JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk pengisian calon anggota DPRK di Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Simeulue 1. Persidangan Perkara Nomor 36-01-13-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, pada Selasa (28/5/2024). Persidangan dengan agenda pembuktian dihadiri oleh Pemohon (Partai Bulan Bintang), Termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu.
Saksi PBB
Pemohon (PBB) mendatangkan dua orang saksi dalam persidangan. Saksi Pemohon bernama Sumardi merupakan koordinator wilayah Dapil 10 DPRA dari PBB. Saat Pemilu, Sumardi ditugaskan di Simeulue Timur, Aceh. Dalam persidangan Sumardi memberikan keterangan terkait kejadian yang ada di TPS 002, Suka Karya.
“Panwas di dapil merekomendasikan PSU di beberapa TPS, salah satunya di TPS 002 Suka Karya. Surat pelaksanaan PSU telah dikeluarkan di antaranya di TPS 04 Suak Buluh dan TPS 002 Suka Karya. Pro dan kontra terjadi saat surat tersebut keluar karena beberapa parpol tidak setuju terhadap keputusan PSU tersebut. Setelah melalui tahap audiensi. KIP Simeulue kembali mengeluarkan surat pasca audiensi bahwa di TPS 002 Suka Karya dibatalkan PSU untuk surat suara DPRK. Sebagai koordinator, saya berkoordinasi dengan DPC Partai PBB Simeulue. Diketahui terdapat surat untuk menunda PSU dari 24 Februari menjadi 25 Februari untuk TPS tersebut tadi kecuali surat suara DPRK TPS 002 yang telah dihapus. Padahal di DPRK tersebutlah yang menjadi concern kepentingan PBB,” Sumardi.
Adi Saleh, saksi kedua dari Pemohon merupakan Sekretaris DPC PBB Simeulue Aceh dan Caleg di Dapil 1. Adi menambahkan informasi yang telah disampaikan oleh saksi sebelumnya bahwa pada tanggal 18 Februari 2024, Panwascam Sumeulue Timur mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukannya PSU di 7 TPS. Adi menambahkan sekaligus mengaminkan pernyataan saksi sebelumnya bahwa KIP Kabupaten Simeulue mengeluarkan surat yang isinya mengenai PSU yang dilaksanakan pada 24 Februari 2024. Adi juga menuturkan bahwa terjadi manuver dan ancaman terkait keputusan PSU tersebut.
“DPC Partai PBB mengadakan audiensi dengan KIP Kabupaten Simeuleu terkait manuver dan ancaman pasca keputusan PSU. KIP Kabupaten Simeuleu menyatakan bahwa KIP akan tetap melakukan PSU sesuai dengan keputusan sebelumnya. Akan tetapi, kenyataannya PSU dilakukan pada 25 Februari 2024, bukan 24 Februari 2024 dan PSU tanpa menyertakan TPS 002 Suka Karya untuk surat suara DPRK,” tutup Adi Saleh.
Saksi KPU
Termohon (KPU) dalam persidangan kali ini menghadirkan dua orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait perkara yang diperselisihkan. Saksi pertama, Rofi Irawan, KPPS TPS 002 Suka Karya, dalam kesaksiannya di depan Majelis Hakim menyatakan bahwa selama di TPS 002 Suka Karya, tidak ditemukan masalah. Terkait PSU, yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai KPPS.
Saksi kedua Termohon, Suhariyadi Fakhrizal, mantan anggota PPK Simeulue memberikan keterangannya mengenai proses rekapitulasi di tingkat kecamatan. “Pada 16 Februari 2024, kami melaksanakan rekapitulasi Pleno di tingkat kecamatan. Kemudian, pada tanggal 16 Februari hingga 1 Maret 2024, tidak ada lagi sanggahan baik dari saksi maupun Panwascam. Terkait surat perintah untuk melaksanakan PSU benar adanya dan PSU dilaksanakan pada 25 Februari 2024 di Kecamatan Simeulue Timur untuk TPS 002 Suak Buluh untuk 1 jenis kertas suara, TPS 002 Suka Karya untuk 4 jenis kertas suara dan tidak termasuk DPRK,” Suhariyadi.
Bawaslu
Bawaslu memberikan keterangan terkait pelaksanaan PSU dalam persidangan ini. Bawaslu membenarkan bahwa PSU tersebut dilaksanakan pada 25 Februari 2024 dan benar bahwa PSU di TPS 002 Desa Suka Karya tidak menyertakan surat suara DPRK. Rekomendasi dari Panwas hanya 4 jenis surat suara untuk dilakukan PSU.
Surat rekomendasi dari KIP pada mulanya memang memerintahkan PSU untuk 5 jenis kertas suara pada TPS 002. Akan tetapi, KIP kembali mengoreksi bahwa PSU di TPS 002 Suka Karya tidak menyertakan surat suara DPRK.
Baca juga:
PBB Berselisih Suara dengan Hanura di Dapil Simeulue 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.