JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan Perkara Nomor 253-02-14-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Papua Pegunungan tidak dapat diterima. Perkara ini dimohonkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Demokrat nomor urut 4, Wali Wonda dalam pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan Daerah Pemilihan (Dapil) 4.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Suhartoyo menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) UU MK, Pasal 474 ayat (2) UU Pemilu, dan Pasal 7 ayat (1) PMK 2/2023. Karena itu, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait mengenai permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu yang ditentukan adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat Permohonan Pemohon diajukan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena Permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, maka Jawaban dan eksepsi Termohon, Keterangan dan eksepsi Pihak Terkait, Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), kedudukan hukum Pemohon, dan pokok permohonan, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Termohon mengumumkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 bertanggal 20 Maret 2024 pada pukul 22.19 WIB. Rentang waktu pengajuan PHPU adalah selama 3 x 24 jam sejak pengumuman penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR dan DPRD secara nasional, maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU yaitu sampai 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Sedangkan, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian PHPU terhadap penetapan perolehan suara hasil pemilihan umum secara nasional oleh Termohon ke Mahkamah pada 22 April 2024, pukul 13.15 WIB.
Baca juga:
Caleg Partai Demokrat Berebut Kursi DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4
KPU: Rekapitulasi Pemilu DPRD Provinsi Papua Pegunungan Dapil 4 Tingkat Distrik Tertunda karena Pengerahan Massa
Sebelumnya, dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya pengurangan perolehan suaranya dan penambahan suara kepada caleg sesama Partai Demokrat, sehingga Wali Wonda gagal mendapatkan kursi DPRD Provinsi Papua Pegunungan. Wali Wonda mengeklaim perolehan suaranya sebanyak 9.309 suara sehingga berada para peringkat kedua. Sebanyak 4.283 suara tidak dihitung dan dimasukkan dalam formulir model C Hasil Salinan-DPRPP. Jumlah keseluruhan perolehan suara sah Wali Wonda dari tujuh Distrik pada Dapil Papua Pegunungan 4 sebesar 13.592 suara.(*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan