JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Golongan Karya pada Senin (27/5/2024). Dalam sidang atas Perkara Nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, hadir saksi dari Pemohon yaitu Melino Breser Bauw, Aplonarius Braweri, dan Matheus Anselmus Ohoiledwaren. Sementara Termohon menghadirkan Alli Idris Kutangkas, Yulius Agustinus Hindom, dan M. Makmur Memed Alfajri sebagai saksi.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani, Melino Breser Bauw selaku Saksi Partai Golkar menerangkan proses pemungutan dan penghitungan suara pada TPS 01 Kampung Weriagar. Pada TPS tersebut terdapat DPT 140 dan saat rekapitulasi jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih mencapai 100%.
“Sementara saat dilakukan pengecekan terdapat dua pemilih yang meninggal dan satu pemilih usia sekolah. Pada 14 Februari 2024, kami para saksi berkomunikasi untuk memastikan DPT seharusnya tidaklah 140 tetapi 137 karena ada tiga pemilih yang tidak menggunakan haknya,” terang Melino.
Berikutnya Aplonarius Braweri sebagai anggota PPD menjelaskan tentang pelaksanaan pleno pada Distrik Weriagar yang hanya melakukan rekapitulasi untuk DPRD Kabupaten, sedangkan untuk DPRD Provinsi, DPD, dan Pilpres tidak diadakan pleno.
“Pada 8 Maret 2024 diadakan pleno di kabupaten dan terdapat perubahan suara untuk tingkat provinsi pada Partai Perindo, di mana pada C.Hasil tertulis 49 suara, sedangkan di D.Hasil berubah menjadi 537 suara. Saya dipanggil oleh caleg dari Partai Golkar untuk memastikan data tersebut,” sampai Aplonarius.
Sementara Matheus Anselmus Ohoiledwaren sebagai saksi mandat Partai Golkar menjelaskan peristiwa saat rekapitulasi kabupaten. Pihaknya mengajukan keberatan karena ketika pleno D.Hasil baru dibagikan sehingga saat adanya perbedaan angka pada perolehan suara masing-masing partai, khususnya Partai Golkar maka pihaknya kesulitan menyandingkan data. “Karena kami tidak memiliki salinan C. Hasil untuk seluruh Distrik Fafurwar dan Weriagar sehingga kami tidak punya sandingan datanya,” jelas Matheus.
Hadir Tapi Tak Menandatangani
Alli Idris Kutangkas sebagai Ketua KPPS TPS 02 Kelurahan/Kampung Weriagar menerangkan terdapat DPT 203, sementara pengguna hak pilih sebanyak 225. Jumlah surat suara yang diterima 208, jumlah surat suara digunakan 206, jumlah surat suara sisa 2. Perolehan suara Partai Golkar secara keseluruhan adalah 50 suara, sedangkan perolehan suara dari Partai Perindo adalah 107 suara.
Yulius Agustinus Hindom sebagai Ketua PPD Distrik Weriagar menjelaskan pelaksanaan pemilihan pada 14 Februari 2024 tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan KPU sehingga pemilihan baru selesai menjelang sore serta penghitungan suara dilakukan juga pada waktu yang lebih malam di TPS induk (TPS 01 dan TPS 02). Rekapitulasi baru dilakukan pada 15 Februari 2024 dan saat bersamaan waktu penjemputan logistik yang telah terjadwal, sehingga perhitungannya dilakukan pada kecamatan pada 16 Februari 2024 pukul 13.00 – 18.00 WIT yang dihadiri oleh semua pihak termasuk panwas, saksi parpol, dan pihak-pihak terkait dalma penyelenggaraan pemilihan, namun tidak menandatangani hasil dari pleno tersebut.
M. Makmur Memed Alfajri sebagai Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni menerangkan pada 14 Februari 2024 melaksanakan pemungutan suara dan logistik telah tersampaikan pada semua distrik pada satu hari menjelang pemilihan. Pada prosesnya, setiap pleno berjenjang dan hasil yang dituangkan diperoleh dari penghitungan dari tingkat TPS, distrik, yang kemudian diplenokan pada tingkat kabupaten. Pada 15 Februari 2024, untuk Distrik Weriagar rekapitulasi dilakukan pada keesokan harinya dan pada 17 Februari 2024 KPU Kabupaten menerima logistik dari distrik tersebut. “Adapun hasil yang ditetapkan didasarkan pada D.Hasil tingkat distrik, sementara untuk C.Hasil baru diketahui sampai adanya perintah untuk melakukan pembukaan kotak. Jadi kami tingkat kabupaten tidak membuka kotak dan memplenokan hasil distrik saja yang disampaikan oleh PPD. Pembukaan kotak setelah ada surat dari KPU RI untuk alat bukti yang akan diserahkan ke MK,” terang Makmur.
Baca juga:
Perolehan Suara Partai Golkar Dialihkan ke Partai Perindo di Dapil Papua Barat 3
Dalam Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu, Partai Golongan Karya (Golkar) menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Barat Dapil Papua Barat 3 sepanjang mengenai perolehan suara Pemohon dengan Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Pemohon menjelaskan penolakan dilakukan karena terdapat selisih suara yang dilakukan Termohon sebagai penyelenggara pemilu secara sengaja dengan menambahkan perolehan suara Partai Perindo sebanyak 772 suara pada Distrik Weriagar dan Distrik Fafurwar dan Termohon juga mengurangi perolehan suara Pemohon sebanyak 11 suara di Distrik Weriagar. Apabila tidak terjadi pengurangan ini oleh Termohon, maka Pemohon akan mendapatkan kursi ke-1 dan ke-5 pada Dapil Papua Barat 3 untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Papua Barat. Atas hal tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan suara yang benar antara Pemohon adalah 11.982 suara dan Partai Perindo adalah 3.989 suara.
Baca juga:
Partai Peraih Kursi DPRD Dapil Papua Barat 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.