Assalamualaikum. Saya mahasiswa semester lima izin bertanya terkait pertanyan yang diberikan oleh dosen saya, Apakah seorang hakim Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai pribadi, yang memiliki legal standing atas suatu persoalan tertentu, dapat mengajukan judicial review terhadap suatu UndangUndang terkait ke Mahkamah Konstitusi, tempat dia dalam kapasitas profesional bekerja.
Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020
Terima kasih pertanyaannya.
UU tentang Mahkamah Konstitusi pada Pasal 51 ayat (1) telah menguraikan subjek hukum yang dapat menjadi pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara." Lebih lanjut Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 3 mengatur "Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah: a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;d. Lembaga negara."
Meskipun seorang Hakim Konstitusi dapat dikatakan merupakan subjek hukum perorangan warga negara dan tidak ada aturan yang melarang Hakim Konstitusi untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang. Namun, dalam praktik Pengujian Undang-Undang semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri sampai saat ini, tidak pernah terjadi Hakim Konstitusi sebagai Pemohon. Bahkan tidak lazim dilakukan seorang Hakim secara umum untuk menjadi pemohon yang akan mengadili perkaranya sendiri, hal ini karena akan dianggap melanggar asas yang diakui dalam sistem hukum di Indonesia "nemo judex idoneus in propria causa"(bahwa tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).
Jadi, meskipun secara normatif mungkin tidak diatur ataupun dilarang legal standing Hakim Konstitusi sebagai pemohon pengujian undang-undang. Tapi, secara praktik Hakim Konstitusi tidak pernah menjadi pemohon karena dianggap akan melanggar asas dan etika hukum
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang