JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Senin (27/5/2024). Dalam sidang Perkara Nomor 128-01-05-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Pemohon menghadirkan Alfius Papei, Markus Kutangkas, Syamsudin Seknun, dan M. Jen Fimbay.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Alfius Papei sebagai saksi Partai NasDem di TPS 02 Kampung Mogotira menjelaskan mekanisme pemilihan dan penghitungan perolehan suara. Pada TPS tersebut untuk Partai NasDem memperoleh 4 suara. Bahkan hingga 15 Februari 2024 dilakukan rekapitulasi bagi C.Salinan dan tidak ada perubahan suara. Namun keesokan harinya terjadi keributan di Balai Kampung Mogotira dan para saksi partai disampaikan ingin memastikan suara dari setiap partai yang dikatakan oleh Ketua PPD Distrik Weriagar. Hal ini dilakukan untuk mengambil satu suara dari setiap partai untuk diberikan kepada pihak yang tidak diketahui oleh warga kampung.
“Ketua PPD bersama dengan kepala distrik melakukan pemindahan suara dan semua saksi yang ikut dalam musyawarah tersebut tidak setuju, namun pada akhirnya masyarakat menyerahkan kepada Ketua PPD maksud dari pengambilan suara untuk pihak yang tidak disebutkan tersebut. Keesokan harinya baru kotak suara dibawa ke Kabupaten Teluk Bintuni,” terang Alfius.
Markus Kutangkas selaku saksi Partai NasDem berikutnya membenarkan hal yang terjadi pada Kampung Mogotira. Setelah Ketua PPD mengatakan akan bertanggung jawab atas pengambilan suara pada setiap partai dan menyerahkan ke kepala distrik untuk dilanjutkan kepada tingkat selanjutnya. Syamsudin Seknun sebagai saksi mandat Partai NasDem tingkat kabupaten menerangkan saat pleno disebutkan para saksi partai politik kesulitan mendapatkan C1. Salinan dan hasil pleno tingkat distrik tidak diketahui mayoritas saksi mandat pada tingkat kabupaten.
“Sehingga saat pleno ada interupsi pada Ketua KPU agar menjadi kredibilitas hasil pemilihan untuk D.Hasil Distrik digandakan dan hal ini disetujui dan setiap tahap pleno D.Hasil Distrik dibagikan kepada saksi di tingkat kabupaten. pada Distrik Weriagar untuk tingkat provinsi tidak ada keberatan tetapi pada tingkat kabupaten sesuai dengan data tabulasi Partai NasDem tidak sesuai dengan data PPD,” sampai Syamsudin.
M. Jen Fimbay sebagai saksi Partai NasDem untuk pleno tingkat kabupaten yang menjelaskan telah terjadi persoalan pada dua distrik Weriagar dan Fafurwar dan bawaslu telah menerbitkan untuk dilakukan pembukaan kotak suara. Namun saksi dari partai lain tidak mengizinkan dengan alasan sudah ditetapkan secara bersama-sama.
“Kemudian Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pembukaan suara dan penyandingan data kembali untuk Fafurwar dan Distrik Weriagar yang juga melakukan keberatan tetapi Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi. Saat pleno terakhir, saksi mengajukan keberatan pada KPU untuk pleno semua dapil disepakati, sedangkan pada 7 TPS yang ada pada Distrik Weriagar lainnya itu cukup dilakukan penyandingan data saja,” sebut Jen.
Baca juga:
NasDem Persoalkan Pergeseran Perolehan Suara ke Parpol Lain di 5 Kampung Dapil Teluk Bintuni 3
Partai Nasional Demokrat (NasDem) pada Jumat (3/5/2024) dalam Sidang Pendahuluan menyoroti perselisihan perolehan suara di 7 TPS dalam 5 Kampung Distrik Weriagar, Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini dikarenakan adanya pergeseran perolehan suara ke Partai Keadilan Sejahtera yang diambil dari partai lain. Sehingga Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPRD Kabupaten Bintuni, Dapil Teluk Bintuni 3 di Distrik Weriager. Pemohon juga menyebutkan persandingan perolehan kursi DPRD Kabupaten Teluk Bintuni 3 sebelum dan sesudah pengurangan dan penambahan suara pada rekapitulasi tingkat distrik yang tanpa dihadiri saksi partai politik.
Perolehan suara partai politik akibat pengurangan dan penambahan suara sesuai urutan kursi, yakni Perindo dengan perolehan 1.934 suara, PPP dengan perolehan 1.573 suara, Golkar dengan perolehan 1.424 suara, PKS dengan perolehan 1.183 suara, dan NasDem dengan perolehan 1.159 suara. Sementara setelah perolehan suara dikembalikan ke masing-masing partai, maka perolehan suara menjadi Perindo mendapatkan 1.930 suara, PPP mendapatkan 1.574 suara, Golkar mendapatkan 1.438 suara, NasDem mendapatkan 1.159 suara, dan PKS mendapatkan 1.041 suara. Oleh karenanya, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon untuk mengembalikan suata di Distrik Weriagar sesuai dengan perolehan C.Hasil Salinan di 7 TPS pada Kampung Weriagar. Memerintahkan Termohon untuk menetapkan perolehan hasil suara yang benar di Dapil Teluk Bintuni 3 adalah NasDem memperoleh 1.159 suara.
Baca juga:
Alokasi Kursi Keempat Dapil Teluk Bintuni 3 Diraih PKS
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.