JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan pembuktian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Golongan Karya (Golkar) pada Selasa (28/5/2024). Agenda sidang yaitu mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan.
Dalam sidang Perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi dari Pemohon, yakni Aziz Mahulette, Haipan Tomagala, dan Fatimah Sia. Sementara Termohon menghadirkan Salmin Sanduan, Ahmad Rifai, dan Abd. Gani Lumaela, sedangkan Pihak Terkait menghadirkan Saadiah Ruhunusa, Saiun Rosani Lumaela, dan Salaman Tatisina.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Aziz Mahulette sebagai saksi mandat Partai Golkar pada tingkat Kecamatan Leihitu mengatakan pada TPS 02 Desa Kaitetu Partai Golkar mendapatkan 21 suara sesuai C.Salinan, namun pada D.Hasil mendapatkan 20 suara. Pada TPS 07 dari C.Salinan Partai Golkar memperoleh 5 suara, padahal pada D.Hasil mendapat 4 suara, sedangkan pada TPS 12 Desa Hitulama pada C.Hasil Partai Golkar mendapatkan 13 suara dan D.Hasil mendapatkan 17 suara.
“TPS 14 Desa Seith pada C.Salinan Partai Gelora mendapatkan 4 suara, pada C.Hasil mendapatkan 5 suara. Pada TPS 20 Desa Hitumesing, Partai Gelora C. Salinan, C.Hasil 34 dan D.Hasil 34 suara. Pada TPS ini ada kejadian khusus yang disampaikan Panwas karena perolehan angka yang DPT hanya 130, hasilnya 132. Maka dihitung ulang dan pada Partai Gelora ada suara partai dan caleg dihitung dua dan dilakukan perbaikan. Pada saat pleno kecamatan, Golkar 2.319 suara, Gelora 2.690 suara, saat itu saya sebagai saksi menyampaikan keberatan kepada PPK bahwa kurang lebih 21 hari melakukan penghitungan, angka yang didapatkan itu dari mana? Karena menurut kami Partai Gelora hanya memperoleh 2.663, sehingga sebagai saksi mandat saya keberatan dan tidak menandatanganin D.Hasil hingga tingkat kabupaten,” sampai Aziz.
Haipan Tomagala sebagai saksi mandat Partai Golkar di kabupaten menyebutkan pada Kecamatan Leihitu Barat terkait dengan kejadian khusus pada TPS 10 Desa Wakasihu yang menjadi perdebatan antara saksi dan penyelenggara. “Surat suara sisa yang ditandai, tetapi dicoblos untuk Partai Gelora sebanyak 50 surat suara,” sebut Haipan.
Surat Suara Tidak Digunakan
Bawaslu melalui Stevin Melay menerangkan berdasarkan laporan hasil pengawasan Bawaslu, ada peristiwa di TPS 10 Desa Wakasihu terdapat kekurangan 51 surat suara untuk pemilihan DPRD Kabupaten. Berdasarkan mekanisme pemilihan maka KPPS TPS melakukan komunikasi untuk mendapatkan surat tambahan dan dimintakan pada TPS 09 dari desa yang sama agar dipenuhi kekurangan yang terjadi pada TPS 10.
“Faktanya surat suara sudah dicoblos yang dari TPS 9 itu, kami tidak dijelaskan untuk partai apa, karena telah tercoblos kita melakukan perbaikan surat suara itu tidak dibagikan kepada pemilih dan dimasukkan dalam surat suara yang tidak terpakai, sehingga tidak digunakan untuk pencoblosan,” terang Stevin.
Penghitungan Ulang Rekomendasi Panwascam
Abd. Gani Lumaela sebagai Ketua PPK Leihitu menjelaskan TPS 12 Desa Kaitetu perolehan suara Golkar 21 suara dan berkurang menjadi 20 suara karena desa itu dilakukan perhitungan ulang atas rekomendasi panwascam. TPS 02 Kaitetu suara Golkar 20 tetapi dilakukan penghitungan ulang sehingga menjadi 19 suara. Untuk TPS 08 Desa Seith suara Golkar juga bermasalah sehingga dilakukan penghitungan ulang.
“Yang tidak dihitung ulang adalah TPS 7 Desa Hila dan 14 Desa Ureng karena tidak ada masalah, sementara ada 8 TPS yang dihitung ulang dan disaksikan oleh seluruh parpol dan panwascam serta semua menandatangani. Penghitungan ulang itu kita lebih kepada pencocokan angka-angka pada lembar D.Hasil Kecamatan,” jelas Gani.
Baca juga:
Partai Golkar Minta Coblos dan Hitung Ulang Perolehan Suara Dapil Maluku 2 dan Maluku Tengah 4
Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024), Pemohon memohonkan agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian keanggotaan DPR Provinsi Maluku Daerah Pemilihan Maluku 2 dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Daerah Pemilihan Maluku Tengah 4. Dari persandingan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 11.278 suara, sedangkan Partai NasDem menurut Termohon mendapatkan 11.292 suara, sehingga terdapat selisih 17 suara. Berikutnya untuk Dapil Maluku Tengah 4 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku, Partai Golkar menurut Termohon mendapatkan 3.207 suara dan menurut Pemohon adalah 3.211 sehingga terdapat selisih 4 suara. Sedangkan perolehan suara Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora) oleh Termohon adalah 3.271 dan menurut Pemohon adalah 3.193, sehingga terdapat selisih 78 suara.
Sebagai ilustrasi, Pemohon menyebutkan pada TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah berdasarkan C Hasil salonan yang dimiliki Partai Golkar justru terjadi penambahan suara bagi Partai Gelora yang semula 33 suara menjadi 53 suara. Di tambah pula pada TPS ini, juga terjadi pergeseran suara bagi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dari semula 15 suara menjadi 0 suara.
Berdasarkan uraian tersebut, Pemohon memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (coblos ulang) di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaeily, Provinsi Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2. Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4 yang benar adalah Partai Golkar memperolah 3.211 suara dan Partai Gelora memperoleh 3.193 suara. Kemudian Pemohon memerintahkan agar KPU Kabupaten Maluku Tengah untuk melakukan perhitungan suara ulang di TPS 10 Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baca juga:
Permohonan PHPU Partai Golkar Dapil Maluku 2 Tidak Dapat Diterima
Permintaan Pemungutan Suara Ulang di Desa Seith Dapil Maluku 2 Tidak Memenuhi Syarat
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.