JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), pada Selasa (28/5/2024). Dalam sidang atas Perkara Nomor 35-01-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya dari Pemohon yakni Fachri Zain Rengifuryaan, Risman Rumasoreng, Abdul Mikat Albar, Franky Lerebulan, dan Bahtiar Tehuayo. Sementara Termohon (KPU) menghadirkan Harold Yumatheo Pattiasina sebagai saksi dan Pihak Terkait (PDI Perjuangan) menghadirkan saksi-saksi yakni Ferlando, Simon D. Holle, dan Ronald Boiratan.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Fachri Zain Rengifuryaan sebagai saksi mandat Partai Perindo pada tingkat PPK menjelaskan peristiwa yang terjadi saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada 3 Maret 2024. Pihaknya mendapatkan salinan berita acara pemindahan lokasi Desa Sawai Kecamatan Seram Utara ke kantor KPU Maluku Tengah. Kemudian pada 4–5 Maret 2024 Fachri ditugaskan menjadi saksi saat dilakukan rekapitulasi tersebut. ketika dilakukan rapat yang dipimpin salah satu anggota PPK, mayoritas saksi partai politik mengajukan keberatan karena ada rekomendasi Panwascam Seram Utara untuk melakukan pencocokan C.Hasil dengan C.Salinan yang dimiliki saksi pada TPS 01 Negeri Sawai.
Dikarenakan rekomendasi tak kunjung dilaksanakan, sambung Fachri, para saksi protes dan mendesak PPK untuk menindaklanjutinya. Akhirnya dilakukan penghitungan ulang sebagaimana yang dimaksud, tetapi kembali ada protes dari para saksi. Sebab, PPK tidak mampu menjelaskan selisih pengguna hak pilih di DPT dan C.Hasil bahwa DPT berjumlah 271 sedangkan pengguna hak pilih 267 sehingga terdapat selisih 4 (seharusnya ada sisa surat suara). Namun pada nyatanya selisih suara partai hanya ada 2 suara, sehingga total seharusnya 265.
“Sehingga kurang 2 suara, akibatnya kami meminta penangguhan penetapan dan akhirnya memang pada TPS 01 tidak ditetapkan dari yang dihitung ulang tersebut dan minta dilanjutkan di TPS 02. Pada TPS 02 terjadi selisih juga, ada 100% pengguna hak pilih dengan DPT 262. PPK tidak mengindahkan keberatan saksi,” jelas Fachri yang juga dibenarkan oleh Risman Rumasoreng sebagai saksi NasDem dan Abdul Mikat sebagai saksi dari PKN.
Berikutnya Franky sebagai saksi mandat dari Partai Demokrat untuk TPS 07 Negeri Sawai menjelaskan adanya peristiwa calon pemilih yang namanya tidak terdapat pada DPT tetapi hendak menggunakan hak pilih. Setelah dicermati, calon pemilih yang tidak diketahui namanya tersebut ingin menggunakan hak pilih dari seorang pemilih yang namanya terdapat pada DPT tetapi berstatus telah meninggal dunia. Niat ini pun berhasil dicegah karena calon pemilih dihadang oleh pelaksana pemilihan. Sehingga calon pemilih tersebut membatalkan niatnya.
Alasan Pemindahan Lokasi
Harold Yumatheo Pattiasina sebagai anggota KPU (Saksi Termohon) menjelaskan pemindahan lokasi rekapitulasi dilakukan dari Desa Sawai ke KPU Maluku Tengah dengan pertimbangan keamanan. “Keadaan di kecamatan yang tidak terjamin. Sehingga untuk mempercepat proses rekapitulasi, agenda rekapitulasi dipindahkan karena kami menyadari telah melewati waktu masa penghitungan yang seharusnya dilakukan sejak beberapa hari lalu. Kemudian untuk penghitungan ulang di 8 TPS Negeri Sawai telah dilaksanakan dengan baik, namun khusus untuk TPS 3 tidak dilakukan penghitungan ulang karena tidak ditemukan ketidakcocokan angka,” sampai Harold.
Baca juga:
Perindo, Gerindra, dan PDIP Berselisih Perolehan Suara di Dapil Maluku Tengah 2
Dalam Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon menguraikan persandingan perolehan suara pada beberapa daerah pemilihan, di antaranya di Kecamatan Seram Utara, Kecamatan Seram Utara Barat, Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, Kecamatan Seram Utara Timur Seti. Untuk itu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Maluku Tengah 2. Sehingga menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota sebagai berikut: Kecamatan Seram Utara, Partai Gerindra memperoleh 2.198 suara, PDI Perjuangan memperoleh 927 suara, dan Partai Perindo memperoleh 853 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Barat, PDI Perjuangan mendapatkan 961 suara dan Partai Perindo mendapatkan 821 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Kobi, PDI Perjuangan memperoleh 1.025 suara dan Partai Perindo memperoleh 230 suara; untuk Kecamatan Seram Utara Timur Seti, PDI Perjuangan mendapatkan 259 suara dan Partai Perindo mendapatkan 1.270 suara; memintakan kepada KPU untuk menjalankan keputusan ini.
Baca juga:
KPU: Tidak Benar Dalil Selisih Perolehan Suara Partai Perindo di Dapil Maluku Tengah 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.