JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Amanat Nasional (PAN) menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) Provinsi Riau, pada Selasa (28/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. PAN tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 61-01-12-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Tera Irawan yang merupakan saksi mandat PAN menyampaikan adanya penggunaan DPK yang terlalu tinggi pada saat rekapitulasi Desa Muarajaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu. “Tingginya melebihi 2% di TPS 1 sampai TPS 13 dan 15,” ungkap Tera.
Hal tersebut ia ketahui setelah melihat Formulir C Hasil pada lembaran pertama. Kemudian ia sampaikan keberatan dan melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, tanggapan Bawaslu tidak dapat ditindaklanjuti dari Bawaslu Rokan Hulu. “Alasan dari Bawaslu Rokan Hulu tidak ada pelanggaran kode etik pada penyelenggara pemilu,”ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Muhammad Zen, saksi PAN lainnya. Zen menyebut ia menghadiri langsung di ruang sidang dan telah membuat catatan kejadian khusus di PPK tersebut dan ditandatangani Ketua PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu, namun tidak ia tanda tangani.
Tidak Terdapat Masalah
Pada sidang tersebut, KPU juga menghadirkan saksi, yakni Ridwan Sofi yang merupakan Ketua KPPS TPS 10 Desa Muarajaya menerangkan mulai dari proses pemungutan suara untuk DPT tidak terdapat masalah apapun.
“Terkait dengan kelebihan 2%, DPK kami memang 22 jumlahnya dan melebihi,” sebut Ridwan.
Sementara Zulkarnain selaku Ketua PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu menegaskan dalil Pemohon yang menyatakan bahwa PPK Kecamatan tidak mengirimkan undangan pleno yang diselenggarakan oleh PPK Kecamatan Kepenuhan Hulu tidak benar. Menurutnya, ia telah mengirimkan undangan rekapitulasi terhadap pihak-pihak terkait serta pihak Pemohon (PAN) sebelum proses rekapitulasi dilaksanakan.
Selanjutnya, Cepi Abdul Husen saksi Termohon lainnya yang juga merupakan Ketua Komisioner KPU Kabupaten Rokan Hulu menerangkan memang terdapat keberatan saksi dan keberatan tersebut telah ditanggapi dan minta pendapat Bawaslu. Namun Bawaslu menyerahkan kepada pimpinan sidang dan tidak dapat menindaklanjuti keberatan saksi tersebut. “Keberatan saksi itu tidak berkaitan dengan kesalahan dan tata cara prosedur rekapitulasi,” tegasnya.
Baca juga:
KPU Dinilai Langgar Hukum Gunakan DPK di 15 TPS Muara Jaya
KPU: Penggunaan Surat Suara DPK di 15 TPS Muara Jaya Sesuai Peraturan
Tidak Ada Keberatan
Sedangkan Subadi dihadirkan sebagai saksi Pihak Terkait PDIP menegaskan tidak ada keberatan/kejadian khusus dari para saksi. Ia menyebut pemungutan suara berjalan lancar sampai selesai.
Menanggapi keterangan para saksi, Bawaslu yang diwakili oleh Bumber Siregar mengatakan di tingkat TPS dari hasil pengawasan tidak ada permasalahan serta tidak menemukan adanya Formulir Keberatan dari saksi di 15 TPS Desa Muarajaya.
“Kemudian beririsan dengan rekapitulasi juga adanya laporan pemohon ke Bawaslu terkait kejanggalan jumlah DPK. Dari hasil kajian dan pengawasan memang tidak ada regulasi atau ketentuan yang membatasi 2% tidak boleh melebihi DPK jadi di TPS 1 jumlah DPT 294 semestinya surat suara cadangan itu adalah 2% menjadi 7,” terangnya.
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan Termohon telah menggunakan DPK dengan melebihi 2% surat suara cadangan. Selain itu, Pemohon menginginkan Pemungutan Suara Ulang di 15 TPS di Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan