Dalil Tidak Jelas, Perkara PHPU PPP di Sulsel Tidak Dapat Diterima
Rabu, 22 Mei 2024
| 15:10 WIB
Kuasa Pemohon Muslimin Mahmud(kiri) hadir pada sidang pengucapan putusan atau ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, pada Rabu (22/05) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perkara Nomor 76-01-17-27/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Sulawesi Selatan. Menurut Mahkamah, PPP tidak menjelaskan secara spesifik mengenai pengurangan suaranya maupun penambahan suara partai lain serta tidak memaparkan kronologinya.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan, pokok permohonan Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kesalahan hasil perolehan suara yang ditetapkan Termohon (KPU) maupun perpindahan dan pengurangan suara tanpa menyebutkan tempat secara spesifik mulai dari TPS, desa/kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten, sebagaimana keharusan uraian permohonan yang diatur dalam Pasal 75 UU MK. Selain itu, menurut Mahkamah, Pemohon dalam menguraikan dalil adanya pemindahan suara yang tidak sah dan pengurangan suara Pemohon tidak disertai dengan kronologi adanya pemindahan dan pengurangan suara dimaksud.
“Tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil penyusunan permohonan sebagiaman diatur dalam ketentuan Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga menyebabkan permohonan a quo tidak jelas atau kabur,” jelas Saldi.
Baca juga:
KPU Bantah Kurangi Perolehan Suara PPP Pemilu DPR Dapil Sulsel I
PPP Ajukan Sengketa Hasil PHPU DPR Dapil Sulawesi Selatan 1
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.