JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) terhadap permohonan Calon Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor Urut 7, Fandy Anwar Renjaan pada Selasa (28/5/2024). Dalam sidang Perkara Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon, yaitu Yakuba Rumodar, M. Kasim Rumodar, Moh. Ali Agam Rumfot, Ahmad Yani Urath, dan Mahya Lausiry. Sementara Termohon mendatangkan saksi-saksi yakni Syarifuddin Rumakey, M. Jafar Arey, Kisman Kilian, Taib Wangsi, dan Musa Rumakey.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Yakuba Rumodar sebagai saksi mandat Partai NasDem di Kecamatan Tutuk Tolu mengatakan awalnya penyelenggaraan pemilihan berjalan lancar, C.Salinan yang dibacakan sama dengan C.Salinan pada saksi. Namun menjelang penetapan oleh PPK dilakukan skorsing dua hari dan hasilnya ada penggelembungan suara pada Partai Demokrat dari 680 suara menjadi 895 suara. Kemudian, sambung Yakuba, saat pleno ketua PPK hanya membaca perolehan suara secara umum dan tidak detail sehingga para saksi partai merasa dikelabui.
“Kami tidak diberikan pula ruang untuk protes secara langsung, kami diminta menandatangani tanpa melihat jumlah perolehan suara. Saat pleno di kabupaten selesai dan barulah pada 7 Maret 2024 kita dikirim salinan perolehan suara yang sebenarnya,” sampai Yakuba.
M. Kasim Rumodar sebagai saksi mandat dari Partai Garuda menyampaikan proses penggelembungan suara yang terjadi di kecamatan atas nama Caleg Nomor Urut 2 Darwis yang dilakukan oleh PPK dari 215 suara menjadi 680 suara. Sementara Moh. Ali Agam Rumfot sebagai saksi mandat di PPK pemilihan presiden nomor urut 3 melengkapi keterangan saksi sebelumnya bahwa saat proses rekapitulasi dan perhitungan berjalan secara normal dari 17 Februari–3 Maret 2024. Lalu dilakukan skorsing dua hari dan pada 5 Maret 2024 rekapitulasi dilanjutkan, Ketua PPK membacakan hasil secara global sehingga saksi lainnya tidak mengetahui perolehan suara dari masing-masing kandidat.
“Kata PPK, tanda tangan saja dulu nanti D.Hasilnya via WA dan saksi-saksi tanda tangan semuanya. Pada tanggal 7 Maret baru WA dan saya dikirim WA sudah tanggal 8 Maret karena saya minta walaupun saya bukan saksi pemilihan legislatif,” sampai Ali.
Ahmad Yani Urath saksi mandat dari Partai Gelora di tingkat kabupaten menceritakan pada dapil 2 ada lima kecamatan, empat kecamatan berjalan dengan baik karena saksi partai masih diberikan ruang dan waktu memberikan sanggahan. Sementara di Kecamatan Tutuk Tolu yang terdapat pelanggaran dilakukan oleh PPK, tetapi kepada saksi yang melakukan protes saat pembacaan D.Hasil KPU tidak memberikan kesempatan terhadap penggelembungan di internal Partai Demokrat.
“Kami di Bawaslu tidak sempat melaporkan, hanya saja pengesahan D.Hasil Kabupaten ada pihak Bawaslu dan saksi Partai Gelora tidak tanda tangan D.Hasil di Kabupaten Dapil 2 saya tidak tanda tangan,” sampai Ahmad.
Mahya Lausiry sebagai saksi mandat PKB di tingkat kecamatan menyampaikan tentang kejadian saat pleno di kecamatan yang berjalan lancar dan membenarkan ada kejadian-kejadian sebagaimana dijelaskan saksi lainnya tentang kendala dari rekapitulasi tingkat kabupaten.
Tidak Ada Keberatan
Syarifuddin Rumakey dari KPU menjelaskan rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan dihadiri panwascam, saksi mandat dari parpol, PPS. Proses dari 18 Februari–5 Maret 2024 berjalan lancar dan PPS saat pleno membacakan hasil perolehan suara dan tidak ada protes karena D.Hasil kecamatan yang terdiri atas beberapa lembar yang ditandatangani pada beberapa bagian. Sementara menyoal adanya penandatanganan lembaran yang tidak disertai pernyataan perolehan suara para peserta pemilu, Syarifuddin membantah hal tersebut.
Baca juga:
Internal Caleg DPRD Partai Demokrat Persoalkan Suara 25 TPS di Dapil Seram Bagian Timur 2
Pada sidang terdahulu, Selasa (30/4/2024), Pemohon menyebutkan persandingan perolehan suara yang ditetapkan Termohon, Pemohon mendapatkan 887 suara, sedangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2 Darwis Rumakey (Pihak Terkait) mendapatkan 920 suara. Namun berdasarkan catatan Pemohon, Caleg Pihak Terkait seharusnya memperoleh 705 suara dan Pemohon mendapatkan 888 suara. Perubahan dan penambahan perolehan suara ini, sambung Yandri Sudarsono selaku kuasa hukum Pemohon, terjadi di 25 TPS di Kecamatan Tutuk Tolu. Berdasarkan alasan tersebut, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Kabupaten Seram Bagian Timur 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur; 25 TPS di seluruh Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Buru Seram Bagian Timur; menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk Pemohon dalam pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur sepanjang Dapil 2 dari Partai Demokrat sebagai berikut: Caleg Nomor Urut 2 adalah 705 suara dan Caleg Nomor Urut 7 adalah 888 suara.
Baca juga:
KPU Jelaskan Perselisihan Perolehan Suara Internal Partai Demokrat di Dapil Seram Bagian Timur 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.