JAKARTA, HUMAS MKRI – Sejumlah Saksi dan Ahli dihadirkan oleh para pihak dalam sidang lanjutan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Legislatif Tahun 2024 (PHPU Legislatif Tahun 2024) terkait Daerah Pemilihan (Dapil) Cirebon 2. Perkara Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, Nurdin yang merupakan saksi dari PAN memberi keterangan mengenai adanya surat suara rusak saat rekapitulasi di Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Cirebon.
“Pada saat itu, ada (form) C1 Plano, (perolehan suara) PSI kosong, tetapi (form) C1 Ketua KPPS ada 1 (suara). Sehingga saksi dari Demokrat itu dan disusul oleh saksi lainnya komplen. Ini kok tidak ada (suara) di Form C1 Plano para saksi, Ketua KPPS menjawab baru ditulis di C Plano KPPS PSI,” terang Nurdin dalam sidang yang digelar pada Senin (27/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Menurut Nurdin, saat itu para saksi bersepakat membuka kotak. Setelah dibuka kotak suara terdapat tiga suara untuk PSI, lalu dibuka juga kertas suara yang rusak. “Kertas suara yang rusak ini ternyata ada empat kertas suara yang sah yaitu PAN dan Gerindra,” ungkap Nurdin.
Ia menegaskan, telah melakukan keberatan ke petugas PPK kemudian petugas PPK menyilang kertas suara dengan spidol biru. “Saya juga menceritakan ke koordinator saksi,” jelas Nurdin.
Selisih Suara
Hadir pula Rahmat Sapi’i yang merupakan Panwascam saat itu menerangkan kejadian pada TPS 62 Kelurahan Pegambiran. Saat itu, dilaksanakan penghitungan perolehan hasil suara di tingkat PPK. Dari mulai penghitungan presiden, DPD, DPRI dan DPRD Provinsi itu semua berjumlah 217 suara, namun jumlah suara sah sebesar 216 suara.
“Terjadi selisih satu suara seharusnya sama berjumlah 217 suara. Saya tanyakan ke Ketua KPPS pada saat itu, Ketua KPPS menyatakan ada DPK (sebesar) 1 suara. Kemudian saya tanyakan juga coba saya foto KTP DPK, Ketua KPPS menunjukkan foto KTP orang tersebut yang bernama Ahmad Sulam. Jelas tertera di sana KTP tersebut adalah warga setempat. Saya tanyakan bahwa kenapa ini diberikan suara kertas suara empat, Ketua KPPS mengatakan menurut DPT online, dia berada di Indramayu, padahal secara KTP jelas-jelas warga setempat,” ujar Rahmat.
Dikatakan Rahmat, saat Ketua KPUD Kota Cirebon datang digelar rapat di dalam Kecamatan. “Ketua KPUD Kota Cirebon meminta penjelasan KPPS bahwa ada DPK 1 namun diberikan empat surat suara. Jalan yang diambil Ketua KPUD Kota Cirebon untuk menambahkan di kolom suara tidak sah 1 agar sinkron di Sirekapnya,” tegasnya.
Kemudian, hadir pula Angga Permana yang merupakan mantan Anggota KPS TPS 62 Kelurahan Pegambiran menerangkan tiga surat suara yang sobek di TPS 62 Kel Pegambiran.
“Jadi, saya membuka kerta suara sobek dari PKS, kemudian ada juga kertas suara yang tercoblos PAN, sobek pada lipatan. Ada juga yang sobek besar partai Gerindra. Saya menyampaikan itu sebenarnya sah tetapi dianggap tidak sah,” ungkap Angga.
Keterangan Saksi Termohon
Sementara Saksi Termohon, Mardeko selaku Ketua KPU Kota Cirebon menjelaskan ia diminta oleh PPK untuk menyelesaikan persoalan terkait selisih suara berjumlah 1 suara. “Untuk menyelesaikan ini, saya mengajak Panwascam dan saksi yang hadir untuk melakukan musyawarah agar persoalan ini diselesaikan. Surat suara yang digunakan harus sama dengan jumlah suara hadir. Kalau salah satu komponen tidak sama, maka tidak dapat dilakukan penjumlahan dalam SIREKAP. Dari kronologis yang ditanyakan KPPS bahwa ada peristiwa. Mestinya diberikan lima surat suara, yaitu surat suara DPRD Kota. Sehingga ada upaya untuk melakukan pemanggilan dan surat suara telah disiapkan oleh Ketua KPPS, tetapi sejak tiga kali pemanggilan tetapi tidak hadir, itu sudah ada upaya. Hal ini supaya kegiatan rekap tetap berjalan ini harus diselesaikan. Cara penyelesaiannya harus dengan musyawarah dari para saksi,” terang Mardeko.
Mardeko menambahkan tidak melakukan penghitungan suara ulang karena pertimbangan tidak terdapat selisih dan juga keberatan saksi. Selanjutnya, Eulis Komariyah yang juga Saksi Termohon saat itu merupakan Ketua KPPS 62 menjawab keterangan yang telah disampaikan oleh Saksi Pemohon terkait dengan adanya DPK. Ia menyebut Ahmad Sulam datang dengan membawa KTP tanpa surat pemberitahuan.
“Karena tidak terdaftar di DPT, kami mengecek ke DPT online ternyata beliau itu terdaftar di DPT Indramayu akhirnya dikasih empat surat suara. Yang tidak dikasih DPRD Kota,” tegas Eulis.
Terkait dengan surat suara sobek, Eulis menjelaskan kesepakatan dengan para saksi tidak dihitung sehingga dianggap tidak sah. “Tidak ada keberatan para saksi,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, MK juga mendengarkan keterangan saksi Pihak Terkait. Salah Rifki Arya Saputra merupakan saksi Partai Demokrat. “Pada saat sebelum penghitungan suara dimulai jika ada kerusakan surat suara sobek itu dinyatakan tidak sah,” jelas Rifki. Menurutnya, tidak ada keberatan dari para saksi, karena sudah ada kesepakatan.
Hal yang sama dikatakan oleh saksi dari Pihak Terkait PKS, yakni Adi Nugraha yang menyatakan tidak ada keberatan dari para saksi. Sehingga semuanya selesai dan akhirnya semua saksi menandatangani berita acara.
Baca juga:
Tuduh KPU Kurangi Suara, PAN Minta Batalkan Rekapitulasi Penghitungan Suara Dapil Cirebon 2
Tidak Ada Keberatan Soal Sobekan Kertas Suara, MK Diminta Tolak Permohonan PAN
Sebelumnya, Pemohon mendalilkan terdapat surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara pada TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk sah dinyatakan surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara.
Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terdapat kejadian terkait pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) atas nama Ahmad Sulam yang mendapatkan 4 surat suara. Namun, setelah konsultasi dengan Pengawas TPS, keberatan tidak diajukan oleh pemilih tersebut. Meskipun terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara, tidak ada keberatan yang dilaporkan dari para saksi di TPS 62 Kelurahan Pegambiran.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan