JAKARTA, HUMAS MKRI — Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan permohonan Ronny Bara Pratama, Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta 7 dari Partai Golongan Karya (Golkar), nomor urut 5, gugur. Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Permohonan Perkara Nomor 255-02-04-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 gugur karena Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. Amar ketetapan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Rabu (22/5/2024) di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
Dalam ketetapan yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 15 Mei 2024 telah berkesimpulan ketidakhadiran Pemohon pada sidang panel Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menunjukkan Pemohon tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan Permohonan a quo. “Dengan demikian, Permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas Arief.
Berdasarkan pertimbangan hukum huruf a sampai dengan huruf g di atas, Arief melanjutkan, Mahkamah menilai tidak perlu menyelenggarakan sidang untuk mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dinilai tidak ada relevansinya. Dengan demikian, jika terdapat Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta alat bukti dan hal-hal lain yang diajukan ke Mahkamah, hal tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebelumnya, Pemohon dalam permohonannya menduga terjadi perbedaan perolehan suara disebabkan migrasi suara yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) per TPS, dari suara partai ke calon legislatif nomor urut 10, atas nama Dadiyono. Menurut data C Hasil Salinan Pemohon, Caleg Nomor Urut 10 di Kelurahan Petukangan Utara memperoleh 10.873 suara dan suara partai adalah 783. Sebaliknya, berdasarkan D Hasil Termohon, Dadiyono memperoleh 4.572 suara sementara suara partai adalah 5.357 suara. Terjadi selisih suara partai yang beralih kepada Nomor Urut 10 (Dadiyono) sebesar 6.299 suara.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina