139 Batu Merah, rekapitulasi ditemukan kesalahan jumlah data pemilih yang tidak sesuai dengan jumlah suara terpakai, dan ini diselesaikan dengan pembetulan dan seluruh saksi tanda tangan,” sampai Fachry.
Baca juga:
Partai Gerindra Dalilkan Penambahan Suara PAN di Dapil Ambon 2
Pada Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon mendalikan selisih perolehan sebanyak 64 suara dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 perolehan suara dari Partai Gerindra seharusnya 2.428 suara, sedangkan perolehan suara PAN menurut Termohon adalah 2.417 suara. Selisih suara antara kedua partai politik tersebut, terjadi akibat tidak dilakukannya pencermatan hasil pada rapat pleno rekapitulasi hasil tingkat Kecamatan Sirimau II pada Dapil Ambon 2. Sehingga terjadi kesalahan penghitungan yang dibiarkan tidak dikoreksi dari penggelembungan suara dengan modus penambahan suara PAN secara tidak sah di 10 TPS di Dapil Ambon 2 yang didasarkan pada formulir Model C-Hasil Salinan yang tidak sinkron dengan perolehan suara di formulir Model D Hasil Salinan pada TPS-TPS tersebut. Akumulasi dugaan pelanggaran-pelanggaran tersebut menyebabkan terjadinya kesalahan penghitungan sehingga Pemohon kehilangan kursi di Dapil Ambon 2 untuk DPRD Kota Ambon.
Baca juga:
KPU Tepis Dalil Gerindra Ihwal Penambahan Suara PAN di Dapil Ambon 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.