JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) pada Senin (27/5/2024). Dalam sidang atas Perkara Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, pihak-pihak yang diperdengarkan keterangannya di antaranya Abdul Kahar Maranjaya sebagai Ahli Pemohon dan Richard Rumbarar serta Marthen Sayori sebagai saksi Pemohon. Sementara Termohon menghadirkan Christine Ruth Rumkabu (Ketua KPU Manokwari) sebagai saksi.
Abdul Kahar Maranjaya menerangkan pemberian suara pada pemilu secara jurdil merupakan aspirasi yang disalurkan kepada kandidat atau caleg yang diyakini dapat menyuarakan kepentingan pemilih. Pemberian suara kepada caleg oleh pemilih, didasarkan pada mempelajari rekam jejak, penilaian integritas, kapasitas, dan moralitas dari kandidat yang dipandang pantas untuk diberikan kepada yang bersangkutan.
“Suara pemilih harus dihargai, dihormati. Sebab, sejatinya rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang harus didasarkan pada hasil yang diperoleh pada TPS. Perubahan atau pengalihan harus didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh dilakukan atas pernyataan seseorang atau beberapa orang. Oleh sebab itu, jika perolehan suara dari suara partai diserahkan pada partai lain maka perolehan suara tersebut harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” jelas Abdul.
Perpindahan Suara Partai
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Richard Rumbarar sebagai Ketua DPC Partai Hanura Manokwari menjelaskan saksi partai saat permintaan peralihan suara sudah memberikan keterangan bahwa sudah terjadi pleno di kampung dan distrik dengan hasil perolehan suara yang tidak bermasalah oleh semua pihak.
“Barulah bermasalah di KPU ketika ada permintaan dari Caleg dari PSI agar suaranya dialihkan (pada tingkat kabupaten). Di sini (Manokwari) pemilihan dilakukan secara langsung, namun bagaimana perpindahan suara itu terjadi, tidak diketahui. Hanya saja saat rekapitulasi tingkat kabupaten ada perpindahan suara Hanura ke PSI. Ada 541 suara untuk Hanura yang dipindahkan ke PSI dan itu ada 200 suara,” cerita Richard.
Sedangkan Marthen Sayori selaku (mantan) anggota Panwas Distrik menjelaskan tentang adanya 25 TPS pada 24 kampung pada saat pleno tingkat distrik yang bersepakat untuk perubahan suara. Jumlah suara Hanura di Tanah Rubuh sejumlah 541 suara dan tidak ada keberatan pada saat pleno tingkat distrik. Namun perubahan baru terjadi pada tingkat kabupaten, namun pihak partai (Pemohon) tidak mengajukan keberatan. “Kami tidak mengajukan keberatan, walaupun ada keributan tapi kami tetap tanda tangan,” sampai Marthen.
Pengembalian dan Pengambilalihan Suara
Bawaslu Papua Barat melalui Elias Idie menerangkan adanya perpindahan suara Partai Hanura ke PSI pada TPS 01 Kampung Umnum dengan rincian jumlah DPT adalah 298 dan perolehan Caleg PSI sebanyak 294 suara dan caleg PKB mendapatkan 4 suara. Selanjutnya pada 19 Februari 2024 ketika pembacaan hasil pada tingkat TPS, caleg PSI menyampaikan secara sadar untuk mengalihkan perolehan suaranya sebanyak 200 suara ke Partai Hanura. Pada C.Hasil Partai Hanura tercatat 0 suara dan PPS distrik menyebutkan bahwa PSI menyampaikan soal pemindahan suara ini. Namun petugas PPD mempertanyakan dan menyatakan tidak terdapat aturan mengenai pemindahan dengan mekanisme yang dilakukan oleh PSI ini.
“Atas kasus itu, PPD berkoordinasi dengan KPU Papua Barat namun pihak pemilik suara (PSI) tetap berpegang teguh pada hak konstitusionalnya tersebut. Akibatnya Panwascam tidak bisa mengambil sikap dan hanya bisa melakukan proses pemindahan dengan cara melakukan pembukaan C.Hasil dan melakukan penghapusan angka dari 0 menjadi 200 suara. Pada 21 Februari 2024 saat PSI di kabupaten mengetahui ada peristiwa itu, maka pihaknya mendatangi distrik Tanah Rubuh, dan pihak PKB dan PSI melihatkan C.Hasil dan menyebutkan caleg PSI menyampaikan mengambil kembali suara yang telah diserahkan kepada Hanura tersebut,” terang Elias.
Keberatan dan Koreksi Bersama
Christine Ruth Rumkabu (Ketua KPU Manokwari) menerangkan mengenai pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi hasil di tingkat Kab. Manokwari yang dilakukan pada 4–6 Maret 2024 yang dihadiri ketua dan anggota bawaslu, saksi parpol, saksi DPD serta saksi paslon capres cawapres, dan panwas distrik. Sementara untuk Distrik Tanah Rubuh rekapitulasi dilakukan pada 5 Maret 2024 pada pukul 01.00 WIT dan hasil perolehan suara dibacakan secara bergantian sampai selesai. Kemudian ke-18 saksi partai diberikan waktu untuk mencermati setiap angka yang tertera. Saat itu, sambung Christine, saksi PKB menyampaikan keberatan atas hasil yang dibacakan PPD Tanah Rubuh. Dikatakan telah terjadi perpindahan suara dari PSI ke Hanura sebanyak 200 suara. Saksi PKB memberikan surat pernyataan dari Caleg PSI yang menyatakan benar telah menyerahkan suara sejumlah 200 suara ke Partai Hanura. Pada saat bersamaan, saksi PSI mengajukan keberatan dan meminta agar suara PSI dikembalikan kepada partai yang bersangkutan.
“Karena kedua saksi menyampaikan keberatan, maka saya bertanya ke ketua PPD atas kebenaran ini dan ia membenarkan telah dilakukan di tingkat distrik dan saya meminta tanggapan dari panwas distrik dan disampaikan pula hal yang sama. Singkatnya, setelah dikumpulkan semua informasi maka dilakukan koreksi pada D.Hasil Distrik untuk perolehan suara Partai Hanura dari 541 suara menjadi 341 suara dan PSI dari 31 suara menjadi 231 suara. Setelahnya D.Hasil Kabupaten tersebut dibagikan pada 18 saksi parpol yang ada untuk mencermati kembali angka yang tertera. Semua pihak menandatangani dan kami memberikan dokumen D.Hasil Kabupaten tersebut kepada saksi-saksi parpol serta bawaslu dengan tanda terima,” terang Christin.
Baca juga:
Partai Hanura Pertanyakan Pengalihan Perolehan Suara 3 Kecamatan di Dapil Manokwari 3
Sebagaimana diketahui, saat Sidang Pendahuluan pada Jumat (3/5/2024) lalu Pemohon menyebutkan perolehan suaranya beralih ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Kecamatan Warmare, Kecamatan Manokwari Selatan, dan Kecamatan Tanah Rubuh sejumlah 200 suara. Pada data persandingan perolehan suara di 3 kecamatan dari kedua partai yakni, Pemohon menjabarkan bahwa Partai Hanura menurut Termohon memperoleh 1.477 suara dan menurut Pemohon 1.677 suara. Sementara perolehan suara PSI menurut Termohon adalah 654 suara dan menurut Pemohon adalah 454 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 200 suara. Lebih jelas Pemohon mengilustrasikan salah satu daerah yang mengalami pengurangan perolehan suara Pemohon, misalnya di TPS 01 Kampung Umnum Kecamatan Rubuh. Pengakuan dari Caleg PSI atas nama Masimus Suga yang menyatakan telah mengalihkan perolehan suara di TPS tersebut, kemudian ingin menarik kembali suara yang telah dialihkan tersebut. Menurut Pemohon, pengalihan 200 suara Pemohon kepada PSI ini jelas tidak dapat dibenarkan karena melanggar Pasal 48 ayat (6) huruf f Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024. Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten di Dapil Manokwari 3, perolehan suara Partai Hanura adalah 1.677 suara dan PSI adalah 454 suara.
Baca juga:
KPU Bantah Tudingan Pengalihan Suara Hanura ke PSI di Tiga Distrik Dapil Manokwari 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.