JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Nomor 237-01-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Provinsi Jawa Timur tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, Pemohon tidak menyerahkan alat bukti fisik sampai batas waktu yang ditentukan selama rentang perbaikan permohonan.
“Amar putusan, mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan PHPU Tahun 2024 di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta pada Rabu (22/5/2024).
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Pemohon tidak melengkapi permohonan dengan alat bukti fisik sampai dengan batas waktu akhir pengajuan perbaikan permohonan. Pemohon baru menyampaikan bukti fisik tersebut saat sidang pemeriksaan pendahuluan yakni 29 April 2024.
“Menurut Mahkamah, pengajuan permohonan Pemohon yang tidak disertai bukti fisik adalah tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2023 sehingga permohonan Pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Arsul.
Baca juga:
PKB Persoalkan Selisih Suara DPRD Bangkalan Dapil I
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menguraikan selisih perolehan suara dengan adanya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Socah, Desa Petonan TPS 005 sebanyak 170 suara. Lalu ada juga penambahan suara Partai Hanura di Kecamatan Socah, Desa Parseh. Pemohon mengatakan, penggelembungan suara-suara tersebut karena ada kesalahan input data dari Termohon (KPU). Pemohon menyebutkan, saksi PKB di Kecamatan Socah sudah melakukan keberatan melalui form D.Kejadian Khusus, tetapi salinan keberatan tidak diberikan PPK Kecamatan Socah. Sementara saksi PKB di Kabupaten Bangkalan juga sudah melakukan keberatan melalui form D.Kejadian Khusus, tetapi saksi PKB lupa dengan keberatan tersebut sehingga menandatangani D.Hasil Kabupaten Dapil Bangkalan 1.
Baca juga:
KPU Tepis Dugaan Penambahan Suara Partai Demokrat di Dapil Bangkalan 1
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.