JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilihan Anggota DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 2 dan Kota Bogor 3 Tahun 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (27/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Politik Golongan Karya (Golkar).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Pemohon menghadirkan saksi, yakni Andi Muhammad Ilham selaku koordinator saksi di Bogor Barat. Ia menjelaskan mengenai adanya perubahan perolehan suara pada Formulir D Hasil.
“Keberatan Partai Golkar saat Formulir D Hasil yang dikeluarkan oleh PPK menuliskan suara sebesar 27.808 suara untuk seluruh Kecamatan Bogor Barat. Setelah keluar Formulir D Hasil (jumlah) 27.808 suara dianulir. Di Formulir D Hasil angkanya 27.701 suara,” sebut Andi.
Karena ada perubahan ini, sambungnya, ia mengajukan Formulir D Keberatan namun tidak terdapat tanda tangan di Berita Acara. “Kita tidak dikasih Formulir Keberatan dan diarahkan untuk penyelesaian di Pleno Kota. Kepada Panwascam, kita juga mengajukan keberatan. Kita minta untuk menghadirkan Formulir D Keberatan tetapi tidak dikasih sama PPK,” tegasnya.
Sementara Wahyudin yang merupakan saksi Termohon menyatakan tidak ada keberatan dari para saksi. “Dari kami sudah menyampaikan alat bukti juga. Yang dimohonkan oleh Pemohon adalah C Hasil Salinan dan atau C Hasil yang belum dilakukan perbaikan pada saat Pleno. Sementara perjalanan Pleno ada perbaikan dikarenakan penulisan double dan ada kesalahan dari C Hasil ke C Hasil Salinan,”ungkap Wahyudin dihadapan Ketua Panel Hakim Suhartoyo.
Sedangkan Pihak Terkait Marseka menegaskan di TPS 17 Bubulak tidak ada pengurangan suara ataupun penambahan suara. “Yang terjadi kesalahan penghitungan suara caleg masuk ke suara partai. Terjadilah penggelembungan suara melebihi total suara DPT,” terangnya.
Terkait hal tersebut, Siti Aisyah yang merupakan saksi dari Partai NasDem menerangkan ada koreksi antara saksi PPK dan PPS. “Setelah dikoreksi tidak ada keberatan dan semua tanda tangan,” sebut Aisyah.
Baca juga:
Suara Berkurang, Golkar Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Pileg Dapil Kota Bogor 1 dan 3
KPU Sebut Tidak Ada Kejadian Khusus pada Dapil Kota Bogor
Sebelumnya, Pemohon menyebut telah terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Bogor 3 sebanyak 271 suara. Selain itu, dalil pemohon lainnya terkait dengan penambahan perolehan suara bagi (partai politik) lain di Daerah Pemilihan Bogor 3 sebanyak 30 suara.
Kemudian, Pemohon dalam permohonannya juga menyampaikan pengurangan suara Partai Golkar dan adanya penambahan suara bagi Partai-partai lainnya yang terjadi di Formulir D Kecamatan Gunung Putri, dikarenakan adanya proses Rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK Gunung Putri yang dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Gunung Putri berdasarkan surat Bawaslu Kabupaten Gunungputri Nomor: 53/PM.00.02/K.JB-04/03/2024 tanggal 2 Maret 2024. Atas dasar surat rekomendasi Bawaslu tersebut, maka Rekapitulasi perhitungan perolehan suara pada tingkat PPK Gunung Putri diambil alih oleh KPU Kabupaten Bogor, dan hasil dari rekapitulasi tersebut seluruh saksi dari Partai Politik melakukan kebaratan dan tidak menandatangani D.Hasil Kecamatan Gunung Putri.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan