Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13222
21-10-2020
Lailatul Komaria

Selamat pagi, saya Lailatul, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga mau bertanya. Untuk pengisian jam magang dan KKNKKL yang tertera dalam form Magang dan KKNKKL ini diisi bagaimana ya Sebab, saya masih bingung dan belum mendapatkan informasi perihal ini. Kemudian, untuk jumlah peserta ini hanya diisi per individu Artinya, hanya 1 orang (Dalam hal ini, hanya saya). Begitu kah

Di Jawaban Pada Tanggal : 26-11-2020


Selamat Pagi Lailatul,

 

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini formulir magang sudah diperbarui. Jumlah peserta dapat diisi sesuai dengan permohonan, dapat secara kelompok ataupun individu. Semoga Lailatul tidak menemui kendala lagi dalam pengisian formulir magang. 

Semoga membantu. 

Nomor 13221
20-10-2020
ANGGI

1. Mengapa dalam UU No. 10 Tahun 2004, Ketetapan MPR tidak dicantumkan sebagai salah satu sumber hukum2. Apa problematika hukum dengan dicantumkannya kembali Ketetapan MPR sebagai salah satu sumber hukum dalam UU No. 12 Tahun 2011

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan bertanya dan berkonsultasi terkait isu ini dengan pembentuk undang-undang yakni Pemerintah dan DPR. 

Nomor 13218
19-10-2020
Bobot Nasution

assalamualikum wa wb. izin bertanya1. Apa yang menjadi dasar hukum dibentuknya dewan pengawas2. Bagaimana struktur kelembagaan dan mekanisme pemberian izin penyadapan di KPK 3. Bagaimana apabila adanya dugaan pelanggaran tindak pidana namun tidak diberikan izin oleh dewan pengawas untuk melakukan penyadapan

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut,
karena berhubungan dengan perkara yang sedang dalam proses.

Nomor 13217
19-10-2020
Citra Destian

assalamualaikum, saya ingin bertanya apakah Mahkamah Konstitusi period bulan oktober sampai November 2020 sedang membuka lowongan magang terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 27-10-2020


Waalaikumsalam Citra,

 

Terima kasih atas pertanyaannya. 

MK membuka kembali magang secara online untuk periode April, Juli dan Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada link berikut: https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

 

Demikian informasinya semoga membantu. 

Nomor 13216
18-10-2020
Adu Kusuma

Saya keberatan dengan sk mutasi yang saya terima pada awal agustus 2020,apakah saya mengajukan tuntutan ke PTUN

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13215
18-10-2020
WAHIDIN

Selamat Malam. Mohon penjelasannya, apakah bisa mengajukan keberatan atas peraturan CPNS 2019 yang sudah diatur oleh PERMEN ke MK............ Khususnya mengenai keterlibatan SERDIK (sertifikat pendidik) yang bisa menjegal peringkat 1 (sehingga tidak bisa maju ke tahap pemberkasan) yang jumlahnya hampir ratusan karena ini berlangsung selama 2 tahun (2018 dan 2019). Terimakasih.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13214
17-10-2020
Iman

Selamat siang, saya mau tanya, siapa yang akan mengunggah jika kolom kosong kalah dalam pilkada apa boleh masyarakat biasa

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tidak jelas. Silahkan memperbaiki rumusan pertanyaan saudara.

Nomor 13213
17-10-2020
intan syahera

assalamualaikum pak,saya semester 7 dr kampus UIN IB PADANG jurusan hukum keluarga,begini pak,adakah sebuah putusan untuk saya teliti pakjika bapak berkenan untuk mmeberikan saya sebuah putusan untuk saya telititerima kasih sebelumnya pak...

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Waalaikumussalam.
Terima kasih pertanyaannya.

Untuk menelusuri Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi dapat memanfaatkan Case Tracking di website Mahkamah Konstitusi berikut pada link berikut: https://search.mkri.id/

Jadi, mengenai putusan yang berhubungan dengan jurusan hukum saudara, kami menyarankan agar saudara dapat meneliti putusan Mahkamah Konstitusi yang berhubungan dengan keperdataan seperti putusan yang menguji UU tentang Perkawinan. Misalkan, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUU-XV/2017 mengenai batas usia nikah atau Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 mengenai hubungan keperdataan anak yang dilahirkan diluar perkawinan

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019

 

Nomor 13211
15-10-2020
Bella Rahmayanti

Assalamualaikum. Saya mahasiswa semester lima izin bertanya terkait pertanyan yang diberikan oleh dosen saya, Apakah seorang hakim Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai pribadi, yang memiliki legal standing atas suatu persoalan tertentu, dapat mengajukan judicial review terhadap suatu UndangUndang terkait ke Mahkamah Konstitusi, tempat dia dalam kapasitas profesional bekerja.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Terima kasih pertanyaannya.

UU tentang Mahkamah Konstitusi pada Pasal 51 ayat (1) telah menguraikan subjek hukum yang dapat menjadi pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara." Lebih lanjut Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 3 mengatur "Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah: a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;d. Lembaga negara."

Meskipun seorang Hakim Konstitusi dapat dikatakan merupakan subjek hukum perorangan warga negara dan tidak ada aturan yang melarang Hakim Konstitusi untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang. Namun, dalam praktik Pengujian Undang-Undang semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri sampai saat ini, tidak pernah terjadi Hakim Konstitusi sebagai Pemohon. Bahkan tidak lazim dilakukan seorang Hakim secara umum untuk menjadi pemohon yang akan mengadili perkaranya sendiri, hal ini karena akan dianggap melanggar asas yang diakui dalam sistem hukum di Indonesia "nemo judex idoneus in propria causa"(bahwa tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).

Jadi, meskipun secara normatif mungkin tidak diatur ataupun dilarang legal standing Hakim Konstitusi sebagai pemohon pengujian undang-undang. Tapi, secara praktik Hakim Konstitusi tidak pernah menjadi pemohon karena dianggap akan melanggar asas dan etika hukum

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

Nomor 13208
13-10-2020
mardiansyah Saputra

pak tolong jelaskan undang undang tentang jual beli dengan transaksi haram(riba dll).

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

< 1 ... 18 19 20 21 22 23 24 ... 79 >