JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pada Senin (27/5/2024). Dalam sidang Perkara Nomor 139-01-17-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, Pemohon (PPP) menghadirkan Arsad Adipu Tuna dan Musliati Mohi sebagai saksi. Sementara Termohon (KPU) menghadirkan Sutriawati Pangandaheng dan Anugrah Setiawan Bilantalo sebagai saksi.
Di hadapan Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani ini, Arsad Adipu Tuna selaku saksi PKB di PPK menceritakan peristiwa yang terjadi saat rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan Tomilito. Diceritakan bahwa saat PPS Desa Tanjung Karang memaparkan hasil perolehan suara di hadapan saksi dan panwascam dengan mempersandingkan antara C.Hasil dan C. Salinan, terdapat jumlah DPTb sebanyak 3 pemilih.
Terhadap fakta ini, Arsad menyebutkan pihaknya bukan tidak menerima adanya tambahan pengguna surat suara tersebut, melainkan mempertanyakan tambahan yang hanya 3 DPTb pada TPS 002 Desa Tanjung Karang yang disampaikan tersebut. Sebab TPS tersebut berada di lingkungan perusahaan PLTU yang diduga banyak yang menggunakan hak pilihnya pada TPS tersebut yang kemungkinan akan menggunakan surat pindah memilih (SPM).
“Bersama dengan Saksi Partai Golkar, kami mengajukan pembuktian secara fakta antara perolehan akumulasi surat suara sah dan tidak sah dengan menggunakan hak pilih dalam DPT, DPTb, dan DPK. Maka PPK membuka kotak suara untuk dihitung ulang. Perhitungan difokuskan pada penyertaan SPM (surat pindah memilih) yang berfungsi sebagai pengganti surat undangan. Ternyata yang dapat dilihatkan PPS hanya ada 2 lembar SPM. Sementara di daftar hadir ada 4 yang menggunakan SPM. Kami mempertanyakan kenapa pada C1 yang kami pegang dan daftar hadir berbeda. Melihat ini sebuah pelanggaran, sebelum melanjutkan rapat maka Panwascam harus membuat lembar temuan dan bukan laporan,” cerita Arsad.
Sedangkan Muslianto Mohi dalam keterangan sebagai saksi mandate dari PPP saat rapat rekapitulasi di kecamatan, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pengajuan laporan kepada Bawaslu pada 22 Februari 2024. Laporan yang dilakukan selang dua hari kejadian ini dibuat karena adanya dugaan pemilih yang tidak terdaftar namun menggunakan hak pilih. Sebab hal ini didasarkan pada temuan saat rapat pleno pada tingkat kecamatan tersebut.
SPM Telah Ditemukan
Sementara Sutriawati Pangandaheng selaku Ketua KPPS 002 Desa Tanjung Karang menjelaskan tentang nama-nama yang terdapat pada DPTb hadir saat pemilihan dengan membawa SPM sebagaimana jumlah yang tertera pada daftar hadir. Hal ini juga dibenarkan oleh Anugrah Setiawan Bilantalo yang menjadi anggota PPK di Kecamatan Tomilito. Pada awalnya ditemukan kekurangan jumlah SPM dari pemilih pada DPTb saat rekapitulasi kecamatan di Desa Tanjung Karang oleh Saksi Partai Golkar. Untuk membuktikan ketidaksesuaian ini, saksi tersebut menginginkan PPK membuktikan keberadaan fisik SPM dari empat pemilih tambahan yang ada pada daftar tersebut. sehingga atas kesepakatan forum dilakukan pembukaan sampul berisi SPM dan daftar hadir.
“Benar hanya ditemukan 2 dari 4 SPM yang seharusnya. Lalu Saksi Partai Golkar meminta mencari keberadaan SPM tersebut. PPK kemudian bergegas ke penyimpanan logistik dan ditemukan oleh PPS dan PPK yang ada di lokasi tersebut. Kemudian langsung dilakukan pengecekan kembali dan disesuaikan dengan daftar hadir beserta SPM dan dicocokkan kembali. Hasilnya sama antara nama di daftar hadir dan nama yang tertera pada SPM tersebut telah sama jumlahnya,” terang Anugrah dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK.
Baca juga:
PPP Ungkap Penggelembungan Perolehan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Pada Jumat (3/5/2024) saat Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon menyebutkan dua dapil yang menjadi objek permohonan PHPU DPR/DPRD yang diajukan pihaknya, yakni DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 6 dan DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2. Pemohon menyandingkan perolehan perbedaan perolehan suara menurut Termohon dan Pemohon yang meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pahuwato. Partai NasDem memperoleh 8.833 suara sedangkan PPP memperoleh 8.777 suara, sehingga antara keduanya terdapat selisih 56 suara. Perbedaan ini sangat berpengaruh bagi penempatan posisi kursi pertama bagi PPP dan kursi kedua bagi NasDem. Dikatakan Andra bahwa perolehan suara yang didapatkan oleh NasDem tersebut akibat adanya pengggelembungan perolehan suara yang dilakukan Termohon pada beberapa TPS. Beberapa di antaranya TPS 004 Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato; TPS 002 Desa Karya Indah, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato; TPS 001 Desa Manawa, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
Berikutnya terhadap dalil di DPRD Kabupaten Dapil Gorontalo Utara 2 yang meliputi Kecamatan Tomilito dan Kecamatan Ponelo Kepulauan. Andra menyebutkan salah satu bentuk pelanggaran administratif pemilu yang terjadi di TPS 02 Desa Tanjung Karang, Kecamatan Tomiloto. Pada TPS ini, sambung Andra, tidak ditemukan dua surat pindah pemilih dari tiga suara dari DPTb yang mencoblos di TPS tersebutkarena di dalam kotak suara hanya terdapat satu SPM. Atas persoalan ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Tanjung Karang, khususnya untuk calon anggota DPRD Kabupaten Gorontalo Utara 2 sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Pemohon juga memohonkan kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pencermatan terhadap DPT dan hasil penghitungan suara dan mengembalikan suara sah dan suara tidak sah berdasarkan data C.Hasil Plano dan C.Hasil Salinan di beberapa TPS.
Baca juga:
Tak Penuhi Syarat Formil, Permohonan Sengketa Pileg PPP Dapil Gorontalo 6 Tidak Dapat Diterima
KPU Jawab Dalil Penggelembungan Suara di Dapil Gorontalo 6 dan Gorontalo Utara 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.