JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (PHPU DPD) Tahun 2024 yang diajukan calon anggota DPD daerah pemilihan (dapil) Provinsi Maluku Nono Sampono, pada Selasa (28/5/2024). Dalam Sidang Perkara Nomor 09-31/PHPU.DPD-XXII/2024 ini, Pemohon (Nono Sampono) melalui tim kuasa hukumnya menyatakan mencabut perkara PHPU DPD yang dimohonkan.
“Kami sudah menerima surat dari Elza Syarief Law Firm mencabut permohonan. Penarikan ini akan disampaikan ke RPH dan tidak akan dilanjutkan dengan pembuktian. Dengan demikian, pihak Terkait dan Termohon tidak punya kewajiban untuk menghadirkan saksi dan lainnya,” sampai Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin Majelis Sidang Panel 2 bersama-sama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Baca juga:
Nono Sampono Klaim Duduki Posisi Keempat Pemilihan Anggota DPD Dapil Maluku
Saat Sidang Pendahuluan pada Selasa (30/4/2024) lalu, Pemohon memohonkan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPD dapil Provinsi Maluku. Berdasarkan perhitungan C-1 yang didapatkan dari setiap TPS di kelurahan, Pemohon hanya mendapatkan 806 suara, sementara calon anggota DPD atas nama Mirati Dewaningsih (Pihak Terkait) mendapatkan 1.265 suara, sehingga terdapat selisih 459 suara. Pemohon menjelaskan berdasarkan total keseluruhan perolehan suara pemilihan calon anggota DPD Provinsi Maluku sebanyak 1.035.047 suara. Berpedoman dari total perolehan suara tersebut, Pemohon mendapatkan 84.660 suara di seluruh Provinsi Maluku.
Selain selisih perolehan suara, Pemohon mendalilkan telah terjadi penurunan suara Pemohon pada rekapitulasi hasil perolehan suara pada tingkat kabupaten. Salah satunya di Kabupaten Seram Bagian Barat, seharusnya Pemohon mendapatkan 2.433 suara, namun hanya tertera 1.804 suara pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kabupaten, sehingga terdapat selisih 629 suara.
Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah menjatuhkan putusan untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPD dapil Provinsi Maluku adalah Nono Sampono memperoleh 85.713 suara dan Mirati Dewaningsih mendapatkan 85.261 suara; menetapkan Nono Sampono memperoleh suara terbesar dengan urutan keempat dalam pemilihan suara Anggota DPD Provinsi Maluku Tahun 2024.
Baca juga:
Dalil Penggelembungan Suara Caleg DPD Dapil Maluku Tak Konsisten
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.