Jakarta, kompas - Meskipun proses pemilihannya sempat dikritik sejumlah lembaga swadaya masyarakat, langkah Ketua Pengadilan Tinggi Makassar M Arsyad Sanusi menduduki kursi hakim konstitusi semakin pasti. Arsyad akan menggantikan Prof Dr Laica Marzuki, hakim konstitusi yang juga diusulkan Mahkamah Agung, pada akhir Mei.
âSudah ada keppres (keputusan presiden)-nya. Prof Laica akan pensiun pada akhir Mei 2008. Ia akan digantikan Arsyad Sanusi. Pengucapan sumpah kami rencanakan pada 2 Juni,â ujar Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, Kamis (1/5) di Jakarta.
Laica Marzuki memasuki usia pensiun, 67 tahun, pada 5 Mei. Namun, secara administratif, Laica baru berhenti menjalankan tugas pada akhir Mei sesuai dengan keppres. Selain Laica, hakim konstitusi yang diusulkan MA, Soedarsono, juga akan memasuki usia pensiun pada Juni 2008.
Taufik Basari dari Aliansi Masyarakat untuk Mahkamah Konstitusi mengkritik masuknya Arsyad Sanusi ke MK. Pasalnya, pemilihan Arsyad dan calon lainnya, Abdul Halim Syahran (yang akan menggantikan Soedarsono), tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MK. Disebutkan, pemilihan hakim MK harus memenuhi dua prinsip, yaitu transparansi dan partisipasi.
âMA seharusnya menjelaskan mekanisme pemilihan yang dilakukan. MA harus menjelaskan siapa mereka dan bagaimana rekam jejaknya,â ujarnya.
Sebelum dipilih menjadi calon hakim konstitusi oleh pimpinan MA, Arsyad pernah mengikuti seleksi calon hakim agung yang digelar Komisi Yudisial. Namun, Arsyad tidak lolos.
Dalam beberapa kesempatan, Ketua MA Bagir Manan mengatakan, pihaknya sudah menggelar seleksi di lingkungan internal MA sehingga muncul dua nama ketua pengadilan tinggi. Mereka berpendidikan doktor hukum tata negara dari Universitas Indonesia. (ana)
Sumber www.kompas.com (02/05/08)
Foto Dok Humas MK