JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 85-02-01-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor urut 1 Andi Arjunaedi Amir tidak dapat diterima. Sebab, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memperoleh persetujuan DPP PKB untuk mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK.
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua MK Arsul Sani menjelaskan, Pemohon yang mengajukan permohonan PHPU kepada Mahkamah harus memperoleh persetujuan tertulis dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lainnya dari partai politik peserta pemilu yang bersangkutan. Persyaratan adanya persetujuan dari ketua umum dan sekretaris jenderal adalah syarat esensial dalam pengajuan perkara PHPU untuk calon anggota legislatif di Mahkamah.
“Sebab pada hakikatnya yang dapat mengajukan permohonan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik,” kata Arsul.
Dengan demikian, Pemohon tidak melampirkan surat persetujuan DPP PKB pada saat pengajuan permohonan. Dengan fakta tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan MK 2/2023 sehingga Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dimaksud.
Baca juga:
Caleg PKB Gugat Hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4
Sebagai informasi, dalam permohonannya Andi mengajukan sengketa hasil calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 (Kajang-Herlang) di Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Pemohon, perolehan suara Pemohon dan PKB yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4 ialah Andi Arjunaedi Amir memperoleh 1.389 suara (Kajang) dan 454 suara (Herlang) serta Alkaisar Jainar Ikrar mendapatkan 1.719 suara (Kajang) dan 158 suara (Herlang). Menurut Pemohon, selisih perolehan suara tersebut karena dugaan penambahan suara oleh Alkaisar di TPS 001, 002, 003, 004, 005, dan 006 Desa Malleleng Kecamatan Kajang. Semua kotak surat suara di TPS-TPS itu dikumpulkan di TPS 006 yang seharusnya semua kotak suara dikumpulkan di PKK Kecamatan tanpa alasan yang jelas.
Baca juga:
KPU Bantah Alihkan Suara Sesama Caleg PKB DPRD Kabupaten Bulukumba Dapil 4
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.