JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat I dan DPRD Kota Bekasi 2 Tahun 2024 (PHPU Anggota Legislatif Tahun 2024). Majelis Hakim Konstitusi menggelar sidang dengan agenda pembuktian serta mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli untuk Perkara Nomor 90-01-05-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang perkara yang diajukan oleh Partai NasDem ini digelar pada Senin (27/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam persidangan, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yulianto menjadi Ahli yang dihadirkan oleh Partai NasDem. Ia menerangkan sebagai lembaga negara yang diberi mandat untuk menyelenggarakan Pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP terikat dengan hukum mesti melaksanakan aturan yang terlibat dalam proses Pemilu untuk menghormati hukum, bersikap jujur, dan bertindak secara adil berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks tersebut, ada beberapa hal yang terpenting untuk menghormati hukum baik tertulis dalam bentuk peraturan termasuk juga dalam hal ini putusan,” tegas Yulianto. Menurutnya, apabila Bawaslu telah membuat keputusan, maka KPU harus menindaklanjuti putusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian Willihardy Ummaya selaku saksi mandat Partai NasDem menerangkan pihaknya menemukan laporan dan ketidaksamaan antara Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil untuk perhitungan suara DPR RI di tingkat kota.
“Kami melakukan pencermatan dan penyesuaian dengan data yang dimiliki. Kemudian kami pun mencoba melihat kembali bahwa bukan hanya pengurangan di 60 TPS, tetapi juga penambahan dari salah satu partai yakni Partai Golkar hampir di 105 TPS,” ungkap Willi.
Dikatakan Willihardy, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat. “Kami diterima pada 8 Maret kemudian pada saat pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Provinsi kami diterima dan diserahkan kembali kepada Bawaslu Jabar untuk ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan ini sudah ditindaklanjuti,” terangnya.
Menurut Willihardy, terdapat beberapa hasil dalam administrasi cepat menyatakan terlapor terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memerintahan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pencermatan data yang termuat dalam Formulir C Hasil dan Formulir D Hasil yang ada dalam sistem informasi rekapitulasi atau SIREKAP KPU di sejumlah TPS yang belum terkonfirmasi pada saat pemeriksaan administrasi melalui acara cepat yang dilaporkan pelapor.
Kemudian, KPU sebagai Termohon menghadirkan Saksi, yakni Cepi Adi Setiadi selaku Ketua Divisi Hukum KPU Kota Bandung yang pada pokoknya membantah dalil Pemohon. Pelaksanaan rekapitulasi tingkat Kota Bandung dilaksanakan dari tanggal 29 Februari sampai dengan tanggal 4 Maret 2024. Dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu Kota Bandung serta para saksi dari Partai Politik, termasuk saksi dari pemohon hadir atas nama Willy, Rizki dan dari Partai Golkar atas nama Cucu. Seluruh Saksi Partai Poltik menandatangani Berita Acara formulir D.Hasil Kecamatan dan lampiran, terkecuali saksi Pemohon.
Keberatan saksi Pemohon saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Kota Bandung, adanya dugaan selisih C. Hasil dengan D. Hasil di 3 (tiga) TPS Kecamatan Batununggal, Pimpinan Rapat Pleno menawarkan kepada Saksi Partai Pemohon untuk menyandingkan data agar bisa di Koreksi di tingkat KPU Kota Bandung, tetapi Saksi Partai Nasdem tidak bersedia.
Baca juga:
Suara Beralih ke Golkar, Partai NasDem Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Suara Dapil Jawa Barat
KPU Bantah Dalil Sengaja Langgar Asas Jurdil dalam Pileg Kota Bekasi 2
Tidak Ada Keberatan
Pada kesempatan yang sama, Panel Hakim juga mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh Partai Golkar sebagai Pihak Terkait. Fritz Edward Siregar hadir sebagai Ahli menjelaskan jika mencermati pada proses penghitungan suara sampai dengan rekapitulasi hasil perolehan suara sebagaimana dinyatakan oleh Pihak Pemohon, ia berpendapat Majelis Hakim Konstitusi tidak dapat serta-merta hanya membaca Putusan Administrasi Cepat yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Proses rekapitulasi berjenjang yang terjadi, telah melalui adanya kejadian khusus (jika ada)ataupun temuan pengawas pemilu (jika ada), maka rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kecamatan telah menjadi mekanisme kontrol atas kejadian-kejadian, termasuk namun tidak terbatas pada kesalahan penulisan ataupun kesalahan perhitungan yang terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS, sebagaimana diatur pada Pasal 25 PKPU 5 Tahun 2024,” urai Fritz.
Kemudian hadir Cucu Sukmana yang merupakan saksi dari Partai Golkar di Kota Bandung menceritakan proses perhitungan di 27 Kecamatan Partai Nasdem tidak ada keberatan dan laporan dari D Hasil Kecamatan yang diterima sebagai saksi Partai Golkar di tingkat Kota D1 Kecamatan ditandatangani. “Saksi Pemohon hadir kebetulan sebelahan dengan saya. Tidak keberatan, tanda tangan dokumen D Hasil Kecamatan,” terang Cucu.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan, Pemohon mendalilkan adanya selisih suara Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) I dikarenakan penggelembungan suara Partai Golkar dan penurunan (pengurangan) suara Partai Nasdem yang terjadi pada rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 pada tingkat kecamatan di beberapa PPK dalam wilayah Kota Bandung. Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya pengurangan suara Pemohon dan penambahan suara Partai Persatuan Pembangunan di atas, telah merugikan perolehan suara Pemohon dan telah menjadikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh kursi untuk Pengisian Keanggotaan DPRD Kota Bekasi Dapil 2. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan