JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban, KPU memegang prinsip kecermatan, kehati-hatian, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Sehingga saran perbaikan dari Bawaslu Provinsi Gorontalo berupa pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS Biluhu Timur dan Tuladenggi, tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Sebab, setelah dilakukan pencermatan terkait bukti Bawaslu dan materi yang diuraikan apakah bersesuaian dengan norma yang ditunjuk Pasal 372 ayat (2) UU 7/2017, maka KPU memutuskan hal demikian tidak perlu dilakukan pada dua TPS yang dimaksud.
Demikian keterangan yang disampaikan Agustina Ali Bilondatu selaku saksi yang dihadirkan Termohon (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), pada Senin (27/5/2024). Dalam sidang atas Perkara Nomor 143-01-03-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, hadir Saksi Pemohon (PDI Perjuangan) yakni Sandra Noch dan Yamin Ibrahim serta Saksi Termohon yakni Agustina Ali Bilondatu.
Lebih lanjut Agustina Ali Bilondatu, anggota KPU Kabupaten Gorontalo Divisi Hukum dan Pengawasan ini menerangkan bahwa saran perbaikan oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk digelarnya PSU pada 5 TPS dan hanya dilakukan pada 3 TPS, sedangkan untuk 3 TPS lainnya tidak dilaksanakan. Dia menjelaskan, pada 18 Februari 2024, KPU menerima surat dari Bawaslu bertanggal 17 Februari 2024 yang menyarankan untuk dilakukan PSU.
“Atas hal ini kami pada 20 Februari 2024 mengirim surat kepada Bawaslu Gorontalo sebagai tindak lanjut dan menyampaikan untuk 5 lokus ini ada 3 yang tindaklanjuti dengan PSU yakni TPS Tilihuwa, Hepuhulawa, dan Hutuo, sedangkan pada dua TPS lainnya yakni di Kelurahan Biluhu Timur dan Tuladenggi kami tindak lanjuti dengan PSU karena ini tergolong pada pelangaran kode etik,” sampai Agustina di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini.
Surat Suara Tidak Terpakai Jadi Surat Suara Tidak Sah
Dalam keterangan Sandra Noch yang merupakan saksi mandat dari PDI Perjuangan pada TPS 002 Desa Tuladenggi, Kecamatan Telaga Biru menjelaskan terdapat selisih 3 suara pada pemilihan DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini terjadi, cerita Sandra, karena DPK hanya memberikan satu surat suara atau hanya surat suara untuk pemilihan presiden. Dengan demikian, terjadi perbedaan penggunaan surat suara DPR/DPRD dengan surat suara Pilpres. “KPPS bingung atas perbedaan dan menginformasikan pada PPK. Atas perbedaan ini solusinya dari Ketua PPK saat itu adalah surat suara yang tidak terpakai itu dijadikan sebagai surat suara tidak sah. Sebelum menandatangani surat, PDIP hanya mendapat 19 suara. Ini sebenarnya sempat saya tanyakan lagi kepada PPK, tetapi jawabannya tidak apa-apa,” sampai Sandra.
Kemudian Yamin Ibrahim yang juga merupakan saksi mandat PDI Perjuangan menjelaskan pada saat rekapitulasi tingkat Kecamatan Telaga Biru menemukan adanya pengguna DPK ber-KTP elektronik yang mendapatkan satu surat suara. Melihat kejadian ini dan sebelum dimulai perhitungan, Yamin mempertanyakan kepada PPK sebab menurutnya ini akan memunculkan ketidaksinkronan pengguna hak pilih dengan keberadaan surat suara.
“Ini bisa saja nantinya suara untuk Pilpres dan Pemilihan DPR/DPRD tidak sama dengan jumlah suara tidak sah. Dari sini solusinya dikatakan surat suara yang ada (tidak terpakai) diambil dan dimasukkan pada sampul suara tidak sah, sehingga pengguna dan suara tidak sah jadi sama. Kalau begini kartu suara tidak sah berarti suaranya digunakan di mana ada pemilih menggunakan haknya dua kali,” terang Yamin.
Baca juga:
PDIP Minta Coblos Ulang TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo
Sebagaimana diketahui, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2. Pemohon menyebutkan telah terjadi perusakan kertas suara oleh KPPS di TPS 02 Desa Tulangdenggi, kecamatan Telaga biru, Kabupaten Gorontalo. Atas kejadian ini, sambung Army, saksi mandate Pemohon telah mengajukan keberatan saat kejadian di tingkat kecamatan, namun hal tersbeut tidak ditanggapi oleh Termohon. Pihak Pemohon akhirnya melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten dan telah pula dikeluarkan putusan atas laporan tersebut.
Pelanggaran yang terjadi pada TPS tersebut sangat mempengaruhi perolehan kursi Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Gorontalo Dapil Gorontalo 2 dalam perolehan kursi ke-8. Sebab antara pihak yang menurut Termohon yang menduduki posisi ke-8 adalah PAN dengan perolehan suara 3.007, sedangkan Pemohon ada pada posisi di bawahnya dengan perolehan 3.029 suara. Maka, dengan dilaksanakannya pemungutan suara ulang pada TPS 02 tersebut, Pemohon akan berpeluang mendapatkan posisi terakhir dari kursi ke-8 DPRD tersebut. Oleh karenanya, Pemohon dalam petitum memohonkan agar Mahkamah memerintahkan KPU Kabupaten Gorontalo untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tulangdenggi, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Baca juga:
KPU: Tak Ada Perusakan Surat Suara di TPS 02 Desa Tuladenggi Gorontalo
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.