Posita dan Petitum Tidak Jelas, Perkara PHPU NasDem di Wajo Tidak Dapat Diterima
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 79-01-05-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Mahkamah, Partai NasDem tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pengurangan suaranya maupun penambahan suara partai lain serta tidak memaparkan kronologinya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa sekalipun posita permohonan Pemohon mencantumkan persandingan perolehan suara menurut Termohon (KPU) dan Pemohon, tetapi posita permohonan Pemohon ditemukan perbedaan pencantuman angka perolehan suara menurut Pemohon antara tabel satu dan tabel lainnya. Selain itu, petitum permohonan Pemohon, lanjut Ridwan, Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon meminta menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait (Partai Demokrat) yang benar menurut Pemohon, bukan menetapkan hasil perolehan suara Pemohon dan Termohon yang benar sebagaimana Pasal 75 UU MK.
“Permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) Peraturan MK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” kata Ridwan.
Baca juga:
NasDem Tidak Jelaskan Kesalahan Penghitungan Suara DPRD Kabupaten Wajo Dapil 1 dan DPRD Kota Pare-pare 3
Selisih Tipis Suara NasDem-Demokrat Dapil Kabupaten Wajo 1
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.